Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Ingin Gugat Cerai Tapi Buku Nikah Hilang, Begini Cara Mengatasinya

Bangdidav.com - Perceraian adalah salah satu jalan terakhir yang ditempuh oleh pasangan suami istri jika sudah tidak dapat bersama lagi;

Cara mengurus cerai jika buku nikah hilang

Banyak hal yang menyebabkan terjadinya perceraian, mulai dari permasalahan asmara (perselingkuhan), permasalahan ekonomi hingga salah satu pasangan tidak dapat melaksanakan kewajibannya;

Selain itu bagi istri yang telah ditinggalkan oleh suaminya bertahun-tahun sehingga untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai status pernikahannya, ia dapat mengajukan gugatan perceraian;

Ingin Gugat Cerai Tapi Buku Nikah Hilang, Begini Cara Mengatasinya


Namun banyak masyarakat awam yang masih kebingungan bagaimana cara mengurus perceraian tanpa menggunakan buku nikah;

Baca Juga : Revisi UU Perkawinan, Usia Pasangan Dibawah 19 Tahun Tidak Boleh Menikah

Ketiadaan Buku Nikah dapat saja terjadi karena Buku Nikah hilang atau masih di tangan salah satu pihak yang enggan untuk menyerahkan Buku Nikahnya;

Tentunya Buku Nikah merupakan salah satu persyaratan penting sebagai bukti surat yang akan diajukan di muka persidangan;

Karena pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan menurut agama dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang dapat dibuktikan dengan terbitnya Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah;

Khususnya jika ada pihak yang ingin mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama setempat atau biasa disebut dengan istilah Gugat Cerai (untuk istri) dan Gugat Talak (untuk suami);

Pengertian Gugat Cerai dan Gugat Talak

Gugat Cerai adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya;

Sedangkan Gugat Talak adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang suami untuk bercerai dari istrinya;

Baca Juga : Tata Cara Pembuatan Akta Kelahiran Anak Luar Nikah

Tentunya Gugat Cerai dan Gugat Talak harus didasarkan oleh pernikahan yang sah, tidak dapat dilakukan terhadap pernikahan di bawah tangan / nikah siri;

Persyaratan Mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama

Untuk mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama, Penggugat harus melengkapi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat Gugat Cerai
  2. Fotokopi KTP (suami istri)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Buku Nikah
  5. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Jika punya anak)
  6. Fotokopi Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB, Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
  7. Fotokopi Surat visum dokter (jika terjadi kekerasan) atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan;

Baca Juga : Contoh Surat Gugat Cerai Di Pengadilan Agama

Bagaimana Menggugat Cerai Jika Buku Nikah Hilang?

Selain sebagai bukti sahnya suatu pernikahan, buku nikah juga merupakan salah satu bukti wajib yang harus dipenuhi jika seseorang ingin mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama;

Lantas apakah bisa seseorang menggugat cerai tanpa disertai dengan buku nikah dikarenakan buku nikah hilang atau masih pegang oleh Tergugat?

Untuk mengajukan gugatan cerai tanpa buku nikah adalah hal yang mustahil dilakukan dan kemungkinan akan sulit untuk dikabulkan oleh Hakim yang memeriksa perkara gugatan cerai tersebut;

Sebelum mengajukan gugatan cerai, ada baiknya Penggugat terlebih dahulu mengurus persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya jika buku nikah hilang atau rusak;

Baca Juga : Tata Cara Mengambil Salinan Putusan Cerai atau Akta Cerai Di Pengadilan

Untuk mengurus buku nikah yang hilang tidak membutuhkan waktu yang lama, biasanya jika persyaratan-persyaratannya lengkap, proses penggantian buku nikah hanya memakan waktu kurang lebih satu jam saja;

Untuk mengurus buku nikah hilang, Penggugat datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat lalu mengajukan permohonan penggantian buku nikah yang hilang atau rusak, dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Fotokopi KTP (suami istri);
  2. Fotokopi Buku Nikah (jika ada);
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  4. Pas Photo (jika ada untuk dipasang di buku nikah yang baru);

Baca Juga : Mengapa Ganti Nama / Perbaikan Akta Kelahiran Harus Ke Pengadilan Negeri?

Selanjutnya Petugas KUA setempat akan mengecek dan memverifikasi berkas-berkas terkait penggantian Bukun Nikah yang hilang, apakah pernikahan tersebut sudah terjadi dan tercatat;

Jika memenuhi persyaratan maka pihak KUA akan menyetujui dan mengeluarkan Buku Nikah yang baru sebagai pengganti buku nikah yang hilang;

Perlu diketahui bahwa proses penggantian buku nikah yang hilang tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis;

Selanjutnya setelah mendapatkan buku nikah yang baru, barulah Penggugat dapat mengajukan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, salah satunya buku nikah tersebut;

Baca Juga : Contoh Surat Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Negeri

Demikianlah cara mendaftarkan gugatan perceraian jika buku nikah hilang atau rusak di Pengadilan Agama, semoga artikel ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan solusi bagi Anda dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Sekian

Terima Kasih.

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Ingin Gugat Cerai Tapi Buku Nikah Hilang, Begini Cara Mengatasinya"