Sah Atau Tidaknya Tanda Tangan Yang Dibuat di Bawah Paksaan
Bangdidav.com - Deal atau tidak dealnya suatu perjanjian atau kontrak ditandai dengan adanya kesepakatan diantara kedua belah pihak;


Berdasarkan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), salah satu persyaratan sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan kehendak dari kedua belah pihak;
Salah satu bentuk perjanjian atau kontrak biasanya dibuat dalam bentuk tertulis yang dibuat dalam bentuk surat perjanjian;
Hal tersebut berguna sebagai bukti surat bahwa kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut pernah terjadi;
Dan juga dapat digunakan sebagai alat untuk mempertahankan hak / kepemilikan seseorang terhadap suatu barang / benda dari klaim orang lain;
Baca Juga : Konsekuensi Perubahan Tanda Tangan Pada Suatu Perjanjian
Seperti yang kita ketahui, di dalam suatu surat perjanjian atau kontrak biasanya terdapat suatu bentuk persetujuan yang ditandai dengan adanya tanda tangan antar kedua belah pihak;
Setiap orang memiliki tanda tangan yang berbeda-beda, hal tersebut dibuat untuk mewakili / sebagai tanda / identitas seseorang dalam suatu bentuk tertulis;
Menurut pasal 1876 KUHPerdata, Fungsi dari Tanda tangan adalah sebagai alat autentifikasi dan verifikasi untuk memastikan kebenaran identitas penandatangan;
Namun para pihak dapat mengakui atau memungkiri perihal kebenaran tulisan atau tanda tangannya;
Baca Juga : Jangan Dianggap Sepele! Ini Sanksi Hukum Menggunakan Materai Bekas
Pernahkan Anda mengalami atau melihat suatu kejadian dimana seseorang dipaksa untuk menandatangani suatu surat?
Hal tersebut bertujuan untuk memaksa seseorang menyerahkan / menyetujui sesuatu yang tidak ia kehendaki;
Agar barang / benda tersebut beralih ke seseorang yang menginginkan barang / benda tersebut secara paksa;
Paksaan / ancaman dapat membuat seseorang menjadi terancam dan takut sehingga ia akan menuruti perintah;
Memaksa seseorang untuk membuka rahasia atau menyerahkan suatu barang merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang;
Apalagi perbuatan tersebut disertai dengan tindakan kekerasan dan penganiayaan;
Baca Juga : Contoh Surat Perdamaian Kasus Penganiayaan
Hal tersebut merupakan suatu perbuatan yang dapat diancam pidana, salah satunya dapat diancam dengan pasal 351 KUHPidana mengenai penganiayaan;
Bagaimana jika sudah terlanjur menandatangani perjanjian namun didalam tekanan / paksaan?
Perlu diketahui, bahwa sebuah tanda tangan bukanlah merupakan syarat sah dari suatu perjanjian;
Namun hanya berupa tanda atau ciri mengenai kesediaan seseorang dalam suatu perjanjian;
Oleh karena itu, suatu tanda tangan yang dibuat karena adanya paksaan atau ancaman dapat dibatalkan;
Pembatalan suatu perjanjian / kontrak dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pembatalan perjanjian ke Pengadilan;
Baca Juga : Jenis-Jenis Permohonan Yang Dapat Diajukan di Pengadilan Negeri
Jika di dalam persidangan bahwa tanda tangan di dalam suatu perjanjian tersebut terbukti adanya paksaan / tipu muslihat, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan;
Dan perjanjian tersebut dianggap tidak sah dan tidak pernah ada;
Namun jika tidak pernah dimintakan atau diajukan pembatalan perjanjian, maka perjanjian tersebut akan tetap berlaku;
Demikianlah sedikit pemaparan mengenai sah atau tidaknya suatu tanda tangan yang dibuat dalam paksaan / tekanan;
Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan alternatif hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;
Salah satu bentuk perjanjian atau kontrak biasanya dibuat dalam bentuk tertulis yang dibuat dalam bentuk surat perjanjian;
Hal tersebut berguna sebagai bukti surat bahwa kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut pernah terjadi;
Sah Atau Tidaknya Tanda Tangan Yang Dibuat di Bawah Paksaan
Dan juga dapat digunakan sebagai alat untuk mempertahankan hak / kepemilikan seseorang terhadap suatu barang / benda dari klaim orang lain;
Baca Juga : Konsekuensi Perubahan Tanda Tangan Pada Suatu Perjanjian
Seperti yang kita ketahui, di dalam suatu surat perjanjian atau kontrak biasanya terdapat suatu bentuk persetujuan yang ditandai dengan adanya tanda tangan antar kedua belah pihak;
Fungsi Tanda Tangan
Setiap orang memiliki tanda tangan yang berbeda-beda, hal tersebut dibuat untuk mewakili / sebagai tanda / identitas seseorang dalam suatu bentuk tertulis;
Menurut pasal 1876 KUHPerdata, Fungsi dari Tanda tangan adalah sebagai alat autentifikasi dan verifikasi untuk memastikan kebenaran identitas penandatangan;
Namun para pihak dapat mengakui atau memungkiri perihal kebenaran tulisan atau tanda tangannya;
Baca Juga : Jangan Dianggap Sepele! Ini Sanksi Hukum Menggunakan Materai Bekas
Tanda Tangan Di Bawah Tekanan
Pernahkan Anda mengalami atau melihat suatu kejadian dimana seseorang dipaksa untuk menandatangani suatu surat?
Hal tersebut bertujuan untuk memaksa seseorang menyerahkan / menyetujui sesuatu yang tidak ia kehendaki;
Agar barang / benda tersebut beralih ke seseorang yang menginginkan barang / benda tersebut secara paksa;
Paksaan / ancaman dapat membuat seseorang menjadi terancam dan takut sehingga ia akan menuruti perintah;
Memaksa seseorang untuk membuka rahasia atau menyerahkan suatu barang merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang;
Apalagi perbuatan tersebut disertai dengan tindakan kekerasan dan penganiayaan;
Baca Juga : Contoh Surat Perdamaian Kasus Penganiayaan
Hal tersebut merupakan suatu perbuatan yang dapat diancam pidana, salah satunya dapat diancam dengan pasal 351 KUHPidana mengenai penganiayaan;
Bagaimana jika sudah terlanjur menandatangani perjanjian namun didalam tekanan / paksaan?
Perlu diketahui, bahwa sebuah tanda tangan bukanlah merupakan syarat sah dari suatu perjanjian;
Namun hanya berupa tanda atau ciri mengenai kesediaan seseorang dalam suatu perjanjian;
Oleh karena itu, suatu tanda tangan yang dibuat karena adanya paksaan atau ancaman dapat dibatalkan;
Pembatalan suatu perjanjian / kontrak dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pembatalan perjanjian ke Pengadilan;
Baca Juga : Jenis-Jenis Permohonan Yang Dapat Diajukan di Pengadilan Negeri
Jika di dalam persidangan bahwa tanda tangan di dalam suatu perjanjian tersebut terbukti adanya paksaan / tipu muslihat, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan;
Dan perjanjian tersebut dianggap tidak sah dan tidak pernah ada;
Namun jika tidak pernah dimintakan atau diajukan pembatalan perjanjian, maka perjanjian tersebut akan tetap berlaku;
Demikianlah sedikit pemaparan mengenai sah atau tidaknya suatu tanda tangan yang dibuat dalam paksaan / tekanan;
Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan alternatif hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;
Posting Komentar untuk "Sah Atau Tidaknya Tanda Tangan Yang Dibuat di Bawah Paksaan"
Posting Komentar