Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Contoh Surat Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti Di Persidangan

Barang bukti yang dihadirkan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah suatu benda yang diduga telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatannya;

Barang bukti yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatannya bisa jadi milik Terdakwa sendiri, ditemukan di lokasi kejadian atau dipinjam Terdakwa dari orang lain;

Surat Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti Di Persidangan


Contohnya pada kasus Narkotika jika Terdakwa mempergunakan alat transportasi sebut saja sepeda motor untuk mengantarkan pesanan Narkotika, maka bisa jadi sepeda motor tersebut disita untuk dijadikan barang bukti;

Baca Juga : Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Yang Wajib Dipenuhi

Pengertian Barang Bukti


Menurut KUHPidana

Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. 


Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:
  • Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  • Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  • Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
  • Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  • Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.


Menurut Para Ahli Hukum

Prof. Andi Hamzah mengatakan, barang bukti dalam perkara pidana adalah barang bukti mengenai mana delik tersebut dilakukan (objek delik) dan barang dengan mana delik dilakukan (alat yang dipakai untuk melakukan delik) termasuk juga barang yang merupakan hasil dari suatu delik;  

Martiman Prodjohamidjojo, barang bukti atau corpus delicti adalah barang bukti kejahatan.

Fungsi Barang Bukti


Adapun fungsi dari barang bukti di persidangan adalah sebagai berikut :
  • Menguatkan kedudukan alat bukti yang sah (Pasal 184 ayat [1] KUHAP);
  • Mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara sidang yang ditangani;
  • Setelah barang bukti menjadi penunjang alat bukti yang sah maka barang bukti tersebut dapat menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan yang didakwakan JPU.
Baca Juga : Kendaraan Ditarik Leasing? Jangan Takut, Begini Cara Menghadapinya

Status Barang Bukti


Di dalam persidangan Hakim dapat menentukan status suatu barang bukti jika memang benar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya;

Hakim dapat menjatuhkan status barang bukti di persidangan sebagai berikut :

1. Dikembalikan kepada pemiliknya;

Hal ini biasanya terjadi menyangkut barang bukti yang diperoleh dari kejahatan. 

Contoh dalam kasus pencurian mobil, Hakim dapat memutuskan bahwa 1 (satu) unit mobil tersebut ke kembalikan kepada pemiliknya yang sah atau korban;

Tentunya si Pemiliknya (korban) dapat menunjukkan bukti-bukti mengenai kepemilikan dari mobil tersebut seperti STNK, BPKB atau bukti cicilan (jika masih kredit);

Baca Juga :  Cara Mengurus BPKB Kendaraan Yang Hilang

2. Dirampas untuk Negara

Barang bukti yang dirampas untuk Negara biasanya barang bukti milik Terdakwa yang digunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatannya;

Selain itu barang bukti tersebut juga harus memiliki nilai ekonomis atau bernilai untuk selanjutnya dilakukan lelang untuk disetorkan ke Negara;

Contoh dalam kasus Narkotika, Handphone yang digunakan untuk bertransaksi Narkotika dapat dirampas untuk Negara;

3. Dirampas untuk dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;

Sama halnya dengan barang bukti yang dirampas untuk Negara namun barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan adalah barang bukti yang dipergunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatannya dan tidak memiliki nilai ekonomis;
Contoh kasus penganiayaan, barang bukti berupa sepotong kayu yang digunakan Terdakwa untuk memukul korban dirampas untuk dimusnahkan;

4. Dipergunakan dalam perkara lain;

Ini artinya barang bukti masih dipergunakan untuk membuktikan perkara lain yang masih dalam proses persidangan sehingga barang bukti akan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;

Lantas bagaimana cara jika seseorang ingin meminjam barang bukti yang diajukan di persidangan?

