Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Contoh Surat Permohonan Pengesahan / Itsbat Nikah di Pengadilan Agama

Sebuah pernikahan bukanlah hanya sebatas menghalalkan menyalurkan naluri birahi dan memperoleh keturunan yang sah belaka;


Namun pernikahan harus didasari oleh ketentuan yang berlaku baik secara agama maupun tercatat oleh negara;

Contoh Surat Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama


Perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, 
Pasal 1 :
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Menurut Undang-Undang Perkawinan, sahnya perkawinan disandarkan kepada hukum agama masing-masing, namun demikian suatu perkawinan belum dapat diakui keabsahannya apabila tidak dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


Tujuan Mencatatkan Perkawinan


Adapun tujuan pencatatan perkawinan antara lain:
  1. Menciptakan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Agar tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut hukum agama maupun menurut perundang-undangan
  2. Melindungi martabat dan kesucian perkawinan, terutama isteri dalam kehidupan rumah tangga dan anak-anak;
  3. Apabila terjadi perselisihan atau salah satu pihak tidak mau bertanggung jawab, maka pihak yang lain dapat melakukan upaya hukum untuk mengajukan gugatan, karena Akta Perkawinan merupakan bukti otentik;


Di jaman yang moderen ini masih banyak perkawinan atau pernikahan yang dilakukan secara di bawah tangan;

Pernikahan atau perkawinan yang dilakukan secara di bawah tangan artinya pernikahan yang perkawinan dilakukan hanya secara adat atau agama saja atau yang lebih kita kenal dengan pernikahan siri;

Pernikahan yang dilakukan secara agama saja boleh-boleh saja dilakukan tanpa harus mencatatkan dan melegalkan pernikahan tersebut secara hukum yang berlaku;

Namun pernikahan yang tidak tercatat secara hukum negara akan menimbulkan beberapa permasalahan dikemudian hari;

Akibat Hukum Tidak Mencatatkan Pernikahan


Adapun akibat dari tidak tercatatnya suatu perkawinan adalah sebagai berikut :
  1. Perkawinan dianggap tidak sah, meski perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan Anda dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.
  2. Anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan Ibu dan Keluarga Ibu
  3. Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik isteri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya;


Oleh karena itu, bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara hukum negara ada baiknya segera mencatatkan perkawinannya untuk mendapatkan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat;

Namun sebelum itu, pihak Kantor Urusan Agama akan meminta Pemohon untuk mendapatkan penetapan dari Pengadilan mengenai pengesahan pernikahan tersebut;

Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, Itsbat Nikah dilakukan secara mengajukan permohonan pengesahan / Itsbat nikah ke Pengadilan Agama setempat;

Sedangkan bagi pasangan suami istri yang beragama Non Muslim, permohonan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri setempat;


Yang Berhak Mengajukan Permohonan Itsbat Nikah


Adapun mengenai siapa (Pemohon) yang berhak mengajukan permohonan Itsbat / pengesahan pernikahan adalah sebagai berikut :
  1. Suami
  2. Istri
  3. Anak
  4. Orang tua / Wali Nikah.
Catatan :

Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan.

Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.


Persyaratan Mengajukan Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama


Adapun persyaratan / bukti surat mengajukan permohonan pengesahan / Itsbat perkawinan adalah sebagai berikut :   
  1. Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.6.000,- oleh Pemohon Suami & Isteri;
  2. Fotocopy KTP Pemohon Suami Isteri;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga;
  4. Fotocopy Akte Kelahiran Anak-anak;
  5. Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama setempat bahwa perkawinan tersebut belum tercatat;
  6. Fotocopy Surat Keterangan pernikahan dari Masjid atau  yang menikahkan Pemohon (Jika ada);
  7. Fotocopy surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah ttg pengesahan pernikahan;

Sebagai alat bukti yang sah, bukti fotokopi tersebut diatas haruslah ditempeli materai Rp.6.000,- dan distempel atau dicap pos;

Selain mengajukan bukti-bukti surat tersebut diatas, Pemohon juga diwajibkan menghadirkan minimal 2 (dua) orang saksi yang benar-benar mengetahui mengenai pernikahan serta kehidupan Pemohon selama pernikahan tersebut;


Contoh Surat Permohonan Pengesahan / Itsbat Nikah di Pengadilan Agama

Muntok, ___________2019

K e p a d a
Yth. Ketua Pengadilan Agama________
Jl. _____________
di
   _____________

Perihal : Permohonan Itsbat Nikah

Assalamu a’laikum wr.wb.

