Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Larangan dan Sanksi Hukum Bagi ASN Berkampanye Saat Pemilu

Tinggal menghitung hari, Pesta demokrasi sebentar lagi akan segera kita rayakan, Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menghadirkan cerita dan intrik tersendiri;

Photo by beritagar.id

Menjelang Pemlilu 2019, yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang, menghadirkan banyak hal yang terjadi, mulai dari munculnya berita-berita Hoax hingga perusakan Alat Peraga Kampanye (APK);

Aturan Hukum Bagi ASN Dalam Pelaksanaan Pemilu


Hal tersebut dapat menimbulkan perselisihan antar para pendukung calon, baik Calon Legislatif (Caleg) hingga Calon Presiden;

Berbagai kalangan cari para pendukung berhadap besar dari para calon pilihannya untuk menampung aspirasinya hingga berharap calon pilihannya dapat merubah taraf hidupnya;

Untuk menentukan pilihannya, para pendukung melakukan berbagai macam cara, salah satunya adalah ikut berkampanye dan mensosialisasikan para calon jagoannya;

Baik ikut dalam kampanye akbar, memasang spanduk, membagikan kartu nama hingga berkampanye melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lain sebagainya;

Namun kita ketahui bahwa Asas Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia" yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
  • "Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
  • "Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
  • "Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
  • "Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

Para pendukung calon pun berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pedagang asongan, wiraswasta, karyawan hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini dikenal dengan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN);

Khusus para ASN, masih terdapat kesimpang siuran mengenai aturan dan larangan serta sanksi hukum yang dapat diberikan kepada para PNS yang kedapatan melakukan pelanggaran Pemilu;

Lantas apakah PNS atau ASN boleh ikut berkampanye?


Ini Aturan Mainnya! Check It Out

Aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam keikutsertaannya di dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019;

1. Tidak ada larangan PNS menghadiri kampanye;

Pegawai Negeri Sipil sah-sah saja menghadiri kampanye salah satu kandidat baik Caleg maupun Capres dan Cawapres, namun harus memenuhi persyaratan yang ditentukan;

Boleh saja ASN ikut berkampanye namun hanya sekedar mendengarkan visi misi dari kandidat dan tidak menggunakan simbol-simbol tertentu yang secara jelas mendukung kandidat tertentu;

2. ASN harus menjaga netralitas;

Dalam keikutsertaan dalam kampanye Pemilu, ASN diharapkan untuk tetap menjaga netralitas;

Sehingga di dalam keikutsertaan, ASN dapat mengikuti kampanye namun dilarang untuk menggunakan atribut-atribut tertentu yang menunjukkan keberpihakan terhadap kandidiat tertentu;

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan pegawai negeri memiliki kewajiban menjaga netralitas, serta bersih dari keberpihakan terhadap kelompok politik tertentu;

3. ASN wajib mendukung dan menyukseskan Pemilu;

Meskipun ASN diwajibkan menjaga netralitas di dalam pelaksanaan Pemilu namun ASN tetap wajib untuk mendukung dan menyukseskan Pemilu;

ASN bisa ikut kampanye terbuka hanya sebatas mendengarkan visi, misi, dan program kandidat agar dapat menentukan mana yang akan dipilih;

Namun tetap dilarang membawa atau menggunakan atribut-atribut tersebut yang menunjukkan keberpihakan;

Larangan Bagi PNS atau ASN di dalam Pelaksanaan Pemilu 2019


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat larangan-larangan ASN dalam pelaksanaan Pemilu;

PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik;

Larangan-Larangan tersebut adalah sebagai berikut :
  • PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  • PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  • PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  • PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik;
  • PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial;
  • PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan;
  • PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Sanksi Hukum bagi ASN yang terlibat Pemilu 2019


Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat sanksi hukum bagi aparatur negara yang kedapatan melakukan pelanggaran Pemilu;

Jika ASN kedapatan melakukan atau terlibat di dalam kampanye yang mendukung atau menunjukkan keberpihakannya terdapat salah satu kandidat tertentu, maka akan diancam dengan sanksi hukum sebagai berikut :

1. Sanksi Administratif


Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi Administratif;

Setiap ASN yang melakukan pelanggaran pemilu akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pengawas Kode Etik ASN atau disebut Majelis Kode Etik (MKE);

Bagi ASN yang telah terbukti melakukan pelanggaran Pemilu akan diberikan sanksi administratif mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat;

2. Sanksi Penjara dan Denda


Di dalam pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan jelas menyebutkan sanksi hukum berupa sanksi penjara bagi ASN yang terbukti melanggar aturan Pemilu;

Sanksi penjara yang diberikan kepada  yang terbukti melanggar aturan Pemilu yaitu dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun;

Selain dikenakan sanksi pidana penjara,  ASN yang terbukti melanggar aturan Pemilu juga dikenakan pidana denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);

Sanksi denda tersebut jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai dengan putusan Hakim;

Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum :
Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Selain itu disebutkan juga pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sanksi hukum kepada Pejabat Negara yang mengeluarkan keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu;

Sanksi penjara bagi Pejabat Negara yang melanggar aturan Pemilu dapat dikenakan sanksi penjara paling lama 3 (tiga) tahun penjara;

Selain dikenakan sanksi pidana penjara,  Pejabat Negara yang terbukti melanggar aturan Pemilu juga dikenakan pidana denda paling banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);

Sanksi denda tersebut jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai dengan putusan Hakim;

Pasal 574 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum :
Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Demikianlah beberapa aturan, larangan dan sanksi hukum bagi ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2019, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi ASN yang memang semakin hari semakin diperketat dengan segala aturan;

Semoga Pemilu tahun ini dapat berjalan dengan lancar, damai dan jujur serta dapat menciptakan pemimpin rakyat yang benar-benar dapat mengemban aspirasi dan amanah rakyat;

Amiin

Sekian

Terima Kasih...
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Larangan dan Sanksi Hukum Bagi ASN Berkampanye Saat Pemilu"