Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Kuasa Asuh Anak Dapat Dicabut Jika Melalaikan Kewajiban Sebagai Orangtua

Bangdidav.com - Secara hukum Negara Republik Indonesia menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk semua kepentingan / hak-hak Anak;

Kuasa Asuh Anak Dapat Dicabut Jika Melalaikan Kewajiban Sebagai Orangtua


Setiap anak berhak untuk memiliki kesempatan untuk bertumbah kembang dan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari kekerasan dan diksriminasi;

Menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termsuk anak yang masih berada di dalam kandungan;

Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang-orang terdekatnya / keluarganya salah satunya adalah perlindungan dari orang tuanya;


Selain itu orang tua memiliki kuasa asuh terhadap anak-anaknya yaitu kuasa untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi atau menumbuh kembangkan anak berdasarkan norma-norma agama serta kemampuannya;

Namun perlu diketahui, bahwa kuasa asuh orangtua bisa saja dicabut jika orang tua anak tidak menjalankan kewajibannya selaku orangtua berdasarkan Undang-Undang;

Berdasarkan pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, orangtua memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap anaknya sebagai berikut:

Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;
b. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
d. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.


Oleh karena itu, perlu diperhatikan selaku orangtua bahwa tidak selamanya kuasa asuh dimiliki oleh orangtua dan sewaktu-waktu kuasa asuh dapat dicabut jika orangtua tersebut melalaikan kewajiban dan tanggung jawabnya, meskipun orangtua kandung sendiri;

Seperti menelantarkan anak dan melakukan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak serta lain sebagainya;

Dan dapat diberikan kepada orang lain atau bahan hukum yang lebih berhak dan memenuhi persyaratan sebagai wali anak sesuai yang ditunjuk oleh Undang-Undang;

Kuasa Asuh Anak Dapat Dicabut Jika Melalaikan Kewajiban Sebagai Orangtua


Berdasarkan pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diatur mengenai pencabutan kuasa asuh orangtua terhadap anak;

Hal tersebut dilakukan jika orangtua anak melalaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai orang tua seperti yang tersebut diatas;

Maka terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orangtua dapat dicabut;


Tata Cara Pencabutan Kuasa Asuh Anak

Di dalam pasal 31 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur juga perihal tata cara mendapatkan penetapan pengawasan atau pencabutan kuasa asuh anak, sebagai berikut :

1. Pencabutan Kuasa Asuh melalui Penetapan Pengadilan

Untuk tindakan pengawasan dan pencabutan kuasa asuh anak harus berdasarkan atau melalui penetapan dari Pengadilan;

2. Mengajukan Permohonan Ke Pengadilan Negeri

Untuk mendapatkan penetapan perihal pencabutan kuasa asuh anak, salah satu pihak orangtua, saudara kandung atau keluarga sampai derajat ketiga mengajukan permohonan pencabutan kuasa asuh anak ke Pengadilan Negeri;

Namun untuk sebelum mengajukan permohonan pencabutan kuasa asuh tersebut, pemohon harus mempunyai bukti-bukti yang kuat sebagai dasar Hakim untuk mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan tersebut;


3. Jika Dari Pihak Keluarga Tidak Ada Tidak Mampu Melaksanakan

Berdasarkan pasal 31 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan jika dari pihak keluarga ternyata tidak ada yang dapat melaksanakan fungsinya;

Maka pencabutan kuasa asuh anak tersebut dapat diambil alih / diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, seperti Dinas Sosial, Komnas Perlindungan Anak dan lain-lain;

4. Pemohon Harus Mempunyai Agama Yang Sama Dengan Anak

Salah satu syarat untuk mengajukan permohonan pencabutan kuasa asuh anak adalah seseorang / wali yang ditunjuk yang akan melaksanakan pengasuhan anak harus seagama dengan agama anak yang akan diasuhnya;


5. Penetapan Tidak Memutus Hubungan Darah Orangtua Dengan Anaknya

Suatu Penetapan Pencabutan Kuasa Asuh anak tidak serta merta menghapus hubungan darah antara orangtua anak dengan anak tersebut;

Meskipun kuasa asuh anak telah beralih ke orang lain namun status anak masih tetap anak kandung dari orangtuanya dan tetap memilki hubungan perdata dengan orangtuanya;

6. Orangtua Anak Tetap Wajib Membiayai Anaknya

Meskipun kuasa asuh anak telah beralih ke orang lain, namun orang tua anak tetap memiliki kewajiban untuk memberi nafkah atau membiayai hidup anaknya tersebut;

7. Pencabutan Kuasa Asuh Anak Memiliki Batas Waktu

Perlu diketahui bahwa pencabutan kuasa asuh anak tidaklah untuk selamanya namun memiliki batas waktu;

Batas waktu pencabutan kuasa asuh anak tergantung dari batas waktu yang diberikan oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pencabutan kuasa asuh anak tersebut;

Demikianlah beberapa pemaparan mengenai pencabutan kuasa asuh anak dan cara mengajukan permohonan pencabutan kuasa asuh anak;

Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum bagi Anda untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Bagi teman-teman yang ingin mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum, silahkan ajukan pertanyaan di kolom komentar yang tersedia;

Mudah-mudahan kita dapat sama-sama mencari jalan keluar;

Sekian..



BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Kuasa Asuh Anak Dapat Dicabut Jika Melalaikan Kewajiban Sebagai Orangtua"