Sanksi Pidana Bagi Yang Tidak Memiliki KTP
Bangdidav.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan sebuah
kartu yang menunjukkan identitas resmi sebagai warga negara Indonesia;

KTP diterbitkan oleh instansi yang berwenang yaitu oleh
Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil masing-masing wilayah dan berlaku di
seluruh wilayah Indonesia;
KTP wajib dimiiliki oleh seluruh warga negara baik itu Warga
Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA);
Untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk, warga negara harus
memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang yaitu
Warga Negara harus sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah;
Sejak tahun 2011 lalu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah
digantikan oleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang lebih moderen dan
anti pemalsuan identitas;
Sanksi Pidana Bagi Yang Tidak Memiliki KTP
Selain itu e-KTP juga mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP,
Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan;
Dengan e-KTP juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat
untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak
lagi memerlukan KTP setempat karena telah berlaku dimanapun berada;
Jadi dengan demikian KTP wajib dimiliki oleh setiap warga
negara dan wajib dibawa kemanapun ia pergi;
Sanksi Hukum Tidak Memiliki KTP
Selain memiliki banyak fungsi dan manfaat, ternyata tidak
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tidak memiliki identitas yang jelas
juga memiliki sanksi hukum dan dapat dipidana;
Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Daerah Kabupaten Bangda Barat
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum menjelaskan sebagai berikut :
Setiap pemondok wajib :
a.
Memiliki dokumen indentitas yang jelas;
b.
Menjaga ketertiban dan keamanan dilingkungannya
dan;
c.
Mentaati tata tertib yang berlaku di rumah
pondokan;
Selanjutnya mengenai aturan pidana dijelaskan pada pasal 51
ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut :
Setiap orang dan / atau badan yang melanggar ketentuan Pasal
35 dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)
Artinya jika seseorang dapati didalam razia ketertiban umum
oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) setempat tidak dapat menunjukkan dan tidak memiliki identitas yang jelas atau
KTP;
Baca Juga : Kabur Saat Ditilang! Ini Dia Sanksi Hukumnya
Maka akan dikenakan dan diancam sanksi hukum berupa diwajibkan membayar
denda paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan jika Pelanggar tidak
dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan;
Tergantung putusan dari Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara pelanggaran tersebut;
Oleh karena itu diwajibkan bagi kita sebagai warganegara
yang baik untuk selalu tertib beradministrasi sehingga kita dapat mendapatkan
semua pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah dan terhindar dari sanksi hukum;
Posting Komentar untuk "Sanksi Pidana Bagi Yang Tidak Memiliki KTP"
Posting Komentar