Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Sanksi Hukum Menjadi dan Menggunakan Joki Saat Seleksi CPNS

Bangdidav.com - Penerimaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 telah resmi dibuka pada awal November lalu;

Sanksi Hukum Menjadi dan Menggunakan Calo Saat Seleksi CPNS

Dari banyaknya jumlah calon peserta yang mendaftar di berbagai instansi baik di Kementerian, Lembaga Negara hingga di Pemerintahan Pusat maupun Daerah;




Menunjukan bahwa profesi Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu profesi yang paling diminati di Indonesia;

Baca Juga : 8 Kesalahan Fatal Saat Melakukan Pendaftaran CPNS Secara Online

Dengan tunjangan penghasilan yang saat ini cukup menggiurkan mulai dari belasan hingga puluhan juta rupiah, membuat para calon peserta berusaha keras untuk dapat lulus dalam seleksi penerimaan CPNS;

Berbeda dengan proses seleksi CPNS terdahulu, Proses penerimaan CPNS belakangan ini diselenggarakan dengan begitu ketat;

Selain menggunakan sistem komputerisasi atau dikenal dengan istilah Computer Assisted Test (CAT), para peserta hanya memiliki satu kesempatan saja dalam mengikuti seleksi sehingga harus benar-benar selektif dalam memilih formasi yang akan dilamar;

Baca Juga : Tanpa Disadari! 3 Kesalahan Yang Sering Terjadi Saat Mengejarkan Soal CPNS Berbasis CAT

Jika gagal, maka peserta harus mengulangi test CPNS pada tahun berikutnya sebab sistem seleksi CPNS saat ini dilakukan satu kali dan secara serentak;

Berbagai usaha dan cara dilakukan agar dapat mendapatkan hasil yang maksimal dalam menjalani tahap demi tahap dari seleksi;

Mulai dari belajar dengan keras, berlatih mengerjakan soal-soal test CPNS, mengikuti kursus hingga menggunakan cara-cara yang curang;

Jerat Hukum Menjadi dan Menggunakan Joki Seleksi CPNS


Salah satunya adalah dengan menggunakan "calo" atau joki yang dianggap dapat memberikan kelulusan dalam seleksi CPNS;

Penggunaan calo CPNS bukan lagi rahasia umum dalam pergelaran seleksi CPNS dari tahun ke tahun;

Baca Juga : Portal Aduanasn.id, Laporkan Jika Ada PNS Yang Melakukan Pelanggaran-Pelanggaran ini!

Cara ini merupakan salah satu cara yang instant dilakukan oleh calon peserta yang memiliki banyak uang dan tidak ingin bersusah payah untuk lulus dalam seleksi CPNS;

Dikutip dari situs hukumonline.com, modus yang dilakukan para Joki dengan memalsukan identitas mirip namanya di KTP peserta asli, selanjutnya mengikuti ujian tertulis CPNS, namun sebelumnya sudah ada perjanjian upah yang diberikan antara Rp20 juta sampai Rp40 juta;

Hal tersebut bertujuan agar dapat mengelabui panitia dalam memverifikasi identitas peserta sehingga pelaku dapat dengan leluasa menjalankan aksinya;

Para joki atau broker CPNS ini biasanya adalah seseorang yang memang sudah mahir atau ahli dibidang test tertulis dalam seleksi CPNS;

Sanksi Hukum Menjadi dan Menggunakan Joki Saat Seleksi CPNS


Namun perlu diketahui bahwa menjadi seorang joki atau broker dalam seleksi CPNS dapat dijerat dengan hukuman pidana;

Tidak hanya joki saja yang dikenakan sanksi hukum, peserta yang diketahui menggunakan joki dalam mengerjakan tes CPNS juga tidak luput dari ancaman pidana;

Para Joki maupun Para Pengguna joki dapat dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait pemalsuan dan menggunakan surat palsu atau turut serta melakukan kejahatan dengan ancaman pidana enam tahun penjara;

Pasal 263

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian;

Saat ini sudah banyak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akibat menjadi dan menggunakan joki dalam seleksi CPNS;

Baca Juga : Larangan dan Sanksi Hukum Bagi ASN Berkampanye Saat Pemilu

Seperti contoh kasus pada tahun 2018 silam, Kepolisian RI berhasil mengungkap Sindikat pengurus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), enam orang pengurus penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhuham) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka;

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AL, HW, MTR, APS, (joki) W (broker), dan M (peserta asli). Satu orang diantaranya M tertangkap saat mengikuti tes CPNS di gedung RRI Makassar, pada Minggu (28/10/2019);

Nah, selain terdapat sanksi hukum menjadi dan menggunakan joki CPNS, saat ini Pemerintah juga memberikan sanksi ketat terkait kecurangan dalam seleksi CPNS;

Baca Juga : 11 Kiat Khusus Lulus Seleksi CPNS

Salah satunya memastikan para peserta tidak membawa barang-barang yang dilarang saat mengikuti tes dengan cara melakukan penggeledahan oleh Pengawas / panitia;

Jika ditemukan alat-alat atau barang-barang yang dilarang seperti membawa jimat dan lain-lain, maka peserta dapat langsung di blacklist atau digugurkan;

Untuk itu marilah kita berusaha menggapai impian dengan berlaku jujur serta tidak lakukan perbuatan curang yang dapat merugikan diri sendiri;


BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Sanksi Hukum Menjadi dan Menggunakan Joki Saat Seleksi CPNS"