Sanksi Pidana Bagi Pedagang Yang Timbun dan Jual Masker Dengan Harga Tinggi
Bangdidav.com - Tersebarnya Virus Corona mulai dari Kota Wuhan, China hingga merebak ke seluruh negara di dunia, membuat masyarakat dunia resah;


Tak terkecuali dari Indonesia, beberapa hari yang lalu Kementerian Kesehatan telah mengumumkan bahwa telah ada warga Indonesia yang terjangkit virus mematikan tersebut;
Hal tersebut membuat masyarakat menjadi khawatir dan resah sehingga masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga kesehatan;
Salah satunya untuk tetap menggunakan masker / penutup mulut agar tidak terserang virus;
Namun maraknya kabar adanya warga negara yang telah terindikasi suspec Virus Corona membuat masyarakat berburu masker di berbagai sarana penjualan alat kesehatan;
Baca Juga : Sanksi Hukum Memalsukan Data Diri Anak Agar Bisa Masuk Sekolah
Tak jarang ditemui di apotek-apotek di wilayah tertentu kehabisan stock, ntah karena alasan tidak mendapatkan pasokan dari distributor;
Atau ada pihak yang sengaja menimbun stock masker dalam jumlah yang besar, dengan harapan mendapatkan keuntungan dengan langkanya ketersediaan masker;
Hal tersebut akan membuat stock masker menjadi langka dan sulit untuk dicari, sehingga harga masker akan menjadi mahal;
Dengan langkanya stock masker, penimbun akan menjual masker dengan harga setinggi-tingginya;
Bahkan di toko-toko online pun telah menjual masker dengan harga yang sangat mahal hingga sulit bagi masyarakat menengah ke bawah untuk memperoleh markes dengan harga yang terjangkau;
Perbuatan tersebut selain tidak lah beretika juga terdapat aturan yang melarang serta terdapat sanksi hukum yang sangat berat, bahkan berujung pidana;
Baca Juga : Sanksi Pidana Bagi Yang Tidak Memiliki KTP
Hal tersebut telah diatur di dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyebutkan sebagai berikut :
Artinya para pedagang / pelaku usaha dilarang untuk menimbun barang kebutuhan pokok, yang dalam hal ini adalah masker;
Yang dapat menimbulkan gejolak harga / tingginya harga akibat kelangkaan masker sehingga masker sangat sulit untuk diperoleh;
Baca Juga : Sanksi Hukum Menjadi dan Menggunakan Joki Saat Seleksi CPNS
Sanksi Pidana
Selain Pemerintah melarang pedagang / pelaku usaha menimbun barang-barang pokok, juga terdapat sanksi pidana yang sangat berat;
Berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, berbunyi sebagai berikut :
Artinya jika pelaku usaha / pedagang kedapatan menimbun masker dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang tinggi akibat langkanya ketersediaan masker;
Baca Juga : Kabur Saat Ditilang! Ini Dia Sanksi Hukumnya
Maka Pelaku Usaha / Pedagang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sejumlah 50 miliar rupiah;
Oleh karena itu ada baiknya kita berdagang dengan cara yang baik dan tidak menggunakan cara-cara nakal untuk memperoleh keuntungan dari kesengsaraan masyarakat;
Demikian sedikit pemaparan mengenai sanksi hukum bagi penimbun masker yang dapat kami bagikan;
Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yangs edang dihadapi;
Terima Kasih.
Hal tersebut membuat masyarakat menjadi khawatir dan resah sehingga masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga kesehatan;
Salah satunya untuk tetap menggunakan masker / penutup mulut agar tidak terserang virus;
Namun maraknya kabar adanya warga negara yang telah terindikasi suspec Virus Corona membuat masyarakat berburu masker di berbagai sarana penjualan alat kesehatan;
Baca Juga : Sanksi Hukum Memalsukan Data Diri Anak Agar Bisa Masuk Sekolah
Tak jarang ditemui di apotek-apotek di wilayah tertentu kehabisan stock, ntah karena alasan tidak mendapatkan pasokan dari distributor;
Atau ada pihak yang sengaja menimbun stock masker dalam jumlah yang besar, dengan harapan mendapatkan keuntungan dengan langkanya ketersediaan masker;
Hal tersebut akan membuat stock masker menjadi langka dan sulit untuk dicari, sehingga harga masker akan menjadi mahal;
Dengan langkanya stock masker, penimbun akan menjual masker dengan harga setinggi-tingginya;
Bahkan di toko-toko online pun telah menjual masker dengan harga yang sangat mahal hingga sulit bagi masyarakat menengah ke bawah untuk memperoleh markes dengan harga yang terjangkau;
Sanksi Pidana Bagi Pedagang Yang Menimbun Masker
Perbuatan tersebut selain tidak lah beretika juga terdapat aturan yang melarang serta terdapat sanksi hukum yang sangat berat, bahkan berujung pidana;
Baca Juga : Sanksi Pidana Bagi Yang Tidak Memiliki KTP
Hal tersebut telah diatur di dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 29
"Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang"
Artinya para pedagang / pelaku usaha dilarang untuk menimbun barang kebutuhan pokok, yang dalam hal ini adalah masker;
Yang dapat menimbulkan gejolak harga / tingginya harga akibat kelangkaan masker sehingga masker sangat sulit untuk diperoleh;
Baca Juga : Sanksi Hukum Menjadi dan Menggunakan Joki Saat Seleksi CPNS
Sanksi Pidana
Selain Pemerintah melarang pedagang / pelaku usaha menimbun barang-barang pokok, juga terdapat sanksi pidana yang sangat berat;
Berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, berbunyi sebagai berikut :
Pasal 107
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)"
Artinya jika pelaku usaha / pedagang kedapatan menimbun masker dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang tinggi akibat langkanya ketersediaan masker;
Baca Juga : Kabur Saat Ditilang! Ini Dia Sanksi Hukumnya
Maka Pelaku Usaha / Pedagang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sejumlah 50 miliar rupiah;
Oleh karena itu ada baiknya kita berdagang dengan cara yang baik dan tidak menggunakan cara-cara nakal untuk memperoleh keuntungan dari kesengsaraan masyarakat;
Demikian sedikit pemaparan mengenai sanksi hukum bagi penimbun masker yang dapat kami bagikan;
Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yangs edang dihadapi;
Terima Kasih.
Posting Komentar untuk "Sanksi Pidana Bagi Pedagang Yang Timbun dan Jual Masker Dengan Harga Tinggi"
Posting Komentar