Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Sanksi Hukum Memalsukan Data Diri Anak Agar Bisa Masuk Sekolah

Bangdidav.com - Setiap warganegara yang baik harus memiiliki identitas yang jelas seperti memiliki Kartu Tanda Penduduk hingga Akta Kelahiran;



Hal tersebut sangat berguna untuk menikmati segala urusan dan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah;

Tak terkecuali bagi anak-anak, identitas anak juga terdapat pada kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran;

Dokumen-dokumen tersebut sangat diperlukan bagi anak dan orangtua saat anak hendak memasuki umur sekolah;

Baca Juga : Sanksi Hukum Mengajukan Bukti Surat Palsu Di Persidangan

Memasuki masa sekolah, orangtua berlomba-lomba untuk mendaftarkan anaknya masuk sekolah mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga masuk Perguruan Tinggi;

Contohnya untuk mendaftarkan anak, orangtua harus memenuhi dan melengkapi persyaratan yang diharuskan oleh Undang-Undang;

Banyak orangtua yang menjadi was-was, apakah anaknya sudah bisa masuk sekolah atau belum karena terkait dengan batasan usia;

Karena menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018, batas usia minimal siswa SD kelas 1 adalah usia 6 tahun atau 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

Oleh karena itu, banyak orangtua yang melakukan berbagai macam cara agar anaknya tetap dapat masuk sekolah dasar;

Salah satunya adalah mengubah data diri anaknya agar anaknya dapat masuk sekolah seperti menuakan umur anak dengan mengganti bulan dan tahun kelahiran anak;

Baca Juga : Contoh Surat Permohonan Ganti Nama Anak - Perubahan Akte Kelahiran Anak

Banyak kasus yang kami temui ditempat Penulis bertugas (Pengadilan), kebanyakan orangtua anak mengajukakan permohonan perbaikan akta kelahiran anak, dengan permohonan mengganti bulan dan tahun kelahiran anak;

Memalsukan Data Diri Anak Agar Bisa Masuk Sekolah


Dengan berbagai macam alasan, salah satunya memalsukan data diri anak, agar usia anak lebih tua dari sebelumnya dan cukup umur sehingga dapat masuk sekolah;

Hal tersebut tentunya tidak dibenarkan oleh Undang-Undang dan pasti akan ditolak oleh Hakim yang memeriksa perkara;

Sebab Pengadilan tidak dapat mengabulkan permohonan jika data-data anak sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dan alasan yang dibenarkan;

Selain itu, memalsukan identitas anak dengan alasan apapun juga merupakan suatu tindak pidana dan dapat diancam pidana penjara;

Baca Juga : Ingin Gugat Cerai Tapi Buku Nikah Hilang, Begini Cara Mengatasinya

Untuk mengajukan permohonan perubahan akta kelahiran anak, orangtua harus melengkapi berkas-berkas persyaratan, salah satunya adalah surat keterangan lahir anak;

Untuk mengelabui Hakim, orangtua bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit, Bidan, serta pihak Desa untuk mengubah data diri anak;

Sanksi Hukum Memalsukan Identitas Diri Anak

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perbuatan memalsukan surat, salah satunya memalsukan surat keterangan kelahiran anak dapat diancam sanksi pidana berdasarkan pasal 263 KUHPidana;

Baca Juga : Merokok Saat Berkendara Bisa Di Tilang Lho! Ini Dia Sanksi Hukumnya

Pasal 263 KUHPidana berbunyi :

1. Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan  sebagai bukti dari  sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan  kerugian, karena pemalsuan  surat dengan pidana  penjara paling lama enam tahun.

2. Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang di palsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Baca Juga : Revisi UU Perkawinan, Usia Pasangan Dibawah 19 Tahun Tidak Boleh Menikah

Artinya jika ternyata surat keterangan kelahiran tersebut terbukti palsu, baik si orangtua atau si pembuat surat keterangan kelahiran anak dapat dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara;

Selain itu, pemalsuan surat keterangan tersebut dapat menyebabkan permohonan perbaikan akta kelahiran anak tidak akan dikabulkan oleh Hakim;

Oleh karena itu, ada baiknya kita mengikuti aturan hukum yang telah ditentukan demi kebaikan anak dan diri sendiri;

Sebab pemerintah membuat peraturan tersebut dengan pertimbangan yang matang demi kepentingan anak, daripada harus memanipulasi data yang akan merugikan diri sendiri;

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Sanksi Hukum Memalsukan Data Diri Anak Agar Bisa Masuk Sekolah"