Ingin Melakukan Perjalanan Keluar Daerah di Tengah Pandemi Covid-19? Ini Persyaratan Yang Harus Dipenuhi
Bangdidav.com - Larangan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah membuat masyarakat tertahan dan tidak dapat bepergian ke luar kota / daerah;

Hal tersebut dilakukan sebagai usaha untuk memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang saat ini masih mewabah;
Kabar gembira! Saat ini di beberapa daerah telah memperbolehkan masyarakatnya untuk melakukan perjalanan baik keluar maupun masuk ke daerahnya;
Namun tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan dan protokol khusus yang harus dijalani dan dilengkapi terkait Covid-19;
Salah satunya di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Surat Edaran Nomor 440/044/BPB/2020 tentang Protokol Penumpang dan Kekarantinaan Di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dikeluarkan pada tanggal 27 Mei 2020;
Di dalam Surat Edaran tersebut menjelaskan mengenai Protokol Kesehatan Covid-19 yang harus dijalankan bagi semua Penumpang;
Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Melakukan Perjalanan Keluar Daerah di Tengah Pandemi Covid-19?
Khususnya Penumpang yang tiba / berangkat dari Wilayah Bangka Belitung baik dengan menggunakan alat transportasi udara dan transportasi laut;
Persyaratan yang harus dijalankan bagi Penumpang
Untuk melakukan penerbangan baik tiba / berangkat dari Propinsi Bangka Belitung, setiap penumpang diwajibkan untuk :
Bagi Penumpang Udara
- Menunjukkan dan melampirkan Surat Keterangan Sehat / Bebas Covid-19 dengan hasil Swab Test (PCR) Negatif;
- Masa berlaku Surat Keterangan selama 7 (tujuh) hari;
- Apabila hasil tidak sesuai dengan ketentuan, maka diwajibkan untuk melakukan Swab Test (PCR) kembali;
- Setiap Penumpang wajib menggunakan gelang yang dipasangkan oleh Petugas dan mengunduh aplikasi fightcovid.id hingga waktu 14 (empat belas) hari sejak kedatangan atau batas waktu yang diberikan oleh Petugas;
- Mengisi formulir Deklarasi Kesehatan dan Pernyataan Kesediaan Swaisolasi di Bandara;
- Mengikuti semua proses pemeriksaan sesuai dengan protokol yang ditentukan oleh Petugas;
Bagi Penumpang Laut
- Menunjukkan dan melampirkan Surat Keterangan Sehat / Bebas Covid-19 dengan hasil Rapid Test (RDT) Negatif;
- Masa berlaku Surat Keterangan selama 3 (tiga) hari;
- Apabila hasil tidak sesuai dengan ketentuan, maka diwajibkan untuk melakukan Rapid Test (RDT) kembali;
- Setiap Penumpang wajib menggunakan gelang yang dipasangkan oleh Petugas dan mengunduh aplikasi fightcovid.id hingga waktu 14 (empat belas) hari sejak kedatangan atau batas waktu yang diberikan oleh Petugas;
- Mengisi formulir Deklarasi Kesehatan dan Pernyataan Kesediaan Swaisolasi di Pelabuhan;
- Mengikuti semua proses pemeriksaan sesuai dengan protokol yang ditentukan oleh Petugas;
Masa Swabisolasi
Untuk mendapatkan izin bepergian tiba / berangkat baik dari Bandara maupuan Pelabuhan, Penumpang diwajibkan mematuhi dan menjalani proses Swasisolasi selama 14 (empat belas) hari;
Proses Swabisolasi dilakukan berdasarkan ketentuan yang diberikan oleh Petugas;
Lokasi Swabisolasi
Untuk menjalani swabisolasi, Penumpang akan menjalani swabisolasi di Penginapan yang telah disediakan oleh masing-masing Kabupaten / Kota sesuai dengan daftar yang telah ditentukan;
Untuk sementara berdasarkan informasi yang kami dapatkan, di Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan proses Rapid Test (RDT) dapat dilakukan di Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit yang ditunjuk;
Sedangkan untuk melakukan proses Swab Test (PCR), dapat melakukan test kesehatan di Rumah Sakit Propinsi (RSUP);
Biaya Swabisolasi
Mengenai biaya swabisolasi, Penumpang dapat memilih sendiri lokasi pemeriksaan dan biaya ditanggung sendiri oleh Penumpang;
Sanksi Pelanggaran Proses Swabisolasi
Di dalam Surat Edaran menyebutkan juga sanksi yang dapat dijatuhi kepada Penumpang yang melakukan pelanggaran terhadap proses swabisolasi;
Bagi Penumpang yang tidak mematuhi proses swabisolasi akan dilakukan tindakan sebagai berikut :
- Dipindahkan dari tempat isolasi hingga masa isolasinya selasai;
- Diwajibkan untuk melakukan Swab Test dan Rapid Test kembali;
- Apabila hasilnya Reaktif akan diisolasi di RSUD dan menjalani penanganan sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19;
- Apabila hasilnya Non Reaktif, maka akan diisolasi di gedung / tempat karantina yang telah ditentukan untuk menjalani rapid test selama 3 (tiga) hari;
Baca Juga : Mengenal Beberapa Istilah Terkait Virus Corona
Demikian informasi mengenai protokol kesehatan yang harus dijalani bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah yang dapat kami bagikan;
Untuk itu kita wajib untuk mematuhi segala protokol kesehatan yang telah ditentukan sebagai bentuk kepedulian kita terhadap penyebaran Virus Corona (Covid-19);
Semoga bermanfaat,
Semoga selama sampat tujuan..
Posting Komentar untuk "Ingin Melakukan Perjalanan Keluar Daerah di Tengah Pandemi Covid-19? Ini Persyaratan Yang Harus Dipenuhi"
Posting Komentar