Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Contoh Surat Perdamaian dan Putusan Akta Van Dading Perkara Gugatan

Bangdidav.com - Dalam hal perkara perdata khususnya perkara gugatan baik itu perkara perceraian, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Wanprestasi dan sebagainya;

Contoh Surat Perdamaian dan Putusan Akta Van Dading Perkara Gugatan

Selama perkara tersebut belum diputus oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara, maka para pihak masih dapat menempuh upaya perdamaian;

Baik itu di sebelum (saat mediasi), saat persidangan maupun di luar persidangan, yang biasanya dibuat dalam bentuk tertulis yaitu Surat / Akta Perdamaian;

Surat Perdamaian dibuat oleh kedua belah pihak yang bersepakatan untuk mengakhiri gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri;

Baca Juga : Contoh Surat Perdamaian Kasus Pencurian

Namun sebelum membuat akta perdamaian, ada baiknya kedua belah pihak yang bersengketa memahami betul-betul syarat-syarat yang harus dipenuhi;

Surat Perdamaian dan Akta Van Dading Perkara Gugatan


Di dalam membuat Surat perdamaian haruslah merupakan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang bersengketa tanpa adanya paksaan maupun intervensi dari pihak manapun;

Perdamaian tersebut haruslah memenuhi syarat formal sebagai berikut :

  • Kesepakatan dibuat secara sukarela (toestemming);
  • Kedua belah pihak cakap secara hukum (bekwanneid);
  • Objek persetujuan jelas mengenai pokok tertentu (bapaalde onderwerp);
  • Dengan alasan yang diperbolehkan (georrlosofde oorzaak);

Bersifat Mengikat


Akta Perdamaian yang telah dibuat dan diajukan dimuka persidangan bersifat mengikat para pihak dan wajib untuk melaksanakan isi dari Surat Perdamaian tersebut;

Oleh karena itu, sebelum membuat surat perdamaian akan lebih baik dipertimbangkan terlebih dahulu dan jangan tergesa-gesa;

Baca Juga : Contoh Surat Perdamaian Kasus Pengerusakan

Hakim membuat Akta Van Dading


Setelah kedua belah pihak setuju untuk mengakhiri gugatan / sengketa dan telah dibuat dalam bentuk akta perdamaian;

Lalu para pihak yang telah sepakat mengajukan akta perdamaian tersebut kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan tersebut;

Selanjutanya setelah Majelis Hakim mempertimbangkan apakah surat perdamaian tersebut patut untuk dikabulkan;

Baca Juga : Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pengalihan Penahanan Di Persidangan

Selanjutnya Majelis Hakim akan membuat Akta Van Dading dalam bentuk putusan dengan mencantumkan isi dari kesepakatan para pihak tersebut;

Dapat dilakukan Eksekusi


Akta Perdamaian (Akta Van Dading) yang telah diputus oleh Hakim sama halnya dengan putusan Hakim dalam perkara gugatan pada umumnya;

Setelah perkara tersebut Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), perkara tersebut dapat dilaksanakan Eksekusi, sesuai dengan isi dari akta perdamaian tersebut;

Akta Van Dading tidak dapat diajukan banding;


Berdasarkan penjelasan pasal 130 HIR / Hukum Acara Perdata menyebutkan bahwa akta perdamaian yang dibuat secara sah akan mengikat para pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan;

Baca Juga : Contoh Surat Permohonan Pencabutan Kuasa di Persidangan

Oleh karena itu Akta Van Dading merupakan putusan yang final dan tidak dapat diajukan banding kecuali ternyata isi dari perdamaian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang;

Contoh Akta Perdamaian yang dibuat oleh kedua belah pihak

AKTA PERDAMAIAN
Nomor : ....../Pdt.G/......../PN.......

Pada hari ini, ....... tanggal ..............., dalam sidang Pengadilan Negeri ........ yang mengadili perkara-perkara perdata gugatan dalam tingkat pertama, telah datang menghadap :

FULAN, umur .... tahun beralamat di Jalan Jend. Sudirman Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;

BEDUL, umur ..... tahun beralamat di Jalan Raya Merawang Desa Jurung No.438 Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;

Yang menerangkan bahwa mereka para pihak bersedia untuk mengakhiri sengketa antara mereka itu seperti yang termuat dalam surat gugatan Penggugat, dengan jalan perdamaian melalui proses mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri ......... pada hari ........ tanggal ........ dan untuk hal-hal tersebut telah mengadakan persetujuan sebagai berikut :

Pasal 1

PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan dan mengakhiri secara keseluruhan segala pertentangan dan permasalahan hukum yang berkaitan dengan Perkara Perdata ini melalui perdamaian dan secara mufakat sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian ini.

