Ketika Salah Satu Pihak Dalam Gugatan Meninggal Dunia
Bangdidav.com - Banyak hal yang tidak diduga saat perkara diajukan di persidangan, mulai dari pembacaan gugatan hingga pembacaan putusan;

Salah satunya apabila salah satu pihak dalam gugatan yaitu Penggugat atau Tergugat meninggal dunia, lantas bagaimana status dari perkara tersebut?
Contohnya kasus, Jika Si A menggugat Si B dengan alasan ingkar janji (wanprestasi) atau gugatan sengketa tanah;
Salah Satu Pihak Dalam Gugatan Meninggal Dunia
Namun selama proses persidangan berjalan ternyata salah satu pihak yaitu Penggugat atau Tergugat tiba-tiba meninggal dunia;
Sedangkan perkara masih dalam proses pemeriksaan saksi dan belum mencapai tahap proses pembacaan putusan;
Lantas apakah perkara tersebut berakhir begitu saja atau perkara tersebut tetap berlanjut?
Berdasarkan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan menjelaskan mengenai Penggugat / Tergugat yang meninggal dunia;
Ternyata jika salah satu pihak yaitu Penggugat atau Tergugat meninggal dunia, tidak lantas membuat perkara tersebut batal atau gugur;
Baca Juga : Mekasnisme Gugurnya Perkara Gugatan
Jika Penggugat Meninggal Dunia
Jika setelah Penggugat mengajukan gugatan atau dalam proses persidangan perkara gugatan tersebut, Penggugat meninggal dunia;
Maka proses persidangan tetap dapat dilanjutkan oleh Ahli Waris Penggugat;
Contohnya, Jika Si Penggugat meninggal dunia maka yang akan melanjutkan persidangan adalah istri atau anak (ahli waris) Penggugat;
Jika Tergugat Meninggal Dunia
Namun jika ternyata Tergugat meninggal dunia sedangkan perkara gugatannya masih berjalan maka perkara tersebut harus dicabut terlebih dahulu oleh Penggugat;
Selanjutnya Penggugat dapat mengajukan gugatan kembali dengan membayar biaya panjar yang baru terhadap ahli waris Tergugat;
Ahli waris masing-masing pihak tetap dapat menunjuk kuasa hukumnya untuk mewakilinya di persidangan jika tidak dapat menghadiri persidangan;
Baca Juga : Contoh Surat Kuasa Khusus Mewakili Persidangan
Namun hal tersebut tidak dapat terapkan dalam perkara perceraian, jika salah satu pihak baik Penggugat atau Tergugat meninggal dunia, otomatis perkara tersebut gugur;
Demikian sedikit informasi mengenai permasalahan hukum jika salah satu pihak dalam gugatan meninggal dunia;
Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum dalam menghadapi permasalahan yang sedang dihadapi;
Sekian
Terima Kasih,,
Posting Komentar untuk "Ketika Salah Satu Pihak Dalam Gugatan Meninggal Dunia"
Posting Komentar