Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Proses Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Saat Pandemi Covid-19

Bangdidav.com - Menghadapi Pandemi Covid-19, banyak hal yang telah dilakukan untuk memutus penyebaran Virus mematikan ini;

Situasi persidangan teleconference
Situasi Persidangan Teleceonference. Photo by dialektikakuningan.com

Salah satunya melakukan kegiatan atau pekerjaan di rumah atau lebih dikenal dengan istilah Work From Home (WFH);

Namun sejak tanggal 5 Juni 2020 sesuai dengan Permen PAN RB mengenai "New Normal", kegiatan kembali seperti sediakala namun harus memperhatikan prokotol kesehatan;

Tak terkeculi untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri juga telah menggunakan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19;

Proses Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Saat Pandemi Covid-19


Tahukah kamu, bagaimana proses persidangan di Pengadilan selama Pendemi ini berlangsung?

Tidak banyak yang mengetahui bahwa persidangan selama Pandemi Covid-19 tidak seperti biasanya;

Sesuai dengan Surat Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Ri Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference;

Persidangan di Pengadilan Negeri tidak lagi dilakukan dengan cara bertatap muka seperti biasanya;

Melainkan dengan menggunakan sistem Teleconference (jarak jauh) dengan menggunakan Aplikasi Zoom Meeting;

Berdasarkan Surat tersebut pihak Pengadilan Negeri berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Lapas (Rutan) untuk melaksanakan sidang jarak jauh ini;

Mulai dari Pembacaan Dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan Terdakwa hingga pembacaan putusan dilakukan secara Teleconference;

Situasi ruang sidang teleconference
Situasi Ruang Sidang Teleconference. Photo by pn.mentok.go.id

Dimana Para Hakim yang memeriksa perkara tetap berada di ruang sidang dengan segala perlengkapan sidangnya, layaknya persidangan seperti biasanya;

Namun untuk pihak-pihak yang terkait persidangan tidak berada di Pengadilan, melainkan berada di instasi masing-masing;

Jaksa Penuntut Umum menghadiri persidangan secara teleconference di Kantor Kejaksaan bersama saksi yang diperiksa jika dalam tahap pemeriksaan saksi;

pemeriksaan saksi teleconference
Pemeriksaan saksi secara teleconference. Photo by pn.mentok.go.id

Untuk pemeriksaan saksi, juga dapat dilakukan / diperiksa di Pengadilan Negeri, namun tentunya tetap menggunakan sistem teleconference di ruangan khusus yang telah disediakan;

Sedangkan Terdakwa diperiksa secara teleconference dan tetap berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan / Rutan hingga perkara tersebut diputus;

Untuk Pengacara atau Penasihat Hukum, persidangan dalam dilakukan di Kantor Pengacara itu sendiri atau langsung datang ke Pengadilan Negeri;

pemeriksaan Terdakwa teleconference
Pemeriksaan Terdakwa secara teleconference di Lapas. Photo by mediaindonesia.com

Sebab sarana persidangan secara teleconference bagi Penasihat Hukum / Pengacara Terdakwa juga telah disiapkan;

Untuk menjaga keabsahan persidangan, pihak dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan mengutus pihaknya / Petugas untuk mengontrol jalan persidangan baik itu di Pengadilan, Kejaksaan maupun di Lapas / Rutan;

Demikian gambaran proses persidangan secara teleconference yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri untuk memutus penyebaran Virus Covid-19;


BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Proses Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Saat Pandemi Covid-19"