Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Bedah Revisi UU Pemasyarakatan, Napi Dapat Hak Cuti Pulang Ke Rumah dan Rekreasi

Bangdidav.com - Setelah merevisi UU KPK dan UU KUHPidana yang saat ini sedang menjadi perbincangan dikarenakan terdapat beberapa pasal yang dianggap kontroversial dan aneh di kalangan masyarakat;


Kini Komisi III DPR RI dan Kementerian HUkum dan HAM juga sepakat untuk merevisi UU Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995;

Revisi UU Pemasyarakatan ini rencananya akan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 dan kembali menerapkan PP Nomor 22 tahun 1999;

Yang tadinya memberikan aturan yang ketat kepada Para Narapidana Koruspi untuk mengajukan pembebasan bersyarat dan mendapatkan remisi;

Revisi UU Pemasyarakatan, Napi Dapat Hak Cuti Pulang Ke Rumah dan Rekreasi


Namun sama halnya dengan revisi UU KPK dan UU KUHPidana, revisi UU Pemasyarakatan juga tak luput dari kesan kontroversial di kalangan masyakarat;


Ada sejumlah pasal yang dianggap aneh dan kontroversial, salah satunya merevisi mengenai persyaratan pemberian hak-hak kepada narapidana;

Di dalam revisi UU Pemasyakatan tersebut, terdapat penambahan hak-hak yang dapat dan wajib diterima oleh narapidana;

Penambahan hak-hak narapidana tersebut adalah pemberian hak-hak istimewa tanpa terkecuali, salah satunya kepada narapidana korupsi / koruptor yang sebelumnya sangat ketat dilakukan;

Oleh karena itu, para napi korupsi menjadi tidak wajib mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat;


Napi mendapatkan Hak cuti bersyarat untuk mengunjungi keluarga dan jalan-jalan / rekreasi;


Revisi RUU disebut juga memberikan hak-hak narapidana (napi), dari remisi hingga cuti bersyarat untuk sekedar rekreasi dan cuci mata; 

Pasal yang dimaksud mengatur hak napi untuk mendapatkan kegiatan rekreasional yang diatur dalam pasal 9 huruf c dan cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d;

Artinya jika nantinya revisi UU Pemasyarakatan ini disahkan, narapidana juga akan mendapatkan hak amsimilasi, remisi hingga cuti bersyarat untuk mengunjungi keluarga serta hak untuk berekreasi / jalan-jalan;


Menurut revisi UU Pemsyarakatan menyatakan hak cuti bersyarat bisa digunakan oleh narapidana untuk keluar lapas dan pulang ke rumah bahkan jalan-jalan ke mal. Itu bisa dilakukan sepanjang didampingi oleh petugas;

Jangan heran, jika nanti UU Pemasyarakatan disahkan, kita dapat menyaksikan seorang Narapidana tengah cuci mata atau bersantap di mal bak seorang Pejabat yang dikawal oleh Petugas;

Revisi UU Pemasyarakatan memberikan angin segar bagi Koruptor;


Revisi UU Pemasyarakatan ini juga disinyalir akan melemahkan eksistensi dan penegakan hukum terhadap para Koruptor;


Bagaimana tidak, di dalam revisi UU Pemasyarakatan tersebut menghilangkan ketentuan bagi aparat penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam memberikan rekomendasi bagi napi koruptor yang mengajukan hak remisi hingga pembebasan bersyarat;

Seperti yang kita ketahui, sebelumnya pada UU Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 menyebutkan bahwa para narapidana korupsi (koruptor) wajib mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat;


Nah, gimana menurut kalian?

Apakah pasal-pasal tersebut layak untuk disahkan dan diterapkan di dalam pelaksanaan dan penegakan hukum kita yang semakin hari semakin melemah;

Demikian sedikit pembedahan mengenai pasal-pasal kontroversial dari UU Pemasyarakatan yang akan segera disahkan;

Sekian

Terima Kasih..


BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Bedah Revisi UU Pemasyarakatan, Napi Dapat Hak Cuti Pulang Ke Rumah dan Rekreasi"