Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Contoh Surat Perdamaian Kasus Penipuan

Bangdidav.com - Suatu perjanjian akan batal secara hukum atau cacat hukum jika persyaratan sah suatu perjanjian diingkari salah satu pihak;

Contoh Surat Perdamaian Kasus Penipuan

Seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ada 4 (empat) syarat sah perjanjian / perikatan yaitu terdiri dari syarat subyektif dan objektif :
Syarat Subyektif;
1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak;
2. Cakap;
Syarat Objektif
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal;


Jika salah satu pihak di dalam suatu perjanjian tidak mengindahkan persyaratan tersebut diatas

Dan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu, dengan tipu muslihat atau berbohong serta bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi sehingga merugikan pihak lainnya;

Maka hal tersebut dapat dikategori sebagai tindak pidana penipuan dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata;

Pengertian Penipuan sendiri berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dari kata dasar penipuan yaitu tipu adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dan sebagainya) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung;


Sedangkan penipuan adalah proses, perbuatan, cara menipu. Contohnya dalam hal jual beli kendaraan, dimana salah satu pihak sengaja mengubah atau mengganti sparepart yang palsu;

Atau salah satu pihak menerima uang namun barang yang dipesan tidak sesuai atau tidak kunjung datang;

Contoh Surat Perdamaian Kasus Penipuan


Maka hal tersebut dapat dilaporkan salah satu pihak yang dirugikan sebagai tindak pidana penipuan yang dapat diancam pidana dengan pasal 378 hingga 395 KUHPidana;

Sanksi Pidana Tindak Pidana Penipuan


Berdasarkan pasal 378 KUHPidana ada beberapa unsur pokok dan sanksi pidana yang menjadi dasar tindak pidana penipuan yaitu :
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya, atau memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan  pidana penjara paling lama empat tahun“


Selain sanksi pidana, penipuan juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang didapat diajukan gugatan secara perdata;

Tetapi tidak ada larangan atau ketentuan hukum yang mengharuskan suatu kasus penipuan harus mendapat putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terlebih dulu, baru kemudian dapat digugat secara perdata;

Perdamaian Kasus Penipuan


Namun ada baiknya sebelum menempuh ke jalur hukum, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan;

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kedua belah pihak harus sepakat dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi keduanya;

Dan salah satu pihak yang menipu dengan kerendahan hati mengakui kesalahannya dan berjanji akan mengganti kerugian yang ditimbulkan;


Serta pihak yang dirugikan bersedia untuk memaafkan dan tidak akan memperpanjang kasus tersebut ke jalur hukum;

Keseapakatan damai tersebut ada baiknya dibuat secara tertulis dalam bentuk surat perdamaian kasus penipuan;

Hal tersebut dilakukan agar mengikat secara hukum jika di suatu waktu salah satu pihak mengingkari surat perdamaian tersebut;

Di dalam surat perdamaian sebaiknya mengikut sertakan minimal 2 (dua) orang sebagai saksi dari perdamaian tersebut;


Surat Perdamaian kasus penipuan juga masih dapat dibuat dan dilakukan apabila sudah terlanjur masuk ke jalur hukum;

Hal tersebut juga berguna untuk meringankan hukuman bagi Terdakwa kasus penipuan;

Contoh Surat Perdamaian Kasus Penipuan

SURAT PERDAMAIAN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama          : SI BADUNG
Umur          : .....Tahun
Pekerjaan    : .............
Alamat        : ..................

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama;

Nama          : SI KOPLAK
Umur          : .....Tahun
Pekerjaan   : ...............
Alamat       : .................

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua;

Sehubungan dengan telah terjadinya perjanjian jual beli kendaraan berupa ........ antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua pada hari.....tanggal...... sekira pukul ....WIB di Jalan.............;

Namun setelah Pihak Pertama melunasi pembayaran jual beli tersebut, Pihak Kedua berjanji akan memperbaiki kendaraan tersebut terlebih dahulu;

Setelah Pihak Pertama menunggu selama 2 (dua) bulan, Pihak Kedua tidak juga menyerahkan kendaraan tersebut dengan alasan masih diperbaiki dan sulit untuk dihubungi;

Dengan kejadian tersebut, Pihak Pertama merasa ditipu dan mengalami kerugian sejumlah Rp.......(......);

Namun dari kejadian penipuan tersebut, kami kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan tanpa paksaan dari pihak manapun yang isi perjanjian sebagai berikut:

Pasal 1 :

Pihak Kedua mengakui bersalah telah melakukan penipuan terhadap Pihak Pertama dari jual beli kendaraan berupa ...... sejumlah Rp......(....);

Pasal 2 :

Pihak Kedua menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari;

Pasal 3 :

Pihak Pertama tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun telah memaafkan Pihak Kedua;

Pasal 4 :

Pihak Kedua akan bersedia (mengganti/memperbaiki) kerugian yang dialami Pihak Pertama sejumlah Rp..... (...) dengan cara mencicil sejumlah Rp.... (....) per bulannya hingga lunas;

Pasal 5 :

Surat Perdamaian ini kami buat dan kami tandatangani, sehingga kami selaku kedua belah pihak tidak akan menuntut dan memperpanjangan kasus penipuan ini dikemudian hari ke jalur hukum;

Pasal 6 :

Kedua belah pihak bersedia untuk dituntut secara hukum, jika kalau salah satu pihak tidak mematuhi isi perjanjian perdamaian ini;

Demikian Surat Perdamaian ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dalam keadaan sadar serta tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;

Muntok................2019

Pihak Pertama                        Pihak Kedua

                             Materai


SI BADUNG                          SI KOPLAK

Saksi-saksi :

1. .............. (saksi Pihak Pertama) ............

   
2. ............... (saksi Pihak Kedua)  ............   
     
Mengetahui,
Ketua RT



.................

Demikianlah contoh surat perjanjian damai kasus penipuan yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum dalam menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Contoh Surat Perdamaian Kasus Penipuan"