Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Konsekuensi Hukum Perkawinan Siri dan Cara Melegalkannya

Bangdidav.com - Pernikahan di bawah tangan atau yang lebih familiar disebut dengan "nikah siri" menjadi suatu pemandangan yang biasa terjadi di masyarakat kita saat ini;

Konsekuensi Hukum Perkawinan Siri dan Cara Melegalkannya

Meskipun di dalam tatanan sistem hukum di Indonesia, Pernikahan Siri tidak diatur dan tidak disarankan oleh Undang-Undang namun pada kenyataannya masih banyak pasangan yang melakukan pernikahan siri;

Hal tersebut terjadi lantaran mudahnya proses dan masih banyak pasangan suami istri belum betul-betul memahami konsekusensi hukum yang akan terjadi akibat perkawinan siri tersebut;

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan melalui instansi yang berwenang;


Tujuan Mencatatkan Perkawinan

Adapun tujuan pencatatan perkawinan antara lain:
  • Menciptakan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Agar tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut hukum agama maupun menurut perundang-undangan
  • Melindungi martabat dan kesucian perkawinan, terutama isteri dalam kehidupan rumah tangga dan anak-anak;
  • Apabila terjadi perselisihan atau salah satu pihak tidak mau bertanggung jawab, maka pihak yang lain dapat melakukan upaya hukum untuk mengajukan gugatan, karena Akta Perkawinan merupakan bukti otentik;
Meskipun nikah siri tetap dianggap sah secara agama maupun adat istiadat, namun secara hukum tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak pernah terjadi;

Akibat Hukum Perkawinan Siri 


Selain itu peru diketahui bahwa perkawinan siri menimbulkan berbagai dampak baik itu dari segi hukum maupun sosial;

Ada beberapa dampak yang timbul jika suatu perkawinan dicatatkan secara hukum yang nantinya akan dialami oleh masing-masing pasangan sebagai berikut :

1. Dampak Bagi Istri

Pihak yang paling dirugikan dari sebuah perkawinan siri atau nikah siri adalah istri, karena dampak yang akan diterima sangat berat baik secara hukum maupun sosial;

Secara hukum, pernikahan yang tidak tercatat dianggap tidak pernah terjadi sehingga status istri dianggap bukan istri yang sah;

Sehingga ia tidak berhak menuntut nafkah, warisan atau harta gono gini jika si suami meninggal dunia;


Secara sosial, status istri siri mendapatkan anggapan yang miring bagi masyarakat dan akan sangat sulit bersosialisasi;

Selain itu anggapan istri simpanan dan kumpul kebo masih melekat jika seorang laki-laki dan seorang perempuan tinggal dalam satu rumah tanpa adanya ikatan yang sah secara hukum;

2. Dampak Bagi Suami

Di dalam sebuah perkawinan siri, pihak yang paling diuntungkan adalah suami, sebab tidak ada kewajiban yang harus is penuhi secara hukum karena perkawinannya dianggap tidak pernah terjadi;

Si suami tidak memiliki beban untuk menafkahi atau tidak keluarganya, karena si istri tidak dapat menuntut secara hukum;

Selain itu jika si suami meninggal dunia, maka harta warisan akan jatuh ke keluarga suami bukan jatuh  kepada istri siri;

3. Dampak Bagi Anak

Dampak yang paling miris dari perkawinan siri adalah status anak dari pernikahan yang tidak tercatat secara hukum;

Sebab anak yang lahir dari pasangan suami istri dari perkawinan siri tidak dianggap oleh negara sebagai anak dari ayah dan ibunya;

Status seorang anak yang lahir dari perkawinan siri merupakan anak luar kawin, sehingga status anak adalah anak dari seorang perempuan / ibunya bukan anak dari pasangan suami istri;

Selain itu si anak tidak berhak menuntut warisan atau menjadi ahli waris dari si ayah jika si ayah meninggal dunia kecuali telah ditunjuk oleh Undang-Undang;


