Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Hati-hati!! Sanksi Pidana Jika Prank Mengakibatkan Korban Jiwa

Bangdidav.com - Prank (Practical jokes) adalah sebuah candaan atau lelucon yang bertujuan untuk menghibur dengan sedikit nuansa kejahilan;

Hati-hati!! Sanksi Pidana Jika Prank Mengakibatkan Korban Jiwa

Saat ini prank banyak dibuat dalam text, gambar atau video yang dikemas sedemikian lucu dan jahilnya yang biasanya dapat kita nikmati di dalam media sosial, seperti Youtube, Facebook, Instagram dan sebagainya;

Di dalam sebuah prank tentunya terdapat beberapa peran yaitu si pembuat prank dan si korban prank;

Pranks bermacam-macam konten yang dibuat secara ringan hingga sangat-sangat keterlaluan dan tak jarang membuat kesal si korban prank;

Sanksi Pidana Jika Prank Mengakibatkan Korban Jiwa


Tidak hanya membuat kesal si korban prank, prank juga bisa jadi menimbulkan korban jiwa jika dbuat secara berlebihan dan berujung pidana;


Contohnya, prank yang dibuat dengan tujuan agar si korban prank terkejut, namun jika salah memilih korban / prank yang keterlaluan korban dapat terkena serangan jantung dan dapat berakibat fatal;

Nah, tahukah kamu? Bahwa prank dalam keadaan tertentu prank dapat diancam dan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara?

Di dalam pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), yang tadinya berlaku pada tindak pidana kecelakaan lalu lintas (lakalantas);


Namun prank yang berakibat pada jatuhnya korban termasuk dalam kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan;

"Kealpaan" atau "Kelalaian" merupakan tindakan yang karena kesalahannya, kurang hati-hati, lalai sehingga mengakibatkan korban;

Meskipun tidak bermaksud untuk melukai, tindakan kealpaan atau kelalaian yang berujung pada korban baik korban luka-luka hingga meninggal dunia dapat diancam dengan pidana penjara atau kurungan;

Jika korban prank meninggal dunia

Pasal 359 KUHPidana berbunyi :

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Artinya si pembuat prank, pranknya mengakibatkan korbannya meninggal dunia, dapat diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 1 (satu) bulan kurungan;


Jika korban prank mengalami luka berat

Pasal 360 KUHPidana berbunyi 

Ayat 1

“Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”

Jika korban prank mengalami luka ringan

Ayat 2

“Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinggi tiga ratus rupiah”.


Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pelaku prank bisa diajukan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya jika perbuatannya terdapat unsur kealpaan
atau kelalaian atau tidak ada unsur kesengajaan atas perbuatannya;

Meskipun dalam kronologis kejadian prank tersebut, perbuatan yang mengakibatkan luka atau
matinya orang diakibatkan oleh kesalahan korban saat mengantisipasi prank yang diberikan;


Pelaku yang mengakibatkan luka atau matinya orang tetap masuk dalam kategori tindak pidana sesuai dengan pengaturan dalam kedua pasal tersebut di atas jika perbuatannya terdapat unsur kealpaan yang menyebabkan orang lain menderita luka-luka, luka berat atau meninggal dunia. 

Meskipun tidak ada kesengajaan dari pelakunya, tetap saja dapat dikualifikasikan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP jika perbuatan pelaku mengandung unsur kealpaan atau kelalaian;

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Hati-hati!! Sanksi Pidana Jika Prank Mengakibatkan Korban Jiwa"