Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Tata Cara Pembuatan Akta Kelahiran Anak Luar Nikah

Bangdidav.com - Pada dasarnya setiap perkawinan / pernikahan harus dan wajib untuk dicatatkan baik secara agama maupun oleh negara;



Meskipun pernikahan yang dilakukan secara adat / agama sah untuk dilakukan namun pencatatan perkawinan oleh Negara juga wajib dilakukan sebagai bukti telah terjadinya / berlangsungnya suatu pernikahan / perkawinan;

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan :
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamnya dan kepercayaan itu;

Tujuan Mencatatkan Perkawinan

Adapun tujuan pencatatan perkawinan antara lain:

  1. Menciptakan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Agar tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut hukum agama maupun menurut perundang-undangan
  2. Melindungi martabat dan kesucian perkawinan, terutama isteri dalam kehidupan rumah tangga dan anak-anak;
  3. Apabila terjadi perselisihan atau salah satu pihak tidak mau bertanggung jawab, maka pihak yang lain dapat melakukan upaya hukum untuk mengajukan gugatan, karena Akta Perkawinan merupakan bukti otentik;

Baca Juga : Mengapa Ganti Nama / Perbaikan Akta Kelahiran Harus Ke Pengadilan Negeri?

Pembuatan Akta Kelahiran Anak Luar Nikah


Namun tak jarang kita temui di Negara kita, masih banyak perkawinan / pernikahan yang tidak dicatatkan oleh Negara;

Beberapa akibat dari pernikahan / perkawinan yang tidak dicatatkan adalah ketika si anak lahir maka anak berstatus anak luar kawin / luar nikah;

Hal tersebut bisa saja terjadi ketika orangtuanya menikah secara agama saja (nikah sirih) atau korban dari perzinahan / pemerkosaan;

Akibatnya oleh Negara, Si Anak diakui hanya memiliki satu orangtua saja, yaitu Ibu kandungnya yang memiliki hubungan perdata dan keluarga ibunya;

Sehingga Si Anak akan berstatus merupakan anak yang lahir dari perempuan yang bernama si A, bukan lahir dari pasangan suami istri Si A dan Si B;

Jika orangtua Si Anak berkehendak untuk mengakui anaknya tersebut, maka orangtua Si Anak wajib terlebih dahulu mengesahkan perkawinannya dengan cara mengajukan permohonan pengesahan perkawinan di Pengadilan Negeri / Agama;

Baca Juga : Contoh Surat Permohonan Pengesahan Perkawinan Di Pengadilan Negeri

Namun jika orangtua atau Ibu si Anak tetap tidak mau mengesahkan perkawinannya, maka Si Ibu dapat mengurus Akta Kelahiran Anaknya yang lahir luar nikah di Kantor Desa atau Kelurahan dimana Si Ibu berdomisi / Instansi yang berwenang menerbitkan Akta Kelahiran;

Tata Cara Pembuatan Akta Kelahiran Anak Luar Nikah

Untuk mengurus / prosedur penerbitan Akta Kelahiran Anak Luar Kawin / Nikah sama halnya dengan mengurus Akta Kelahiran pada umumnya;

Adapun persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam pembuatan suatu Akta kelahiran adalah sebagai berikut :

  1. Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran;
  2. Nama dan Identitas saksi kelahiran;
  3. Kartu Tanda Penduduk Si Ibu;
  4. Kartu Keluarga Si Ibu; 
  5. Kutipan Akta Nikah / Perkawinan orangtua;

Baca Juga : Contoh Surat Permohonan Pengesahan / Itsbat Nikah di Pengadilan Agama

Namun dalam hal ini perkawinan tidak dicatatkan, si orangtua tidak dapat menyertakan buku nikah / kutipan akta perkawinannya;

Namun dalam hal pencatatan akta kelahiran anak luar nikah tetap dapat dilaksanakan sebagaimana pencatatan akta kelahiran pada umumnya;

Apabila pencatatan akta kelahiran anak luar nikah / kawin dilakukan di tempat domisili Si Ibu

Jika Si Ibu dari anak luar nikah ingin mencatatkan Akta Kelahiran Anaknya di tempat / domisinya maka Si Ibu harus :

  • Si Ibu selaku Pemohon harus mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran Anaknya dengan membawa persyaratan-persyaran di atas kepada petugas register di Kantor Desa / Kelurahan;
  • Selanjutnya Pemohon menandatangani formulir dan diketahui oleh Kepala Desa / Lurah;
  • lau Kepala Desa atau Lurah yang akan melanjutkan formulir tersebut ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran atau ke kecamatan untuk meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada Instansi Pelaksana;
  • Namun jika UPTD Instansi Pelaksana tidak ada. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/UPTD Instansi Pelaksana akan mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah atau kepada pemohon;

Baca Juga : Contoh Surat Permohonan Ganti Nama - Perubahan Akta Kelahiran

Apabila pencatatan akta kelahiran anak luar nikah / kawin dilakukan di tempat luar domisili Si Ibu;

Namun jika Si Ibu ingin mencatatkan Akta Kelahiran anaknya di luar tempat atau domisilnya, maka Si Ibu harus :

  • Si Ibu selaku Pemohon mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan surat kelahiran dari dokter, bidan atau penolong kelahiran dan menunjukkan KTP ibunya kepada Instansi Pelaksana;
  • Selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;

Baca Juga : Contoh Surat Permohonan Ganti Nama Anak - Perubahan Akte Kelahiran Anak

Demikianlah Tata Cara Pembuatan Akta Kelahiran Anak Luar Nikah, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Sekian

Terima Kasih


BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Tata Cara Pembuatan Akta Kelahiran Anak Luar Nikah"