Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Sanksi Pidana Mengedit Foto Seseorang Menjadi Meme

Bangdidav.com - Foto-foto lucu atau editan yang biasa dikenal dengan istilah meme saat ini sedang tren di dunia per"chat"ingan ;

Sanksi Pidana Mengedit Foto Seseorang Menjadi Meme
Ilustrasi meme. Photo by liputan6.com

Dengan banyaknya aplikasi android / smartphone yang menyediakan media untuk membuat meme, mengedit foto menjadi sebuah foto yang lucu dan menarik;

Seakan membuat isi chat menjadi asik dan menarik karena terdapat kesan humor dan lucu bahkan meme tersebut dapat membuat pembacanya terpingkal-pingkal;


Ada yang membuat sebuah foto menjadi sebuah percakapan yang lucu dan juga ada yang mengedit / menggabungkan sebuah foto dengan foto lainnya;

Seperti membuat meme pada percakapan WhatApps atau Facebook, mengedit foto teman menjadi sebuah meme yang menarik atau lucu lalu dibagikan ke grup dengan tujuan sebagai bahan hiburan;

Sanksi Pidana Mengedit Foto Seseorang Menjadi Meme


Namun dalam menggunakan meme tersebut harus berhati-hati dan tidak sembarangan untuk membagikan atau mengedit meme;

Karena bisa saja hal tersebut dapat merugikan orang lain dan dapat diancam dengan pidana penjara;

Misalnya ketika mengedit atau membagikan meme foto seseorang menjadi sebuah bacaan lucu atau bahan tertawaan;

Jika meme seseorang tersebut membuatnya merasa tidak senang atau tersinggung dengan foto dirinya yang dibuat sebagai bahan candaan;


Maka si pelaku pembuat dan penyebar meme dapat dikenakan sanksi hukum dengan sanksi pidana berupa tindak pidana penghinaan;

Seperti yang disebutkan di dalam  Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang berbunyi:
 
"Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"

Artinya jika seseorang merasa tidak senang dengan meme yang dibuat atau dibagikan, maka si pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu;


Atau dapat dikenakan sanksi denda sejumlah Rp.4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) atau jika berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dikalikan denan 1000, maka sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);

Sanksi pidana lain yang dapat kenakan terhadap pelaku adalah pelanggaran terhadap hak cipta;

Dimana ketika meme / foto seseorang diubah menjadi karya fotografi tersendiri / memodifikasi menjadi foto lain yang tidak mendapatkan izin dari si pemiliki foto sehingga merupakan perbuatan pidana;

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 113 berbunyi :

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Namun bercermin dari beberapa kasus yang terjadi, meksipun tindak pidana yang berawal dari meme yang tersebar dan termuat di dalam sistem elektronik, namun untuk sanksi pidananya tetap merujuk pada pasal 315 KUHPidana tersebut;

Demikian beberapa informasi terkait pembuatan dan penyebaran meme, agar kota lebih bijak lagi dalam menggunakan teknologi informasi;

Semoga dapat bermanfaat dan menjadi referensi hukum ketika menghadapi permasalahan hukum;

Sekian..
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Sanksi Pidana Mengedit Foto Seseorang Menjadi Meme"