Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

10 Hal Yang Dapat Meringankan atau Memberatkan Hukuman Pidana

Bangdidav.com - Penjatuhan vonis atau hukuman terhadap Terdakwa berbeda-beda, tergantung jenis tindak pidana yang dilakukan;

Hal-Hal Yang Dapat Meringankan atau Memberatkan Hukuman Pidana

Lama atau singkatnya hukuman / vonis dijatuhkan oleh Hakim juga dapat dipengaruhi oleh beberapa hal;

Meskipun tindak pidana yang dilakukan terbukti, namun besar hukuman yang dijatuhkan bisa saja berbeda antara Terdakwa dengan Terdakwa lainnya;

Vonis atau hukuman yang dijatuhkan bertujuan untuk memberikan efek jera bagi Terdakwa atau orang lain yang ingin melakukan perbuatan serupa;

Baca Juga : Definisi dan Tipe Kejahatan Di Tinjau Dari Aspek Yuridis dan Sosiologi

Namun di dalam menyusun putusannya, Majelis Hakim / Hakim selain mempertimbangkan kondisi / situasi di persidangan mulai dari pembacaan dakwaan hingga pada pembelaan Terdakwa;

Juga mempertimbangkan hal-hal yang dianggap  dapat meringankan atau justru memberatkan hukuman Terdakwa;

Hal-Hal Yang Dapat Meringankan atau Memberatkan Hukuman Pidana

Ada beberapa hal yang wajib diketahui oleh Terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan yaitu hal-hal yang meringankan dan memberatkan hukuman / vonis;

Hal-Hal Yang Meringankan Hukuman Pidana

Ada beberapa hal-hal yang meringankan hukuman yang wajib Terdakwa ketahui agar hukuman yang dijatuhkan tidak berat;

1. Terdakwa belum pernah dihukum

Hal yang paling utama dipertimbangkan oleh Hakim adalah apakah Terdakwa sudah pernah dihukum / pernah melakukan tindak pidana sebelumnya;

Jika Terdakwa ternyata belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana, bisa jadi hal tersebut menjadi dadar Hakim untuk meringankan hukuman Terdakwa;

Baca Juga : Hati-hati!! Sanksi Pidana Jika Prank Mengakibatkan Korban Jiwa

Berbeda jika Terdakwa merupakan residivis / sudah pernah dihukum;

2. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga

Seorang Ayah atau Ibu yang ditahan karena melakukan suatu tindak pidana dapat saja dikurangi hukumannya karena tidak ada yang dapat menafkahi dan merawat anak-anaknya;

Hal tersebut juga dapat menjadi dasar Hakim  mempertimbangkan untuk meringankan hukuman Terdakwa;

3. Terdakwa sopan di persidangan

Sikap sopan atau perilaku yang baik  selama persidangan dan tidak menunjukkan raut muka yang menantang juga, dapat menjadi hal yang dapat meringankan hukuman Terdakwa;

Baca Juga : Sanksi Pidana Mengedit Foto Seseorang Menjadi Meme

4. Mengakui dan menyesali perbuatannya

Dengan mengakui terus terang perbuatannya dan menunjukkan sikap penyesalan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan;

Serta berjanji di hadapan Majelis Hakim tidak akan mengulangi perbuatan pidana di kemudian hari, juga menjadi pertimbangan Hakim untuk meringankan hukuman pidana Terdakwa;

5. Sudah ada perdamaian

Sebagai contoh, dalam perkara penganiayaan / perkelahian, perdamaian merupakan salah satu cara agar hukuman Terdakwa diringankan;

Baca Juga : Sanksi Pidana Bagi Pembuat dan Pengguna Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu

Dengan adanya perdamaian (tertulis/lisan di persidangan) dapat menyakinkan Hakim bahwa korban sudah memaafkan perbuatan Terdakwa;

6. Terdakwa sudah berusia lanjut / sakit-sakitan

Terdakwa dengan usia lanjut atau kondisi yang sakit-sakitan sehingga tidak memungkinkan untuk menjalani hukuman yang lebih lama;

Dengan begitu, hal tersebut juga dapat menjadi pertimabangan Hakim saat menjatuhkan hukuman;

7. Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya

Vonis yang dijatuhkan Hakim terhadap seorang Terdakwa bisa saja lebih ringan daripada Terdakwa lainnya karena ia belum sama sekali menikmati hasil kejahatannya;

8. Terdakwa mengganti kerugian / kerusakan

Dengan mengganti atau memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa tidak serta merta membebaskan Terdakwa;

Namum hal tersebut dapat dijadikan dasar oleh Hakim untuk meringankan hukuman Terdakwa karena sudah bertanggung jawab meskipun hukuman tetap dijalankan;

Baca Juga : Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Kepada Saksi Perkara Pencurian

9. Terdakwa masih muda

Sebaliknya, dengan usia yang relatif masih muda dan dianggap oleh Hakim masih dapat memperbaiki perbuatannya dikemudian hari dan dikhawatirkan jika diberikan hukuman yang berat akan merusak mental dan perbuatannya;

Juga merupakan hal yang dapat meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;

10. Korban memaafkan Terdakwa di persidangan

Meskipun secara lisan, korban di persidangan menyatakan memaafkan Terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukan;

