Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Ketika Salah Satu Pihak Dalam Gugatan Meninggal Dunia

Bangdidav.com - Banyak hal yang tidak diduga saat perkara diajukan di persidangan, mulai dari pembacaan gugatan hingga pembacaan putusan;

Penggugat / Tergugat meninggal dunia

Salah satunya apabila salah satu pihak dalam gugatan yaitu Penggugat atau Tergugat meninggal dunia, lantas bagaimana status dari perkara tersebut?


Contohnya kasus, Jika Si A menggugat Si B dengan alasan ingkar janji (wanprestasi) atau gugatan sengketa tanah;

Salah Satu Pihak Dalam Gugatan Meninggal Dunia


Namun selama proses persidangan berjalan ternyata salah satu pihak yaitu Penggugat atau Tergugat tiba-tiba meninggal dunia;

Sedangkan perkara masih dalam proses pemeriksaan saksi dan belum mencapai tahap proses pembacaan putusan;


Lantas apakah perkara tersebut berakhir begitu saja atau perkara tersebut tetap berlanjut?


Berdasarkan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan menjelaskan mengenai Penggugat / Tergugat yang meninggal dunia;

Ternyata jika salah satu pihak yaitu Penggugat atau Tergugat meninggal dunia, tidak lantas membuat perkara tersebut batal atau gugur;


Jika Penggugat Meninggal Dunia


Jika setelah Penggugat mengajukan gugatan atau dalam proses persidangan perkara gugatan tersebut, Penggugat meninggal dunia;

Maka proses persidangan tetap dapat dilanjutkan oleh Ahli Waris Penggugat;

Contohnya, Jika Si Penggugat meninggal dunia maka yang akan melanjutkan persidangan adalah istri atau anak (ahli waris) Penggugat;


Jika Tergugat Meninggal Dunia


Namun jika ternyata Tergugat meninggal dunia sedangkan perkara gugatannya masih berjalan maka perkara tersebut harus dicabut terlebih dahulu oleh Penggugat;


Selanjutnya Penggugat dapat mengajukan gugatan kembali dengan membayar biaya panjar yang baru terhadap ahli waris Tergugat;

Ahli waris masing-masing pihak tetap dapat menunjuk kuasa hukumnya untuk mewakilinya di persidangan jika tidak dapat menghadiri persidangan;


Namun hal tersebut tidak dapat terapkan dalam perkara perceraian, jika salah satu pihak baik Penggugat atau Tergugat meninggal dunia, otomatis perkara tersebut gugur;

Demikian sedikit informasi mengenai permasalahan hukum jika salah satu pihak dalam gugatan meninggal dunia;

Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum dalam menghadapi permasalahan yang sedang dihadapi;

Sekian

Terima Kasih,,
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Ketika Salah Satu Pihak Dalam Gugatan Meninggal Dunia"