Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Merokok Saat Berkendara Bisa Di Tilang Lho! Ini Dia Sanksi Hukumnya

Bangdidav.com - Kebiasaan merokok memang sulit untuk dilarang, bahkan bagi pecandunya hal tersebut merupakan Hak Asasi Manusia (HAM);



Bahkan Pemerintah telah melakukan berbagai cara preventif untuk mencegah kebiasaan merokok sejak dini;

Mulai dari melakukan sosialisasi mengenai bahayanya merokok bagi kesehatan hingga menyediakan tempat-tempat khusus untuk merokok;

Serta yang lebih ektrim lagi, Pemerintah juga telah memberikan aturan khusus hingga sanksi bagi pengguna rokok yang merokok bukan pada tempat yang telah disediakan;

Sanksi Hukum Merokok Saat Berkendara


Tidak hanya merokok di tempat umum saja yang dilarang, merokok saat mengendarai sepeda motor juga dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum lho!

Baca Juga : Kabur Saat Ditilang! Ini Dia Sanksi Hukumnya

Sanksi hukum tersebut dapat berupa pidana kurungan dalam waktu tertentu serta kewajiban untuk membayar denda;

Pihak Kepolisian dapat menilang pelanggar jika kedapatan merokok saat mengendarai sepeda motor;

Hal tersebut juga berlaku bagi pengendara roda empat yang mengendarai mobil sambil menggunakan GPS;

Hal tersebut sangat beralasan sebab merokok saat mengendarai sepeda motor dapat mengganggu konsentrasi pengendara sehingga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas;

Selain  Pemerintah melalui Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan baru mengenai aspek kenyaman saat berkendara, salah satunya yaitu melarang merokok saat berkendara;

Baca Juga : Contoh Surat Perdamaian Kecelakaan Lalu Lintas

Dasar Hukum

Adapun dasar hukum yang dapat jatuhkan kepada pelanggar lalu lintas yang mengendarai kendaraan bermotor sambil merokok adalah sebagai berikut :

1.     Pasal 6 PeraturanMenteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang  Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat;


2.     Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 Junto Pasal 283 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;

Di dalam Pasal 6 PeraturanMenteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang  Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat menjelaskan bahwa :


Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.       Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi;
b.      Pengemudi berperilaku ramah dan sopan; dan

c.       Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor

Selain itu di dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan :

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi"

Artinya setiap pengemudi diwajibkan berkendara sesuai aturan yang berlaku dan dilarang melakukan aktifitas yang dapat mengganggu konsentrasi berkendara;

Baca Juga : Di Tilang? Tak Perlu Repot-Repot Sidang di Pengadilan

Selanjutnya di dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan mengenai sanksi hukum sebagai berikut :

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)"

Artinya di dalam pasal tersebut menjelaskan mengenai sanksi hukum bagi setiap pengendara yang melakukan aktifitas-aktifitas yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara;

Baca Juga : Mengenal E-Tilang dan Mekanisme Pelaksanaannya

Sanksi Hukum yang dapat dijatuhkan bagi pengendara yang merokok saat mengendaraai kendaraan bermotor adalah sanksi denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

Namun jika denda tersebut tidak sanggup dibayar oleh Pelanggar maka Pelanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan;

Nah, gimana? Masih mau merokok saat berkendara?

Sebaiknya kita berkendara secara wajar dan berhati-hati dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi;

Dan ingat! Keluarga Anda menunggu di rumah;

Demikianlah penjelasan mengenai sanksi hukum bagi pengendara yang mengendarai kendaraan sambil merokok;

Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum untuk mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Sekian

Terima Kasih..

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Merokok Saat Berkendara Bisa Di Tilang Lho! Ini Dia Sanksi Hukumnya"