Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Ingin Melakukan Perjalanan Keluar Daerah di Tengah Pandemi Covid-19? Ini Persyaratan Yang Harus Dipenuhi

Bangdidav.com - Larangan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah membuat masyarakat tertahan dan tidak dapat bepergian ke luar kota / daerah;

Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Melakukan Perjalanan Keluar Daerah di Tengah Pandemi Covid-19

Hal tersebut dilakukan sebagai usaha untuk memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang saat ini masih mewabah;

Kabar gembira! Saat ini di beberapa daerah telah memperbolehkan masyarakatnya untuk melakukan perjalanan baik keluar maupun masuk ke daerahnya;

Namun tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan dan protokol khusus yang harus dijalani dan dilengkapi terkait Covid-19;


Salah satunya di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Surat Edaran Nomor 440/044/BPB/2020 tentang Protokol Penumpang dan Kekarantinaan Di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dikeluarkan pada tanggal 27 Mei 2020;

Di dalam Surat Edaran tersebut menjelaskan mengenai Protokol Kesehatan Covid-19 yang harus dijalankan bagi semua Penumpang;

Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Melakukan Perjalanan Keluar Daerah di Tengah Pandemi Covid-19?


Khususnya Penumpang yang tiba / berangkat dari Wilayah Bangka Belitung baik dengan menggunakan alat transportasi udara dan transportasi laut;

Persyaratan yang harus dijalankan bagi Penumpang

Untuk melakukan penerbangan baik tiba / berangkat dari Propinsi Bangka Belitung, setiap penumpang diwajibkan untuk :

Bagi Penumpang Udara 
  1. Menunjukkan dan melampirkan Surat Keterangan Sehat / Bebas Covid-19 dengan hasil Swab Test (PCR) Negatif;
  2. Masa berlaku Surat Keterangan selama 7 (tujuh) hari;
  3. Apabila hasil tidak sesuai dengan ketentuan, maka diwajibkan untuk melakukan Swab Test (PCR) kembali;
  4. Setiap Penumpang wajib menggunakan gelang yang dipasangkan oleh Petugas dan mengunduh aplikasi fightcovid.id hingga waktu 14 (empat belas) hari sejak kedatangan atau batas waktu yang diberikan oleh Petugas;
  5. Mengisi formulir Deklarasi Kesehatan dan Pernyataan Kesediaan Swaisolasi di Bandara;
  6. Mengikuti semua proses pemeriksaan sesuai dengan protokol yang ditentukan oleh Petugas;

Bagi Penumpang Laut
  1. Menunjukkan dan melampirkan Surat Keterangan Sehat / Bebas Covid-19 dengan hasil Rapid Test (RDT) Negatif;
  2. Masa berlaku Surat Keterangan selama 3 (tiga) hari;
  3. Apabila hasil tidak sesuai dengan ketentuan, maka diwajibkan untuk melakukan Rapid Test (RDT) kembali;
  4. Setiap Penumpang wajib menggunakan gelang yang dipasangkan oleh Petugas dan mengunduh aplikasi fightcovid.id hingga waktu 14 (empat belas) hari sejak kedatangan atau batas waktu yang diberikan oleh Petugas;
  5. Mengisi formulir Deklarasi Kesehatan dan Pernyataan Kesediaan Swaisolasi di Pelabuhan;
  6. Mengikuti semua proses pemeriksaan sesuai dengan protokol yang ditentukan oleh Petugas;

Masa Swabisolasi

Untuk mendapatkan izin bepergian tiba / berangkat baik dari Bandara maupuan Pelabuhan, Penumpang diwajibkan mematuhi dan menjalani proses Swasisolasi selama 14 (empat belas) hari;

Proses Swabisolasi dilakukan berdasarkan ketentuan yang diberikan oleh Petugas;

Lokasi Swabisolasi

Untuk menjalani swabisolasi, Penumpang akan menjalani swabisolasi di Penginapan yang telah disediakan oleh masing-masing Kabupaten / Kota sesuai dengan daftar yang telah ditentukan;

Untuk sementara berdasarkan informasi yang kami dapatkan, di Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan proses Rapid Test (RDT) dapat dilakukan di Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit yang ditunjuk;

Sedangkan untuk melakukan proses Swab Test (PCR), dapat melakukan test kesehatan di Rumah Sakit Propinsi (RSUP);

Biaya Swabisolasi

Mengenai biaya swabisolasi, Penumpang dapat memilih sendiri lokasi pemeriksaan dan biaya ditanggung sendiri oleh Penumpang;


Sanksi Pelanggaran Proses Swabisolasi

Di dalam Surat Edaran menyebutkan juga sanksi yang dapat dijatuhi kepada Penumpang yang melakukan pelanggaran terhadap proses swabisolasi;

Bagi Penumpang yang tidak mematuhi proses swabisolasi akan dilakukan tindakan sebagai berikut :
  1. Dipindahkan dari tempat isolasi hingga masa isolasinya selasai;
  2. Diwajibkan untuk melakukan Swab Test dan Rapid Test kembali;
  3. Apabila hasilnya Reaktif akan diisolasi di RSUD dan menjalani penanganan sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19;
  4. Apabila hasilnya Non Reaktif, maka akan diisolasi di gedung / tempat karantina yang telah ditentukan untuk menjalani rapid test selama 3 (tiga) hari;

Demikian informasi mengenai protokol kesehatan yang harus dijalani bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah yang dapat kami bagikan;

Untuk itu kita wajib untuk mematuhi segala protokol kesehatan yang telah ditentukan sebagai bentuk kepedulian kita terhadap penyebaran Virus Corona (Covid-19);

Semoga bermanfaat,

Semoga selama sampat tujuan..
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Ingin Melakukan Perjalanan Keluar Daerah di Tengah Pandemi Covid-19? Ini Persyaratan Yang Harus Dipenuhi"