Barang bukti yang diajukan di persidangan dapat dipinjam oleh pemiliknya dengan mengajukan surat permohonan pinjam pakai barang bukti;

Surat Permohonan pinjam pakai diajukan oleh pemilik kendaraan atau kuasa (jika dikuasakan) kepada Ketua Pengadilan melalui Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara tersebut;

Contoh jika barang bukti yang diajukan berupa kendaraan seperti motor atau mobil yang membutuhkan perawatan khusus dan juga merupakan alat untuk mencari nafkah;

Sebab barang bukti berupa kendaraan harus dititipkan di kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan hingga perkara tersebut diputus oleh Hakim Pengadilan akan memakan waktu yang lama;

Baca Juga : Di Tilang? Tak Perlu Repot-Repot Sidang di Pengadilan

Jika tidak dilakukan perawatan maka kendaraan tersebut dikhawatirkan akan rusak;

Oleh karena itu pemilik dapat mengajukan surat permohonan pinjam pakai barang bukti yang dihadirkan di persidangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan khusus;

Yang selanjutnya jika permohonan pinjam pakai barang bukti dikabulkan oleh Majelis Hakim, Majelis Hakim akan mengeluarkan Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti yang dimaksud;

Persyaratan mengajukan pinjam pakai barang bukti kendaraan di persidangan;


Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pinjam pakai barang bukti kendaraan adalah sebagai berikut :
  1. Mengajukan Surat Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti;
  2. Fotokopi KTP;
  3. Fotokopi STNK;
  4. Fotokopi BPKB Kendaraan;
  5. Fotokopi Bukti Angsuran (Jika masih kredit);
Baca Juga : Alur Proses Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri

Banyak masyarakat awan masih bingung bagaimana cara membuat Surat Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti di persidangan yang baik dan benar sehingga diharapkan dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara tersebut;

Contoh Surat Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti Di Persidangan;

Mentok, ................2019

Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Negeri ............
Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara pidana Nomor :  ..../Pid.B/2019/PN.....
an. Terdakwa ....................
di
.............

Perihal  : Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti

Dengan hormat, 

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a         : .....................
Tempat/Tgl.Lahir    : ........., ...........
Jenis Kelamin : ............
Pekerjaan         : ............
Alamat         : ........................
  
Dengan ini mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti .......................(sebut jumlah dan jenis barang bukti) dalam perkara ......... atasn nama Terdakwa ........ Nomor Perkara : ...../Pid.B/2019/PN....;

Dengan ini saya melampirkan bukti-bukti kepemilikan sebagai berikut:
  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi STNK;
  • Fotokopi BPKB;
  • Fotokopi Bukti Angsuran (Jika masih kredit)

Sebagai bahan pertimbangan Bapak, untuk dapat mengabulkan permohonan saya ini, adalah sebagai berikut :
  • Bahwa mobil tersebut sangat membutuhkan perawatan khusus;
  • Bahwa saya membeli mobil tersebut masih dalam keadaan kredit / Angsuran;
  • Bahwa mobil tersebut sangat berguna untuk saya sebagai pencari nafkah dan biaya untuk melanjutkan pembayar kredit/angsuran mobil tersebut.
  • Bahwa  saya bersedia dan berjanji selama pinjam pakai barang bukti berlangsung, untuk dapat menghadirkan barang bukti tersebut apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan perkara ini.

Demikianlah permohonan saya ini dibuat dengan sebenarnya, atas perkenan Bapak mengabulkan permohonan saya ini saya ucapkan terima kasih.

Hormat Saya



..............


Demikian artikel mengenai Contoh Surat Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti Di Persidangan, semoga dapat bermanfaat dan membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Sekian.. 

Terima kasih...

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

2 komentar untuk "Contoh Surat Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti Di Persidangan"

  1. Contoh surat permohonan pinjam pakai kendaraan.barang bukti sitaan

    BalasHapus
    Balasan
    1. pada dasarnya surat permohonannya sama, hanya saja surat permohonan ditujukan kepada instansi yang menahan barang bukti, seperti kepolisian atau Kejaksaan

      Hapus

Posting Komentar