Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Dapatkah Seseorang Dipidana Karena Tidak Membayar Hutang?

Bangdidav.com - Masalah hutang piutang di dalam kehidupan bermasyarakat merupakan sebuah hal yang biasa terjadi;

Dapatkah Seseorang Dipidana Karena Tidak Membayar Hutang?

Hutang piutang terjadi karena dilandaskan oleh rasa ingin saling membantu dan saling percaya antara si peminjam dengan si pemberi pinjaman;

Objek hutang piutang dapat berupa apa saja sesuai dengan yang disepakati kedua belah pihak seperti janji, jasa ataupun benda seperti uang dan lain-lain;

Permasalahan atau sengketa masalah hutang piutang terjadi ketika salah satu pihak melalaikan kewajibannya;


Seperti contoh ketika si A meminjam uang kepada si B dan si B berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan batas waktu selama 2 (dua) bulan sejak peminjaman;

Namun setelah batas waktu yang ditentukan ternyata di B tidak juga membayar hutangnya kepada si A meskipun si B sudah mengingatkan dengan cara menagih;

Dari contoh diatas, tentunya akan menjadi dilema bagi si A yang menginginkan haknya sedangkan si B tetap mengabaikan kewajibannya membayar hutang;

Bisakah Seseorang Dipidana Karena Tidak Membayar Hutang?


Yang menjadi pertanyaan, apa langkah si A terhadap tindakan si B yang melalaikan kewajibannya untuk melunasi hutangnya?

Apakah si A dapat melaporkan si B ke pihak yang berwajib / pihak kepolisian karena tidak membayar hutangnya?


Kali ini bangdidav.com akan sedikit memaparkan mengenai problematika hukum yang dihadapi ketika menghadapi orang yang tidak menunaikan kewajibannya membayar hutang;

Sengketa Hutang Piutang Tidak Tidak Dapat Dipidanakan

Perlu diketahui bahwa permasalahan hutang piutang tidak dapat begitu saja dilaporkan ke pihak yang berwajib dan tidak semata-mata ditafsirkan sebagai suatu perbuatan pidana seperti tindak pidana penipuan atau penggelapan;

Sebab permasalahan hutang piutang menurut beberapa sumber hukum baik itu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Yurisprudensi maupun sumber hukum lainnya menjelaskan bahwa sengketa hutang piutang merupakan sengketa perdata;

Menurut Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi:

“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.” 

Kemudian Pasal 1244 KUHPerdata juga menyebutkan sebagai berikut:

“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”

Sumber Hukum lainnya yang dapat diterapkan adalah Yurisprudensi yang dapat dilihat dari putusan-putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai sengketa hutang piutang sebagai berikut :

Putusan MA Nomor Perkara: 93K/Kr/1969 tanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”

Putusan MA Nomor Perkara: 39K/Pid/1984 tanggal 13 September 1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”

Putusan MA Nomor Perkara: 325K/Pid/1985 tanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”


Di dalam dasar hukum lainnya pada Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
“2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Berdasarkan sumber-sumber hukum tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa permasalahan hutang piutang tidak dapat dipidanakan sebab masuk ke dalam ranah hukum perdata bukan hukum pidana;

Penyelesaian Sengketa Hutang Piutang Melalui Gugatan Perdata

Nah yang jadi pertanyaan, apa yang harus dilakukan ketika Si A tidak dapat melaporkan si B ke pihak kepolisian?

Meskipun sengketa hutang piutang dapat saja dikaitkan dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan namun untuk membuktikannya harus memenuhi unsur-unsur pidana;


Apakah unsur-unsur dari tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut semuanya terpenuhi;

Malah dalam beberapa kasus, si Pelapor akan dilaporkan balik karena tindak pidana pencemaran nama baik;

Untuk itu, untuk menyelesaikan permasalahan hutang piutang ini hanya dapat diajukan Surat Gugatan Hutang Piutang / Wanprestasi ke Pengadilan Negeri;

Tentunya untuk mengajukan gugatan tersebut, Penggugat harus terlebih dahulu menyiapkan bukti-bukti dan saksi yang dapat menyakinkan Hakim yang memeriksa gugatan tersebut;

Agar gugatan yang diajukan dapat dikabulkan oleh Hakim dan mendapatkan kembali hak yang belum terbayarkan;

Demikian sedikit pemaparan mengenai problematika sengketa Hutang Piutang yang terjadi di masyarakat kita saat ini;

Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menjadi referensi hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi;

Sekian..
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Dapatkah Seseorang Dipidana Karena Tidak Membayar Hutang?"