Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Portal Aduanasn.id, Laporkan Jika Ada PNS Yang Melakukan Pelanggaran-Pelanggaran ini!

Bangdidav.com - Isu Paham Radikalisme saat ini sedang berkembang di masyarakat dunia khususnya masyarakat Indonesia;



Paham Radikalisme yang terpapar anti Pancasila dan Terorisme sangatlah meresahkan masyarakat karena mengganggu kestabilan Negara;

Untuk menanggulangi berkembangnya faham radikalisme, Pemerintah melakukan berbagai macam cara memberikan sanksi hukum hingga membuatkan posko pengaduan;

Baca Juga : 8 Kesalahan Fatal Saat Melakukan Pendaftaran CPNS Secara Online

Beberapa Lembaga Negara dan Kementerian telah membuat dan meluncurkan posko pengaduan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga terpapar radikalisme;

Laporkan Jika Ada PNS Yang Melakukan Pelanggaran-Pelanggaran ini!


Beberapa waktu yang lalu beberapa Lembaga Negara dan Kementerian telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikal Aparatur Sipil Negara (ASN);

SKB tersebut didukung dengan diluncurkannya Portal Aduan ASN yang diduga terpapar Radikalisme;

Baca Juga : Tanpa Disadari! 3 Kesalahan Yang Sering Terjadi Saat Mengejarkan Soal CPNS Berbasis CAT

Kini masyarakat dapat memberikan informasi atau melaporkan jika melihat ada ASN / PNS yang diduga terpapar radikalisme melalui Portal Aduanasn.id;

AduanASN merupakan fasilitas pengaduan ASN baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai pelanggaran berupa Radikalisme Negatif yang meliputi Intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa;

Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan ASN dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakukan oleh Tim Aduan ASN;

Anda dapat melaporkan atau memberikan informasi ke dalam portal tersebut jika melihat PNS / ASN yang melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut :


1. Ujaran Kebencian Terhadap Ideologi Negara


Anda dapat melaporkan atau memberikan aduan ke Portal Aduanasn.id jika melihat atau membaca di media sosial;

Jika ada seorang oknum PNS / ASN yang membuat postingan baik secara lisan maupun tulisan yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancalisa, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI serta terhadap Pemerintah;

Baca Juga : Revisi UU Perkawinan, Usia Pasangan Dibawah 19 Tahun Tidak Boleh Menikah


2. Ujaran Kebencian berisikan SARA


Memberikan pendapat / opini yang berisikan Ujaran Kebencian yang berisikan isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA);

Merupakan salah satu pelanggaran ASN / PNS yang dapat dilaporkan atau diadukan pada portal Aduanasn.id;


3. Menyebarluaskan Ujaran Kebencian


Tidak hanya membuat atau menyampaikan ujaran kebencian baik secara lisan maupun tulisan;

Menyebarluaskan berita ujaran kebencian terhadap Ideologi Negara dan isu SARA juga dapat digolongkan sebagai pelanggaran ASN / PNS;

Penyebarluasan ujaran kebencian dapat dilakukan melalui media sosial seperti share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya;

Baca Juga : 6 Macam Tindak Pidana Yang Dapat Terjadi Akibat Kecanduan "Game Online"


4. Membuat dan Menyebarkan Berita Hoax


Membuat berita yang belum tentu kebenarannya atau berita yang dapat menyesatkan atau berita Hoax juga dapat dikategorikan pelanggara PNS;

Jika Anda melihat dan membaca postingan dari oknum PNS mengenai berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;

Anda dapat melaporkan dan memberikan informasi ke dalam portal pengaduan ASN / PNS;


5. Mengadakan, Mengikuti dan Memberikan Tanggapan Setuju terhadap Kegiatan Yang Bertentangan dengan Pancasila


Membuat atau mengadakan kegiatan yang mengarahkan pada perbuatan memprovokasi, menghina atau membenci Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah;

Dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat bagi PNS / ASN dan dapat dilaporkan;

Baca Juga : Kabur Saat Ditilang! Ini Dia Sanksi Hukumnya

Selain itu bagi yang mengikuti kegiatan tersebut juga merupakan pelanggaran bagi PNS / ASN dan dapat diberikan sanksi berat;

Memberikan tanggapan tanda setuju terhadap kegiatan tersebut di media sosial seperti like, dislike, love, retweet atau berkomentar juga termasuk pelanggaran PNS / ASN;


6. Menggunakan Atribut Yang Dilarang


PNS / ASN dilarang untung menggunakan atribut-atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah;

Seperti penggunaan lambang negara, bendera, simbol-simbol atau sebagainya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Jika Anda melihat hal tersebut, segera laporkan melalui portal Aduanasn.id;

Baca Juga : Bedah Revisi UU Pemasyarakatan, Napi Dapat Hak Cuti Pulang Ke Rumah dan Rekreasi


7. Melecehkan Lambang Negara


Melecehkan lambang negara seperti Pancasila, Bendera, Bahasa dan lainnya yang merupakan simbol-simbol negera termasuk pelanggaran berat bagi PNS / ASN;

Seperti membakar, mencoret, mengedit menjadi bentuk yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya;

Yang dilakukan secara sadar baik itu secara langsung atau melalui media sosial;

Baca Juga : Konsekuensi Perubahan Tanda Tangan Pada Suatu Perjanjian

Demikianlah beberapa pelanggaran PNS / ASN yang dapat dilaporkan pada portal Aduanasn.id;

Semoga dengan adanya wadah pengaduan ini membuat para Aparatur Negara kita menjadi Aparatur yang lebih baik dalam melayani masyarakat;

Serta terhindar dari perbuatan yang akan mengganggu kestabilan negara dan perbuatan radikalisme;
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Portal Aduanasn.id, Laporkan Jika Ada PNS Yang Melakukan Pelanggaran-Pelanggaran ini!"