Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Apakah Memviralkan Hutang Seseorang di Media Sosial Dapat Dipidana?

Bangdidav.com - Menagih hutang tak semudah saat kita meminjamkan uang kepada seseorang, saat butuh datang namun saat ditagih menghilang;

Apakah Memviralkan Hutang Seseorang di Media Sosial Dapat Dipidana?

Tak jarang perihal hutang membuat hubungan pertemanan atau keluarga yang tadinya harmonis menjadi permusuhan atau perselisihan;

Mungkin banyak yang mengalami hal tersebut sehingga menggunakan berbagai cara untuk meluluhkan hati peminjam agar segera mengembalikan uang yang dipinjam;

Ada yang menghubungi langsung melalui chat atau telepon, mendatangi rumah hingga melakukan upaya yang ekstrim, salah satunya adalah menyebarkan hutang seseorang agar ketahui banyak orang (viral) di media sosial seperti grup WhatsApp, Facebook, Twitter dan media sosial lainnya;

Baca Juga : Contoh Surat Perdamaian Kasus Hutang Piutang

Memviralkan hutang di media sosial bertujuan agar hutang si peminjam diketahui banyak orang sehingga membuat si peminjam malu lalu segera melunasi hutang-hutangnya;

Apakah Memviralkan Hutang Seseorang di Media Sosial Dapat Dipidana?

Namum perlu diketahui bahwa memviralkan hutang seseorang dapat saja merugikan pihak yang memviralkan dan dapat dijerat dengan pidana maupun perdata;

Sebelum melakukan hal tersebut, ada baiknya kita mengetahui betul konsekuensi dari memviralkan hutang seseorang di media sosial;

1. Jika terdapat kata-kata penghinaan / pencemaran nama baik

Jika di dalam postingan terdapat kata-kata penghinaan seperti caci, ejekan atau kata-kata yang tidak pantas dan mencemarkan nama baik seseorang, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) beserta perubahannya;

Baca Juga : Dapatkah Seseorang Dipidana Karena Tidak Membayar Hutang?

Secara umum, perbuatan mencemarkan nama baik dan/atau penghinaan dapat dijerat Pasal 310 KUHP:

"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"

Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Namun jika memviralkan hutang seseorang dilakukan melalui media sosial dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik";

Baca Juga : Hutang Tak Kunjung Dibayar? Jangan Dulu Ke Jalur Hukum! Ajukan Somasi (Teguran) Secara Tertulis

Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain itu juga diatur dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”) mengatur:

"Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 kali";

Dengan demikian, pelaku penghinaan ringan dalam Pasal 315 KUHP dapat diancam pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp4,5 juta;

2. Bukan penghinaan jika dilakukan melalui chat pribadi

Pencermaran nama baik atau penghiaan yang diposting di media sosial agar diketahui banyak orang seperti Grup WhatsApp, Wall Facebook dan sebagainya dapat dikenakan pidana;

Namun lain halnya dengan kalimat hinaan yang dikirim langsung secara chat pribadi seperti inbox, SMS dan sebagainya bukanlah suatu yang dapat dikategorikan penghinaan sebab unsur "diketahui umum" tidak terpenuhi;

Baca Juga : Hati-hati! Memaki atau Menghina Polisi Saat Dirazia Dapat di Pidana

3. Perjanjian / hutang dapat batal demi hukum

Perlu diketahui juga, memviralkan hutang seseorang dapat merugikan yang memviralkan baik secara pidana maupun perdata;

Seperti yang kita ketahui, bahwa menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), syarat sahnya perjanjian adalah:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok hal tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Jika terbukti telah memviralkan hutang seseorang sehingga membuatnya menjadi malu dan tercemar nama baiknya maka dapat dikatakan bahwa ia telah melanggar salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu suatu pokok hal yang halal;

Baca Juga : Sanksi Hukum Memalsukan Data Diri Anak Agar Bisa Masuk Sekolah

Dengan tidak terpenuhinya atau batalnya salah satu syarat perjanjian tersebut maka bisa saja perjanjian / hutang yang diviralkan dapat berpotensi batal demi hukum;

Oleh karena itu sebaiknya kita berpikir ulang untuk menagih hutang seseorang dengan cara memviralkan hutangnya di media sosial setelah mengetahui konsekuensinya;

Ada baiknya untuk menagih hutang kita melakukan langkah-langkah yang dibenarkan oleh hukum sehingga tidak merugikan kita sendiri seperti meminta jaminan atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat;

Bagi teman-teman yang memiliki permasalahan hukum yang sedang dihadapi, dapat mengajukan pertanyaan melalui kolom komentar;

Semoga kita dapat bersama-sama mencari jalan keluarnya;

Sekian

Terima kasih..





 

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Apakah Memviralkan Hutang Seseorang di Media Sosial Dapat Dipidana?"