Kami bertandatangan di bawah ini :
____________bin_____ , NIK:_____________, Tempat dan Tanggal Lahir: ________, ___ ______ _____ , Umur ___ Tahun, Pendidikan terakhir___________, Agama Islam, Pekerjaan ______, Tempat kediaman di _________ No.___, Rt.___ Rw.___, Kelurahan _________, Kecamatan ______, Kota ________, Jawa Barat;
Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON I;

________ binti _______, NIK: _____________, Tempat dan Tanggal Lahir : Bandung, __ _____ ____, Umur __ Tahun, Pendidikan terakhir ________, Agama Islam, Pekerjaan _____________, Tempat kediaman di ____________ No.___, Rt.___ Rw.___, Kelurahan __________, Kecamatan __________, Kota ________, Kabupaten_____;
Selanjutnya di sebut Sebagai PEMOHON II;

Dengan ini bermaksud mengajukan permohonan Pengesahan Nikah;
Adapun alasan/dalil-dalil permohonan Itsbat Nikah Para PEMOHON, sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari ______ tanggal __ _____ ____ telah terjadi pernikahan menurut Agama Islam antara Pemohon I ________ bin ____ dengan seorang perempuan yaitu Pemohon II yang bernama ________ binti ______ yang dilangsungkan di Wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukasari, Kota Bandung;
2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut antara Pemohon I ______ bin _____ berstatus Jejaka/Duda dan Pemohon II _______ binti ______ berstatus Perawan/Janda. Pernikahan tersebut memakai Wali hakim Pemohon II yang bernama ________ disaksikan oleh Saksi-Saksi dari saksi Pemohon I yaitu __________ dan saksi Pemohon II bernama __________, ijab kabul dan mas kawin berupa ______________(________), dibayar tunai;
3. Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai __ (___) orang anak bernama ________, lahir di_______, tanggal _______, Jenis Kelamin ________;
4. Bahwa dari sejak menikah, Pemohon I _________ bin _____ dan Pemohon II _______ binti _____ tidak bercerai dan Pemohon I _________ bin ___ tidak berpoligami dan serta keduanya tidak pernah murtad;
5. Bahwa berdasarkan surat keterangan dari (KUA) Kecamatan __________, Kota_______, Nomor:______________, tertanggal __ ________ ___ menyatakan bahwa pernikahan antara Pemohon I _______ bin ____ dan Pemohon II _______ binti _____ belum tercatat di register KUA kecamatan______Kota _____;
6. Bahwa Pemohon I _______ bin ____ dan Pemohon II ______ binti ______, sangat memerlukan isbath Nikah ini untuk membuat Buku Nikah, Akta Kelahiran Anak dan kepentingan hukum lainnya;

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dengan ini PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Agama _____ cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini, berkenan untuk memberikan penetapan yang amarnya berbunyi :

P R I M A I R :

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan perkawinan antara Pemohon I _______ bin ____ dan Pemohon II ________ binti _____ yang dilangsungkan di Wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ________, Kota _______ pada tanggal ______ adalah sah;
3. Memerintahkan antara Pemohon I ________ bin ____ dan Pemohon II ______ binti _____ untuk mencatatakan pernikahan ke KUA setempat;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, kami menyampaikan terima kasih;

Waassalamu ‘alaikum wr. Wb.

Hormat kami,

Pemohon I     Pemohon II

              Materai


_________     ____________


Demkian Contoh Surat Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama, semoga bermanfaat;

Sekian

Terima Kasih


BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Contoh Surat Permohonan Pengesahan / Itsbat Nikah di Pengadilan Agama"