Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Sanksi Pidana Bagi Yang Tidak Memiliki KTP

Bangdidav.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan sebuah kartu yang menunjukkan identitas resmi sebagai warga negara Indonesia;


KTP diterbitkan oleh instansi yang berwenang yaitu oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil masing-masing wilayah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia;

KTP wajib dimiiliki oleh seluruh warga negara baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA);

Untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk, warga negara harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang yaitu Warga Negara harus sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah;


Sejak tahun 2011 lalu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah digantikan oleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang lebih moderen dan anti pemalsuan identitas;

Sanksi Pidana Bagi Yang Tidak Memiliki KTP


Selain itu e-KTP juga mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan;

Dengan e-KTP juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat karena telah berlaku dimanapun berada;

Jadi dengan demikian KTP wajib dimiliki oleh setiap warga negara dan wajib dibawa kemanapun ia pergi;


Sanksi Hukum Tidak Memiliki KTP

Selain memiliki banyak fungsi dan manfaat, ternyata tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tidak memiliki identitas yang jelas juga memiliki sanksi hukum dan dapat dipidana;

Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Daerah Kabupaten Bangda Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum menjelaskan sebagai berikut :

Setiap pemondok wajib :
a.       Memiliki dokumen indentitas yang jelas;
b.      Menjaga ketertiban dan keamanan dilingkungannya dan;
c.       Mentaati tata tertib yang berlaku di rumah pondokan;

Selanjutnya mengenai aturan pidana dijelaskan pada pasal 51 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut :

Setiap orang dan / atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 35 dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)

Artinya jika seseorang dapati didalam razia ketertiban umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) setempat tidak dapat menunjukkan dan tidak memiliki identitas yang jelas atau KTP;


Maka akan dikenakan dan diancam sanksi hukum berupa diwajibkan membayar denda paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan jika Pelanggar tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan;

Tergantung putusan dari Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran tersebut;

Oleh karena itu diwajibkan bagi kita sebagai warganegara yang baik untuk selalu tertib beradministrasi sehingga kita dapat mendapatkan semua pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah dan terhindar dari sanksi hukum;

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Sanksi Pidana Bagi Yang Tidak Memiliki KTP"