Pasal 2

Bahwa Tergugat sepakat untuk menyerahkan sebagian tanah dalam ............(isi sesuai dengan kesepatakan kedua belah pihak);

Pasal 3

Bahwa Para Pihak sepakat untuk .............(isi sesuai dengan kesepatakan kedua belah pihak)

Pasal 4

Bahwa Penggugat dan Tergugat akan menyelesaikan pengurusan pembekuan dan pemisahan sertifikat tanah tersebut dalam waktu paling lama ... (......) bulan sejak ditanda tangani Perjanjian Perdamaian ini;

Pasal 5
Perjanjian Perdamaian ini:

  1. Dibuat berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;
  2. Mengikat terhadap dan dapat diberlakukan secara tegas terhadap PARA PIHAK;
  3. Merupakan kesepakatan perdamaian (dading) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia (selanjutnya disebut “KUHPerdata”);
  4. Berdasarkan Pasal 1858 KUHPerdata memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan akhir suatu Pengadilan.

Pasal 6

  1. PARA PIHAK sepakat bahwa masing-masing pihak telah menyadari sepenuhnya atas semua fakta yang terkait dengan Perjanjian Perdamaian ini dan semua hak yang dimiliki oleh masing-masing pihak.
  2. PARA PIHAK telah membaca dokumen ini dan mengerti sepenuhnya isi dari Perjanjian Perdamaian ini, maka dari itu PARA PIHAK menandatangani Perjanjian Perdamaian ini dengan bebas dan tanpa tekanan dari pihak manapun.

Pasal 7

PARA PIHAK sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum yang tetap pada kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ...........sehubungan dengan Perjanjian Perdamaian ini dan segala akibat serta pelaksanaannya yang mungkin timbul dari Perjanjian Perdamaian ini.

Demikian Perjanjian Perdamaian ini dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia

Kami Yang Membuat Dan Menyatakan Perjanjian Perdamaian (Acte Van Dading) Ini:

PENGGUGAT TERGUGAT



FULAN          BEDUL


Contoh Putusan Akta Van Dading oleh Majelis Hakim

AKTA PERDAMAIAN
Nomor : ...../Pdt.G/......./PN......

Pada hari ini, ....... tanggal ........., dalam sidang Pengadilan Negeri ......... yang mengadili perkara-perkara perdata gugatan dalam tingkat pertama, telah datang menghadap :

FULAN, umur .... tahun beralamat di Jalan Jend. Sudirman Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;

BEDUL, umur ..... tahun beralamat di Jalan Raya Merawang Desa Jurung No.438 Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;

Yang menerangkan bahwa mereka para pihak bersedia untuk mengakhiri sengketa antara mereka itu seperti yang termuat dalam surat gugatan Penggugat, dengan jalan perdamaian yang dilakukan di Pengadilan Negeri ........ pada hari ........ tanggal .......  dan untuk hal-hal tersebut telah mengadakan persetujuan sebagai berikut :

Pasal 1

PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan dan mengakhiri secara keseluruhan segala pertentangan dan permasalahan hukum yang berkaitan dengan Perkara Perdata ini melalui perdamaian dan secara mufakat sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian ini.

Pasal 2

Bahwa Tergugat sepakat untuk menyerahkan sebagian tanah dalam ............(isi sesuai dengan kesepatakan kedua belah pihak);

Pasal 3

dst... sesuai dengan isi dari kesepakatan

Setelah persetujuan itu dibuat atas surat dan dibacakan dihadapan kedua belah pihak, maka mereka itu masing-masing menyatakan menyetujui seluruhnya isi surat itu.

Kemudian Pengadilan Negeri ........ menjatuhkan putusan sebagai berikut :

P U T U S A N
No. ....../Pdt.G/....../PN.......

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
Mengingat Pasal 154 Rbg dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

M E N G A D I L I :

  1. Menghukum Para Pihak  tersebut di atas untuk mentaati persetujuan yang telah disepakati itu;
  2. Menghukum Para Pihak untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini sebesar Rp..............,00 (.......................rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri ......... pada hari ........ tanggal ............., oleh ....................., sebagai Hakim Ketua, ................., dan .................., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dihadiri oleh ..................., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri .........., dan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat;

Hakim Anggota                 Hakim Ketua


..........................                 .......................


.............................

                             Panitera Pengganti,


                         .....................................


Demikianlah contoh surat perdamaian dan Putusan Akta Van Dading Perkara Gugatan yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat dan menjadi referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Contoh Surat Perdamaian dan Putusan Akta Van Dading Perkara Gugatan"