Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Sanksi Pidana Bagi Pedagang Yang Timbun dan Jual Masker Dengan Harga Tinggi

Bangdidav.com - Tersebarnya Virus Corona mulai dari Kota Wuhan, China hingga merebak ke seluruh negara di dunia, membuat masyarakat dunia resah;

Sanksi Pidana Bagi Pedagang Yang Timbun dan Jual Masker Dengan Harga Tinggi

Tak terkecuali dari Indonesia, beberapa hari yang lalu Kementerian Kesehatan telah mengumumkan bahwa telah ada warga Indonesia yang terjangkit virus mematikan tersebut;

Hal tersebut membuat masyarakat menjadi khawatir dan resah sehingga masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga kesehatan;

Salah satunya untuk tetap menggunakan masker / penutup mulut agar tidak terserang virus;

Namun maraknya kabar adanya warga negara yang telah terindikasi suspec Virus Corona membuat masyarakat berburu masker di berbagai sarana penjualan alat kesehatan;

Baca Juga : Sanksi Hukum Memalsukan Data Diri Anak Agar Bisa Masuk Sekolah

Tak jarang ditemui di apotek-apotek di wilayah tertentu kehabisan stock, ntah karena alasan tidak mendapatkan pasokan dari distributor;

Atau ada pihak yang sengaja menimbun stock masker dalam jumlah yang besar, dengan harapan mendapatkan keuntungan dengan langkanya ketersediaan masker;

Hal tersebut akan membuat stock masker menjadi langka dan sulit untuk dicari, sehingga harga masker akan menjadi mahal;

Dengan langkanya stock masker, penimbun akan menjual masker dengan harga setinggi-tingginya;

Bahkan di toko-toko online pun telah menjual masker dengan harga yang sangat mahal hingga sulit bagi masyarakat menengah ke bawah untuk memperoleh markes dengan harga yang terjangkau;

Sanksi Pidana Bagi Pedagang Yang Menimbun Masker


Perbuatan tersebut selain tidak lah beretika juga terdapat aturan yang melarang serta terdapat sanksi hukum yang sangat berat, bahkan berujung pidana;

Baca Juga : Sanksi Pidana Bagi Yang Tidak Memiliki KTP

Hal tersebut telah diatur di dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyebutkan sebagai berikut :

Pasal 29

"Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang"

Artinya para pedagang / pelaku usaha dilarang untuk menimbun barang kebutuhan pokok, yang dalam hal ini adalah masker;

Yang dapat menimbulkan gejolak harga / tingginya harga akibat kelangkaan masker sehingga masker sangat sulit untuk diperoleh;

Baca Juga :  Sanksi Hukum Menjadi dan Menggunakan Joki Saat Seleksi CPNS

Sanksi Pidana

Selain Pemerintah melarang pedagang / pelaku usaha menimbun barang-barang pokok, juga terdapat sanksi pidana yang sangat berat;

Berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, berbunyi sebagai berikut :
Pasal 107

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)"

Artinya jika pelaku usaha / pedagang kedapatan menimbun masker dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang tinggi akibat langkanya ketersediaan masker;

Baca Juga : Kabur Saat Ditilang! Ini Dia Sanksi Hukumnya

Maka Pelaku Usaha / Pedagang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sejumlah 50 miliar rupiah;

Oleh karena itu ada baiknya kita berdagang dengan cara yang baik dan tidak menggunakan cara-cara nakal untuk memperoleh keuntungan dari kesengsaraan masyarakat;

Demikian sedikit pemaparan mengenai sanksi hukum bagi penimbun masker yang dapat kami bagikan;

Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yangs edang dihadapi;

Terima Kasih.


BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Sanksi Pidana Bagi Pedagang Yang Timbun dan Jual Masker Dengan Harga Tinggi"