Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Mengapa Pengacara Tetap Membela Orang Yang Salah? Ini Dia Jawabannya

Bangdidav.com - Masih banyak masyarakat awam yang masih bingung dan mengganggap sinis terhadap profesi seorang pengacara atau Advokat;

Mengapa Pengacara Tetap Membela Orang Yang Salah? Ini Dia Jawabannya

Ada yang beranggapan bahwa Pengacara atau Advocat hanya ingin mengambil keuntungan dari klaennya meskipun klaennya sudah mengaku bersalah;

Namun hal tersebut tidaklah semuanya benar karena apa yang dilakukan Pengacara / Advokat tentunya diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang;

Seorang yang diduga melakukan tindak pidana (Tersangka, Terperiksa atau Terdakwa) masih tetap mempunyai hak yang wajib untuk dipenuhi;


Salah satunya adalah wajib meminta dan didampingi oleh seorang penasihat hukum / Advokat;

Pada tahap pemeriksaan hingga persidangan, seorang Tersangka atau Terdakwa wajib untuk ditawarkan / diberi kesempatan untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;

Meskipun Tersangka tidak ingin menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum, Tersangka wajib membuat surat pernyataan tidak bersedia untuk didampingi Penasihat Hukum;

Lalu Penyidik melampirkan surat pernyataan tersebut ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);

Sebab jika tidak, maka BAP yang telah dibuat tidak sah secara hukum;

Dasar Hukum Pendampingan Penasihat Hukum / Pengacara

Berdasarkan pasal 54 sampai dengan pasal 57 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur mengenai hak-hak Tersangka atau Terdakwa:

Pasal 54 KUHAP :

"Guna kepentingan pembelaan, Tersangka atau Terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini"


Pasal 55 KUHAP :
 
"Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya"
 
Pasal 57 ayat (1) KUHAP :
 
"Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini"

Tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di atas 15 Tahun lebih wajib didampingi Penasihat Hukum

Untuk tindak pidana pidana yang ancamannya di atas 15 tahun atau bagi Tersangka / Terdakwa yang tidak mampu diwajibkan kepada Pejabat yang berwenang (Penyidik, JPU dan Hakim) untuk menunjuk seorang Advokat atau Penasihat Hukum;


Hal tersebut telah diatur dalam pasal 114 jo pasal 56 ayat (1) KUHPidana :

Pasal 114 KUHAP :

Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
 
Pasal 56 ayat (1) KUHAP :

Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

Contohnya tindak pidana Pembunuhan, Pencabulan, Narkotika dan lain sebagainya;


Tujuan Pendampingan Penasihat Hukum / Advokat

Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Advokat Jo pasal 3 huruf c tentang Kode Etik Advokat, Pendampingan Advokat adalah bertujuan untuk melindungi hak-hak Tersangka/Terdakwa agar tidak dilanggar;

Namun bukan semata-mata untuk membebaskannya dari semua tuntutan yang dituduhkan;

Mengapa Pengacara Tetap Membela Orang Yang Salah?


Lantas mengapa Pengacara / Advocat tetap membela Tersangka atau Terdakwa?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentunya haru berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Ini dia jawabannya!!

Berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi sebagai berikut :

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.

Artinya selama belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan mulai dari Tingkat Pertama, Banding hingga Kasasi, Terdakwa masih belum dapat dikatakan bersalah dan harus dibela hak-haknya;

Nah jadi tidak selamanya pendampingan Penasihat Hukum untuk suatu tindak pidana hanya untuk menguntungkan Advokat itu sendiri;

Selain itu di setiap tingkat pemeriksaan baik itu di tingkat penyidikan hingga persidangan telah ada Pos Pelayanan Hukum sebagai sarana untuk berkonsultasi mengenai hukum secara cuma-cuma alias gratis;
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Mengapa Pengacara Tetap Membela Orang Yang Salah? Ini Dia Jawabannya"