Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Sebar Berita Hoax Terkait Virus Corona, Siap-Siap Dipenjara 6 Tahun

Bangdidav.com - Merebaknya virus corona atau yang sering disebut dengan istilah Covid 19 yang melanda hampir di seluruh dunia termasuk Indonesia yang memakan korban yang sangat banyak;

Sanksi Pidana Sebar Berita Hoax Terkait Corona

Hal tersebut membuat masyarakat resah dan panik sehingga Pemerintah dengan berbagai macam upaya untuk menanggulangi wabah berasal dari Kota Wuhan, China ini;

Di Indonesia yang saat ini juga terkena dampat virus corona dengan persentase jumlah korban meninggal dunia yang cukup tinggi sehingga dihimbau untuk tidak melakukan aktifitas sementara di luar rumah;

Kepanikan dan kekhawatiran masyarakat semakin mencekam tatkala mendapatkan informasi yang menakutkan dan meresahkan terkait virus tersebut;

Baca Juga : Sanksi Pidana Bagi Pedagang Yang Timbun dan Jual Masker Dengan Harga Tinggi

Ada saja pihak-pihak / berita-berita yang sengaja dibuat agar masyarakat resah dan takut dengan menyebarkan infomasi terkait virus corona tanpa berdasarkan sumber yang jelas;

Beragam informasi terkait virus corona yang tanpa sumber yang jelas (Hoax) beredar di dunia maya, mulai dari jumlah korban suspect dan meninggal dunia hingga wilayah yang telah terpapar virus mematikan ini;

Informasi tidak jelas tersebut terjadi dikala para pengguna media sosial tidak bijak, tidak bertanggungjawab dan tanpa mengetahui sumber infomasi yang jelas, menyebarkan atau men-share berita-berita / kabar bohong tersebut;

Mulai dari Facebook, Instragram hingga grup WhatApps yang membuat kesimpang siuran berita yang membuat situasi semakin mencekam;

Sanksi Pidana Bagi Penyebar Berita Hoax Terkait Virus Corona


Tahukah kamu? Menyebarkan berita / kabar bohong (Hoax) terkait virus corona yang dapat meresahkan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana;

Baca Juga : Tips Agar Tak Dicap Sebagai Penebar Berita Hoax

Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) menyatakan:

Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Selain itu, di pasal 45A ayat (1)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), Sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi penyebar berita Hoax adalah sanksi perjara dan denda;

Pasal 45A ayat (1) berbunyi :

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artinya jika seseorang kedapatan menyebarkan kabar bohong (Hoax) terkait virus corona maka akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun;

Baca Juga : Nata De Coco Terbuat Dari Plastik dan Berbahaya Bagi Kesehatan? Hoax atau Fakta? Berikut Penjelasannya

Selain itu juga si pelaku dapat dijatuhi pidana denda paling banyak Rp. 1 milyar, dan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan;

Untuk itu kita wajib menggunakan media sosial dengan bijak agar kita terhindar dari hal-hal yang merugikan baik bagi diri sendiri maupun orang lain;

Selain itu juga kita wajib mengikuti segala instruksi Pemerintah terkait penangganan virus corona;

Agar kita terhindar dari efek bahaya dari virus yang telah memakan banyak hingga hampir di seluruh dunia;
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Sebar Berita Hoax Terkait Virus Corona, Siap-Siap Dipenjara 6 Tahun"