Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Hati-hati! Memaki atau Menghina Polisi Saat Dirazia Dapat di Pidana

Bangdidav.com - Sering kita melihat video-video viral yang tersebar di media sosial, video orang-orang atau para pelanggar yang memarahi atau memaki-maki Polisi Lalu Lintas (Polantas) saat sedang melakukan kegiatan razia kendaraan;

Hati-hati! Memaki atau Menghina Polisi Saat Dirazia Dapat di Pidana

Sikap tersebut terjadi akibat para pelanggar tidak terima dirinya di tilang sehingga memaki-maki, memarahi hingga mengumpat dengan kata-kata kasar yang tidak pantas;

Sehingga kata-kata kasar yang dikeluarkan dapat dianggap menyinggung atau menghina diri pribadi aparat dan instansinya;

Baca Juga : Sanksi Pidana Mengedit Foto Seseorang Menjadi Meme

Seperti contoh memfitnah aparat, menuduh aparat melakukan penilangan hanya untuk mencari keuntungan atau mengeluarkan kata-kata kasar (nama-nama binatang seperti anji**, ba**, dan sebagainya);

Hati-hati! Memaki atau Menghina Polisi Saat Dirazia Dapat di Pidana

Namun tahukah kamu? Bahwa menghina atau memaki-maki polisi saat sedang bertugas dapat dipidana?

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) mengatur mengenai pasal penghinaan terhadap penguasa (Pemerintah) atau badan hukum;

1. Pasal 207 KUHPidana

Perbuatan menghina / memaki-maki Petugas Pemerintahan dapat dijerat dan diancam pidana dalam pasal 207 KUHPidana dengan tuduhan penghinaan terhadap suatu penguasa (instansi) atau badan hukum;

Pasal 207 KUHPidana berbunyi :

"Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah";

Baca Juga : Jangan Dianggap Sepele! Ini Sanksi Hukum Menggunakan Materai Bekas

Artinya jika seseorang dengan sengaja memaki-maki atau menghina baik itu dengan lisan atau tulisan terhadap instansi / penguasa dalam hal kewenangannya yang dilakukandi muka umum;

Dapat dijerat dan diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan  dan dikenakan denda;

2. Pasal 316 jo Pasal 310 - 315 KUPidana

Selain itu juga, si pelaku juga dapat dikenakan pasal tentang penghinaan / pencemaran nama baik;

Hal tersebut dikenakan jika yang dihina adalah seorang penguasa / Pemerintah seperti Gubernur, Presiden, Polisi, Bupati, Camat dan sebagainya, atau suatu majelis umum (parlemen, Dewan Perwakilan Rakyat, dan sebagainya). 

Baca Juga : Sanksi Hukum Bagi Pemilik Jika Hewan Peliharaannya Menggigit atau Mencakar Orang Lain

Namun Penghinaan tersebut bukan mengenai orangnya sepseti contoh jika yang dihina itu orangnya sebagai polisi yang sedang melakukan kewajiban yang sah, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal 316 KUHPidana;

Pasal 316 jo Pasal 310 - 315 KUPidana yang berbunyi sebagai berikut :

"Hukuman yang ditentukan dalam segala pasal yang di atas dari bab ini dapat ditambah dengan sepertiganya, kalau penghinaan itu dilakukan terhadap seorang pejabat pada waktu atau sebab menjalankan pekerjaannya dengan sah";

Jadi cukup jelas jika seseorang yang ditilang oleh Polisi saat dilakukan razia, lalu ia melontarkan kata-kata kasar yang bersifat menghina baik dirinya maupun instansinya;

Baca Juga : Dapatkah Seseorang Dipidana Karena Tidak Membayar Hutang?

Dapat dikenakan dan diancam dengan pidana penjara ditambah dengan sepertinya dari ancaman pidana dalam pasal penghinaan pasal 310 - 315 KUHPidana;

Demikian sedikit pemaparan mengenai sanksi hukum yan dapat dikenakan kepada seseorang yang menghina / memaki-maki petugas kepolisian / Polantas yang sedang bertugas;

Semoga dapat bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum saat sedang mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Bagi teman-teman yang ingin mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum, silahkan ajukan pertanyaan melalui kolom komentar;

Mudah-mudahan kita dapat mencari solusi dan jalan terbaik;

Sekian..

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Hati-hati! Memaki atau Menghina Polisi Saat Dirazia Dapat di Pidana"