Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Revisi UU Perkawinan, Usia Pasangan Dibawah 19 Tahun Tidak Boleh Menikah

Bangdidav.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kembali mengesahkan Revisi / Perubahan Undang-Undang;



Kali ini revisi / perubahan Undang-Undang baru yang disahkan adalah Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

Perubahan Undang-Undang ini telah disahkan dan ditanda tangani oleh Presiden RI sejak tanggal 14 Oktober 2019 dan mulai berlaku sejak disahkan;

Baca Juga : Tata Cara Pembuatan Akta Kelahiran Anak Luar Nikah

Dengan Persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Presiden mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

Revisi UU Perkawinan, Usia Pasangan Dibawah 19 Tahun Tidak Boleh Menikah 


Perubahan Undang-Undang tersebut tidak banyak yang direvisi, namun ada beberapa pasal yang diubah;

Salah satunya adalah pasal yang mengatur mengenai batas minimal usia bagi para pasangan yang ingin menikah yang diizinkan oleh Pemerintah;

Baca Juga : Contoh Surat Permohonan Pengesahan Perkawinan Di Pengadilan Negeri

Seperti yang kita ketahui, persyaratan perkawinan berdasarkan pasal 6 UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan adalah sebagai berikut :

  1. Harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;
  2. Bagi calon mempelai yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin dari kedua orangtua;
  3. Bagi calon mempelai yang sudah tidak memiliki orangtua, maka izin dapat diperoleh dari wali / keluarga yang mempunyai hubungan darah;

Perkawinan yang diizinkan / diperbolehkan

Sebelumnya, berdasarkan pada UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 telah diatur batasan usia minimal yang diizinkan oleh Pemerintah adalah sebagai berikut :

  • Usia Pria minimal 19 (sembilan belas) tahun;
  • Usia Wanita minimal 16 (enam belas) tahun;

Pasal 7 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan :

"Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun"

Namun di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah diubah dan mengatur mengenai batasan minimal usia menikah baik Pria maupun Wanita harus mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun;

Baca Juga : Contoh Surat Permohonan Perubahan Kutipan Akta Nikah Atau Akta Perkawinan Di Pengadilan Negeri

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun"

Dispensasi / Izin Nikah

Lantas bagaimana dengan pasangan yang ingin menikah namun belum mencapai usia yang diperbolehkan?

Dalam hal pernikahan atau perkawinan bagi pasangan yang belum mencapai usia yang diperbolehkan baik UU No.1 Tahun 1974 maupun UU No.16 Tahun 2019 masih sama mengatur mengenai izin / dispensasi nikah;

Dengan ketentuan orangtua baik dari pihak mempelai pria dan wanita meminta izin / dispensasi kepada Pengadilan;

Baca Juga : Contoh Surat Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Negeri

Untuk mengajukan dispensasi / izin nikah untuk pasangan di bawah umur, harus dengan dilandasi alasan yang sangat mendesak;

Contohnya orangtua pihak pria atau wanita khawatir anak-anaknya akan terjerumus dalam pergaulan bebas / perbuatan maksiat;

Atau kedua pasangan telah diketahui berhubungan badan dan pihak wanita telah hamil di luar nikah;

Sehingga orangtua masing-masing pasangan tidak memiliki jalan lain untuk menolak keinginan dan menikahkan keduanya;

Orangtua baik pihak wanita atau pria dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri;

Baca Juga : Contoh Surat Pencabutan Permohonan di Pengadilan Negeri

Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

"Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup"

Bagi pasangan yang beragama Islam, permohonan dispensasi nikah dapat diajukan di Pengadilan Agama setempat;

Dan bagi pasangan yang beragama non muslim dapat diajukan ke Pengadilan Negeri setempat;

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

"Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan"

Selain itu orangtua baik pihak wanita dan pria harus dapat menyertakan bukti-bukti dan saksi-saksi yang mendukung;

Baca Juga : Sanksi Hukum Memberikan Keterangan Palsu / Sumpah Palsu Di Persidangan

Hakim Pengadilan yang memeriksa perkara permohonan tersebut harus mendengarkan pendapat kedua belah pihak baik dari calon mempelai wanita maupun wanita yang akan melangsungkan pernikahan;

Demikian batas usia nikah yang diizinkan oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dapat kami bagikan;

Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;
Sekian

Terima Kasih..

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Revisi UU Perkawinan, Usia Pasangan Dibawah 19 Tahun Tidak Boleh Menikah "