Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Apakah Sah Surat Perjanjian Jika Tidak Dibubuhi Materai? Ini Jawabannya!

Bangdidav.com - Materai biasanya digunakan kebanyakan masyarakat sebagai alat untuk memperkuat secara hukum suatu surat perjanjian ataupun surat-surat penting lainnya;

Apakah Sah Surat Perjanjian Jika Tidak Dibubuhi Materai? Ini Jawabannya!

Kebanyakan masyarakat sudah terbiasa membubuhkan tanda tangannya di atas materai dengan alasan takut surat atau dokumen yang dibuat tidak mempunyai kekuatan hukum;

Secara umum, Materai merupakan salah satu bentuk pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah terhadap dokumen-dokumen penting, baik itu yang dibuat secara pribadi maupun oleh negara;

Baca Juga : Jangan Dianggap Sepele! Ini Sanksi Hukum Menggunakan Materai Bekas

Dengan demikian materai merupakan salah satu pemasukan kas negara yang dibebankan kepada masyarakat terhadap suatu dokumen-dokumen penting lainnya;

Namun masih juga banyak masyarakat yang bertanya-tanya, seberapa penting kah materai dalam suatu surat perjanjian? Apakah surat perjanjian menjadi batal demi hukum jika tidak dibubuhi materai dan hanya tanda tangan pihak saja?

Apakah Sah Surat Perjanjian Jika Tidak Dibubuhi Materai? Ini Jawabannya!

Namun perlu diketahui tidak semua dokumen-dokumen wajib dibubuhi materai di atasnya;

Dokumen-Dokumen Yang Dapat Dibubuhi Materai

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2000 Pasal 1 sampai dengan 5, ada beberapa Dokumen yang dapat dikenakan Bea Materai yaitu :

  1. Akta Notaris dan juga salinan-salinannya
  2. Surat Perjanjian dan surat-surat lainya yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
  3. Akta- akta yang dibuat oleh PPAT beserta rangkap-rangkapnya
  4. Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian dimuka Pengadilan
  5. Surat Berharga seperti wesel, promes, askep dan cek
  6. Efek
  7. cek dan bilyet Giro
  8. Surat yang memuat Sejumlah uang;

Nah dari penjelasan diatas, pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2000 Pasal 2 tersebut menjelaskan bahwa salah satu dokumen yang DAPAT dikenakan Bea Materai yaitu Surat Perjanjian dan surat-surat lainya yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;

Artinya bisa saja suatu surat perjanjian sah dibuat dibuat tanpa dibubuhi materai diatas selama tidak menyimpang dari syarat-syarat sahnya suatu perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);

Syarat-Syarat Sahnya Suatu Perjanjian

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Suatu perjanjian akan dianggap sah jika sudah memenuhi 4 (empat) hal berikut ini;

1. Kesepakatan Para Pihak

Artinya suatu perjanjian akan dikatakan sah jika masing pihak yang ingin bekerja sama atau mengikatkan diri sepakat dan tidak ada unsur keterpaksaan;

Kesepatakan tersebut dapat saja dibuat secara lisan, namun biasanya lebih baik dibuat dalam bentuk tertulis sebagai alat bukti bahwa masing-masing pihak pernah bersepakat melakukan suatu perjanjian jika suatu saat salah satu pihak mengingkarinya;

Atau dapat menjadi dasar yang jelas dan menjadi alat bukti di persidangan jika terjadi perselisihan atau sengketa di kemudian hari;

2. Kecakapan Para Pihak

Artinya suatu perjanjian akan sah jika para pihaknya dianggap cakap menurut hukum;

Cakap menunrut hukum adalah para pihak sudah dewasa (berusia 21 tahun / sudah menikah) dan mampu melakukan perbuatan hukum;

Baca Juga : Sah Atau Tidaknya Tanda Tangan Yang Dibuat di Bawah Paksaan

Selain itu para pihak juga harus sehat akal pikirannya (tidak gila) dan orang yang tidak berada di bawah pengampuan (budak);

3. Adanya Hal Tertentu

Artinya para pihak yang dianggap cakap menurut hukum, sepakat melakukan perjanjian terhadap sesuatu hal atau objek;

Harus ada objek yang diperjanjikan seperti perjanjian kerjasama dalam hal bisnis atau usaha, sewa menyewa dan sebagainya;

4. Suatu Sebab Yang Halal

Syarat yang terakhir juga penting untuk dipenuhi agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah yaitu yang diperjanjian adalan sesuatu yang halal dan tidak melanggar hukum;

Nah dari ke empat unsur dari syarat sahnya suatu perjanjian tidak ada menyebutkan bahwa suatu surat perjanjian harus dibubuhi materai;

Oleh karena itu suatu surat perjanjian yang tidak dibubuhi materai tetap sah menurut hukum selama masing-masing pihak tidak mengingkarinya dan sesuai dengan syarat sahnya suatu perjanjian;

Selain itu Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menegaskan bahwa materai bukan merupakan syarat sahnya suatu perjanjian;

Baca Juga : Contoh Surat Perdamaian dan Putusan Akta Van Dading Perkara Gugatan

Peruri menjelaskan bahwa fungsi dari meterai adalah suatu alat untuk membayar pajak atas dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti / keterangan dan bukan merupakan syarat sahnya suatu perjanjian;

Demikian beberapa penjelasan mengenai sah atau tidaknya suatu perjanjian jika tidak dibubuhi materai diatasnya;

Bagi teman-teman yang ingin berkomentar atau bertanya seputar permasalahan hukum yang sedar dihadapi, silahkan isi dikolom komentar;

Semoga bermanfaat.....




BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Apakah Sah Surat Perjanjian Jika Tidak Dibubuhi Materai? Ini Jawabannya!"