Cara Melegalkan Perkawinan Siri

Bagi yang sudah terlanjur melakukan perkawinan siri atau pernikahan di bawah tangan, tidak perlu khawatir sebab masih ada cara untuk melegalkannya;

Sebab Undang-Undang mengatur mengenai pengesahan perkawinan atau yang sering disebut dengan istilah itsbat nikah, dengan begitu status perkawinan siri tersebut secara hukum dapat diakui oleh Negara;

Mengajukan Permohonan ke Pengadilan

Bagi Yang Beragama Non Muslim, untuk mengesahkan perkawinannya, permohonan pengesahan perkawinan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat pasangan berdomisili;

Para Pemohon (suami istri) wajib melampirkan bukti-bukti surat sebagai bahan pertimbangan Hakim untuk mengabulkan permohonannya sebagai berikut :
  • Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.6.000,- oleh Pemohon Suami & Isteri;
  • Fotocopy KTP Pemohon Suami Isteri;
  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Fotocopy Akte Kelahiran Anak-anak;
  • Fotocopy Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bahwa Perkawinan para pemohon belum tercatat;
  • Fotocopy Surat Keterangan Perkawinan dari Gereja / Vihara (Jika ada);
  • Fotocopy Surat Pemberkatan Perkawinan dari tokoh agama yang menikahkan Pemohon;
  • Fotocopy surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah tentang pengesahan perkawinan;

Bagi Yang Beragama Islam, untuk mengesahkan perkawinannya, permohonan itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama tempat pasangan berdomisili;

Para Pemohon (suami istri) wajib melampirkan bukti-bukti surat sebagai bahan pertimbangan Hakim untuk mengabulkan permohonannya sebagai berikut :
  • Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.6.000,- oleh Pemohon Suami & Isteri;
  • Fotocopy KTP Pemohon Suami Isteri;
  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Fotocopy Akte Kelahiran Anak-anak;
  • Fotocopy Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bahwa Perkawinan para pemohon belum tercatat;
  • Fotocopy Surat Keterangan Perkawinan dari Masjid (Jika ada);
  • Fotocopy surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah ttg itsbat nikah;

Selain itu, di dalam persidangan Hakim akan meminta Para Pemohon menghadirkan saksi-saksi yang betul-betul memahami perihal perkawinan siri tersebut;

Penetapan Pengadilan Sebagai Dasar Untuk Melegalkan Perkawinan

Setelah permohonan pengesahan perkawinan atau itsbat nikah dikabulkan oleh Hakim, Para Pemohon dapat mendaftarkan perkawinannya kepada instansi yang berwenang;

Bagi yang Non Muslim, didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat sedangkan yang beragama Islam, pendaftaran pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA);

Status Anak Setelah Perkawinan Dilegalkan

Perlu diingat, status anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat akan tetap dianggap sebagai anak luar nikah, meskipun perkawinan atau pernikahan orangtuanya sudah dilegalkan, kecuali anak yang lahir setelah perkawinan tersebut disahkan;

Tapi tidak perlu khawatir, setelah status perkawinan siri kedua orang tuanya disahkan, para pemohon dapat kembali mengajukan permohonan ke Pengadilan untuk mengesahkan status anaknya menjadi anak pasangan suami istri tersebut;

Namun untuk itu, para pemohon wajib betul-betul dapat menyakinkan Hakim bahwa anak tersebut merupakan anak hasil perkawinan keduanya;

Demikian sedikit pemaparan mengenai konsekuensi hukum perkawinan siri serta bagaimana cara melegalkannya;

Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Bagi teman-teman yang ingin bertanya seputar permasalahan hukum, silahkan ajukan pertanyaan melalui kolom komentar, mudah-mudahan kita dapat mencari solusi;

Sekian..

"Kalau Cinta, Buktikan dengan Buku Nikah"
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Konsekuensi Hukum Perkawinan Siri dan Cara Melegalkannya"