Proses Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Saat Pandemi Covid-19
Bangdidav.com - Menghadapi Pandemi Covid-19, banyak hal yang telah dilakukan untuk memutus penyebaran Virus mematikan ini;
Situasi Persidangan Teleceonference. Photo by dialektikakuningan.com |
Salah satunya melakukan kegiatan atau pekerjaan di rumah atau lebih dikenal dengan istilah Work From Home (WFH);
Namun sejak tanggal 5 Juni 2020 sesuai dengan Permen PAN RB mengenai "New Normal", kegiatan kembali seperti sediakala namun harus memperhatikan prokotol kesehatan;
Tak terkeculi untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri juga telah menggunakan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19;
Proses Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Saat Pandemi Covid-19
Tahukah kamu, bagaimana proses persidangan di Pengadilan selama Pendemi ini berlangsung?
Tidak banyak yang mengetahui bahwa persidangan selama Pandemi Covid-19 tidak seperti biasanya;
Sesuai dengan Surat Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Ri Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference;
Persidangan di Pengadilan Negeri tidak lagi dilakukan dengan cara bertatap muka seperti biasanya;
Melainkan dengan menggunakan sistem Teleconference (jarak jauh) dengan menggunakan Aplikasi Zoom Meeting;
Berdasarkan Surat tersebut pihak Pengadilan Negeri berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Lapas (Rutan) untuk melaksanakan sidang jarak jauh ini;
Mulai dari Pembacaan Dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan Terdakwa hingga pembacaan putusan dilakukan secara Teleconference;
Situasi Ruang Sidang Teleconference. Photo by pn.mentok.go.id |
Dimana Para Hakim yang memeriksa perkara tetap berada di ruang sidang dengan segala perlengkapan sidangnya, layaknya persidangan seperti biasanya;
Namun untuk pihak-pihak yang terkait persidangan tidak berada di Pengadilan, melainkan berada di instasi masing-masing;
Jaksa Penuntut Umum menghadiri persidangan secara teleconference di Kantor Kejaksaan bersama saksi yang diperiksa jika dalam tahap pemeriksaan saksi;
Pemeriksaan saksi secara teleconference. Photo by pn.mentok.go.id |
Untuk pemeriksaan saksi, juga dapat dilakukan / diperiksa di Pengadilan Negeri, namun tentunya tetap menggunakan sistem teleconference di ruangan khusus yang telah disediakan;
Sedangkan Terdakwa diperiksa secara teleconference dan tetap berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan / Rutan hingga perkara tersebut diputus;
Untuk Pengacara atau Penasihat Hukum, persidangan dalam dilakukan di Kantor Pengacara itu sendiri atau langsung datang ke Pengadilan Negeri;
Pemeriksaan Terdakwa secara teleconference di Lapas. Photo by mediaindonesia.com |
Sebab sarana persidangan secara teleconference bagi Penasihat Hukum / Pengacara Terdakwa juga telah disiapkan;
Untuk menjaga keabsahan persidangan, pihak dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan mengutus pihaknya / Petugas untuk mengontrol jalan persidangan baik itu di Pengadilan, Kejaksaan maupun di Lapas / Rutan;
Demikian gambaran proses persidangan secara teleconference yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri untuk memutus penyebaran Virus Covid-19;
Posting Komentar untuk "Proses Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Saat Pandemi Covid-19"
Posting Komentar