Hal tersebut juga merupakan salah satu dasar Hakim untuk meringankan hukuman Terdakwa;

Baca Juga : Contoh Surat Perdamaian Kasus Penganiayaan

Hal-hal Yang Memberatkan Hukuman Pidana

Selain mempertimbangkan hal-hal yang meringakan, Hakim juga akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yang timbul akibat perbuatan Terdakwa;

1. Perbuatan Terdakwa meresahkan masyakarat

Yang menjadi hal utama dalam menjatuhkan pidana adalah efek dari perbuatan Terdakwa tersebut;

Perbuatan yang meresahkan / membuat ketakutan bagi masyarakat dapat dijatuhkan hukuman lebih berat;

2. Perbuatan Terdakwa menimbulkan korban luka, cacat hingga meninggal dunia

Perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan korban luka berat,cacat permanen hingga meninggal dunia merupakan salah satu faktor yang dapat menyebabkan beratnya vonis yang dijatuhkan;

Baca Juga : Tips Agar Tidak Grogi Saat Menjadi Saksi di Persidangan

3. Perbuatan Terdakwa direncanakan terlebih dahulu

Perbuatan pidana yang dilakukan dengan niat dan persiapan yang matang serta telah menentukan target / korban, merupakan hal yang menjadi dasar Hakim untuk memperberat hukuman Terdakwa;

4. Korban masih berusia anak-anak

Anak-anak sangat dilindungi oleh Undang-Undang, terlebih jika menjadi korban suatu tindak pidana;

Penjatuhan pidana terhadap korban yang masih berusia anak-anak akan lebih berat daripada korban dewasa;

5. Terdakwa merupakan orang yang seharusnya menjaga korban

Contoh seperti perkara pencabulan yang dilakukan oleh orangtua kandung terhadap anaknya;

Baca Juga : Sah Atau Tidaknya Tanda Tangan Yang Dibuat di Bawah Paksaan

Atau orang semestinya menjaga / mendidik korban (guru), penjatuhan hukuman akan lebih berat daripada yang dilakukan terhadap orang lain;

6. Terdakwa tidak terus terang dan berbelit-belit di persidangan

Menyangkal merupakan salah satu hak dari Terdakwa untuk mempertahankan keterangannya;

Namun jika Terdakwa terbukti mempersulit persidangan dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit untuk menutupi kesalahannya maka hukuman Terdakwa dapat saja ditambah;

7. Belum adanya perdamaian

Dengan belum adanya perdamaian, Hakim tidak  mengetahui apakah korban sudah memmaafkan Terdakwa atau tidak;

8. Terdakwa sudah pernah dihukum

Pengulangan tindak pidana merupakan salah satu hal yang paling penting dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana;

Baca Juga : Sanksi Hukum Memalsukan Data Diri Anak Agar Bisa Masuk Sekolah

Terdakwa yang sudah pernah dihukum, hukumanny akan lebih berat daripada Terdakwa yang belum pernah dihukum;

9. Terdakwa merupakan otak dari tindak pidana yang dilakukan

Hukuman terhadap Terdakwa bisa saja lebih berat daripada Terdakwa lainnya jika di persidangan Terdakwa terbukti merupakan otak dari tindak pidana yang dilakukan;

10. Perbuatan Terdakwa dapat merusak generasi muda

Di dalam kasus narkotika, Hakim selalu memasukkan hal-hal yang memberatkan Terdakwa yaitu perbuatan Terdakwa dikahwatirkan dapat merusak mental / kesehatan generasi muda;

Sehingga dengan beratnya penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, tindak pidana atau kejahatan serupa tidak akan terulang lagi;

Baca Juga : Merokok Saat Berkendara Bisa Di Tilang Lho! Ini Dia Sanksi Hukumnya

Demikianlah beberapa hal yang dapat meringankan atau memberatkan hukuman pidana terhadap Terdakwa yang dapat kami bagikan;

Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan dijadikan referensi hukum dalam menyelesaikan permalasahan yang sedang dihadapi;

Bagi teman-teman yang ingin mengajukan pertanyaan, silahkan isi pertanyaan pada kolom komentar;

Semoga kita sama-sama dapat mencari jalan keluar;

Sekian

Terima kasih..





BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

2 komentar untuk "10 Hal Yang Dapat Meringankan atau Memberatkan Hukuman Pidana"

  1. Selamat siang Pak, mohon maaf menganggu waktunya.

    Perkenalkan saya Fitri Astuti mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Pak.

    Mohon izin bertanya Pak, mengenai alasan meringankan tersebut tepatnya diatur dalam UU yang mana ya Pak? dan jika hakim menggunakan alasan meringankan selain yang Bapak sebutkan diatas apakah bisa Pak?

    Terima Kasih Pak

    BalasHapus
  2. Selamat Siang,, terima kasih atas kunjungannya
    untuk hal-hal yang meringankan dan memberatkan hukuman sebenarnya tidak ada di atur di dalam UU namun hal tersebut merupakan pertimbangan Hakim..
    Jika permohonan / pembelaan dari Terdakwa dirasa masuk akal dan dapat menyakinkan Hakim, maka hal tersebut sah-sah saja..
    contohnya perbuatan tindak pidana dilakukan karena ingin membela diri,, dsb,,

    BalasHapus

Posting Komentar