Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Sanksi Pidana Bagi Pembuat dan Pengguna Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu


Bangdidav.com - Pandemi Covid-19 masih menyisakan banyak cerita dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat kita saat ini;

Sanksi Pidana Bagi Pembuat dan Pengguna Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu

Dampak yang ditimbulkan tidak hanya dari segi kesehatan namun juga segi perekonomian negara yang semakin terpuruk;

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ditambah lagi dengan beberapa aturan yang melarang warga untuk bepergian keluar daerah, membuat masyarakat semakin terisolasi;

Namun dengan adanya aturan pemerintah mengenai "New Normal" membuat masyarakat sedikit agak bisa bernapas lega;


Saat ini pemerintah telah memperbolehkan warganya untuk melakukan perjalanan keluar daerah, baik melalui darat dan udara meski pandemi Covid-19 belum berakhir;

Namun untuk melakukan perjalanan keluar daerah tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan khusus seperti harus menjalankan beberapa test kesehatan terkait Covid-19;

Sanksi Pidana Bagi Pembuat dan Pengguna Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu


Bagi Penumpang Udara, untuk mendapatkan keterangan sehat / bebas diwajibkan untuk melampirkan surat kesehatan / bebas Covid-19 dengan hasil Swab Test (PCR) negatif;

Sedangkan bagi Penumpang Darat, untuk mendapatkan keterangan sehat / bebas diwajibkan untuk melampirkan surat kesehatan / bebas Covid-19 dengan hasil Rapid Test (RDT) negatif;

Surat Keterangan Bebas Covid-19 masih dirasakan mahal


Namun untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 tersebut, Penumpang masih tetap harus mengeluarkan biaya yang cukup besar;


Dimana untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19, Penumpang harus mengeluarkan biaya ratusan ribu hingga jutaan rupiah;

Ditambah lagi masa berlaku Surat Keterangan Bebas Covid-19 tersebut hanya berlaku beberapa hari saja dan harus melampirkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 yang baru jika masa berlakunya habis;

Seperti yang diketahui, bahwa masa berlaku Surat Keterangan Bebas Covid-19 untuk Swab Test hanya berlaku selama 7 (tujuh) hari saja;

Sedangkan untuk Surat Keterangan Bebas Covid-19 hanya berlaku selama 3 (tiga) hari saja;

Sehingga hal tersebut membuat masyarakat berpikir ulang untuk melakukan perjalanan keluar daerah;

Sanksi Pidana Bagi Pembeli dan Penjual Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu


Dengan mahalnya Surat Keterangan Bebas Covid-19 ditambah lagi masa berlaku surat keterangan yang sangat singkat, membuat beberapa oknum berpikir untuk melakukan sesuatu yang instan dan melanggar hukum;

Salah satunya adalah dengan membuat dan menjual Surat Keterangan Bebas Covid-19 palsu yang dapat diperjualbelikan dengan harga yang terjangkau;


Pembuat dan Pembeli Surat Keterangan Bebas Covid-19 dapat kenakan dan diancam pidana penjara;

Berdasarkan Pasal 263 dan atau 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat;

Pasal 263 ayat 1 KUHP menyebutkan :

"Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun"

Sedangkan dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP, menyebutkan :

"Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang di palsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian"

Jadi artinya tidak hanya Pemalsu / Pembuat Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu yang diancam pidana penjara selama 6 (enam) tahun namun juga bagi Pembeli / Pengguna Surat Keterangan tersebut;


Selain itu juga diatur mengenai sanksi pidana bagi pemalsu dan pengguna Surat Keterangan Dokter palsu;

Berdasarkan Pasal 268 ayat 1 KUHP :

"Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun"

Dan di dalam Pasal 268 ayat 2 KUHP :

"Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu"

Demikian dilema yang dihadapi beberapa masyarakat kita saat menghadapi Pandemi Covid-19 dan sanksi hukum yang dapat dijerat kepada pengguna / penjual Surat Keterangan Bebas Covid-19 palsu;

Semoga dengan berlaku jujur dan mengikuti anjuran Pemerintah serta tetap menjalankan protokol kesehatan, kita dapat bersama-sama memutus penyebaran Covid-19 ini;

Semoga bermanfaat.. 









BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Sanksi Pidana Bagi Pembuat dan Pengguna Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu"