Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Jangan Panik, Ini Yang Dapat Anda Dilakukan Ketika Hendak Ditangkap Polisi

Bangdidav.com - Melihat seseorang ditangkap pihak Kepolisian saja, kita merasa sangat ketakutan, apalagi kita yang mengalami langsung penangkapan tersebut;

Jangan Panik, Ini Yang Dapat Anda Dilakukan Ketika Hendak Ditangkap Polisi

Hal tersebut tentunya membuat kita merasa panik dan kebingungan apa yang harus dilakukan, apalagi perbuatan yang dituduhkan belum tentu kebenarannya;

Terkadang dengan nada keras dari pihak Kepolisian pada saat melakukan penangkapan, membuat seseorang menuruti apa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian tersebut;

Namun tidak perlu panik, sebab kita memiliki hak yang dilindungi oleh Undang-Undang terkait proses dan sahnya penangkapan tersebut;

Baca Juga : Jenis-Jenis Penahanan Yang Diterapkan di Indonesia

Berdasarkan pasal 1 angka 20 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Penangkapan adalah tindakan pengekangan Tersangka untuk sementara waktu;

Namun perlu kita ketahui, bahwa ada banyak hak yang dimiliki seseorang yang diduga melakukan tindka pidana pada saat iya hendak ditangkap oleh pihak Kepolisian;

Oleh sebab itu, pihak Kepolisian tidak dapat sewenang-wenang untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seseorang, jika tidak memenuhi prosedur penangkapan yang sah berdasarkan Undang-Undang;

Jangan Panik, Ini Yang Dapat Anda Dilakukan Ketika Hendak Ditangkap Polisi

Nah, berikut kami berikan beberapa cara ampuh yang dapat dilakukan seseorang yang hendak ditangkap oleh Kepolisian agar terhindar dari salah tangkap;

Harus Ada Bukti Permulaan Yang Cukup

Untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, pihak Kepolisian harus memiliki bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti yang sah;

Alat bukti yang dapat dijadikan dasar penangkapan berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan Ahli, petunjuk serta keterangan Tersangka;

Baca Juga : Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Yang Wajib Dipenuhi

Jika tidak, Anda harus berani menolak untuk ditangkap sebab syarat sah penangkapan tidak dipenuhi oleh pihak Kepolisian;

Siapa Yang Berwenang Menangkap

Pada saat Anda hendak ditangkap, Anda dapat menanyakan siapa saja yang hendak melakukan penangkapan tersebut, sebab tidak semua pihak Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan;

Sebab untuk melakukan penangkapan berdasarkan Undang-Undang, ada beberapa pejabat Kepolisian yang diberikan kewenangan khusus untuk melakuakn penangkapan;

1. Penyidik 

yaitu Pejabat polisi Negara RI yang minimal berpangkat Ipda (pangkat balok satu I). Pejabat pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu)

2. Penyidik Pembantu

Yaitu Pejabat polisi Negara RI dengan pangkat minimal Brigadir dua (pangkat seperti <). 

Pejabat pegawai Negeri Sipil di lingkungan kepolisian negara RI yang minimal berpangkat Pengatur Muda Tingkat (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu)

3. Penyelidik (setiap pejabat polisi negara RI) atas perintah penyidik;

Artinya selain pejabat tersebut di atas, maka pihak kepolisian lainnya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan dan Anda dapat membantahnya;

Minta Surat Tugas

Untuk melakukan penangkapan, pejabat kepolisian yang berwenang harus diserta dengan surat tugas;

Jika Petugas tidak dapat menunjukkan surat tugasnya maka Anda dapat membantah dan menolak untuk ditangkap;

Minta Surat Perintah Penangkapan

Hal yang paling penting untuk ditanyakan pada saat Anda henda ditangkap adalah menanyakan perihal Surat Perintah Penangkapan;

Anda dapat meminta dan membaca baik-baik Surat Perintah Penangkapan tersebut yang di dalamnya terdapat Identias Tersangka, alasan ditangkap serta uraian singkat mengenai tindak pidana yang dituduhkan;

Baca Juga : Mengapa Pengacara Tetap Membela Orang Yang Salah? Ini Dia Jawabannya

Jika ternyata pihak Kepolisian tidak dapat menunjukkan Surat Perintah Penangkapan atau identitas di dalam Surat Perintah Penangkapan tersebut salah, maka Anda dapat dengan tegas menolak untuk ditangkap;

Jangan Mau Dibujuk

Sering kali terjadi, pihak kepolisian membujuk Tersangka untuk ikut ke kantor polisi untuk dimintai keterangan, karena bisa jadi ketika tiba di Kantor polisi, Anda langsung ditahan;

Oleh karena itu, jangan ikuti perintah pihak Kepolisian jika syarat-syarat sahnya penangkapan tidak terpenuhi;

Karena dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf b KUHAP: “Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang”;

Anda Dapat Meminta Untuk Didampingi Pengacara

Meruakan salah satu Hak Tersangka untuk menghuungi atau didampingi serta mendapatkan bantuan hukum dari seorang Pengacara;

Hal tersebut berguna agar nantinya ketika Anda diperiksa tidak berlakut-larut tanpa adanya kepastian hukum;

Sebab berdasarkan Pasal 19 ayat 1 KUHAP, Penangkapan dilakukan paling lama satu hari atau 1 x 24 jam dari penangkapan;

Baca Juga : Proses Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Saat Pandemi Covid-19

Dan juga perlu diketahui, jika Anda tidak memiliki Pengacara atau tidak mampu membayar Pengacara, maka Pihak Kepolisian wajib menyediakan Pengacra untuk mendampingi Anda selama proses pemeriksaan;

Selain itu, dengan didampingi Pengacara, Anda akan terhindar dari pemeriksaan yang mengandung untuk tekanan, ancaman dan paksaan;

Catatan :

Dalam hal Tertangkap tangan, yaitu tertangkap saat anda sedang atau segera sesudah beberapa saat melakukan tindak pidana. 

Berdasarkan pasal 52 KUHAP,u untuk melakukan penangkapan perihal tertangkap tangan maka pihak Kepolisian tidak perlu meununjukkan surat perintah penangkapan karena polisi boleh menangkap tanpa surat perintah;

Demikian beberapa hal yang dapat dilakukan seseorang ketika hendak ditangkap oleh pihak Kepolisian agar Anda terhindar dari proses salah tangkap dan asal tangkap;

Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum saat Anda menghatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Jika ada pertanyaan seputar permasalah diatas, silahkan ajukan pertanyaan dengan mengikusi kolom komentar yang tersedia, mudah-mudahan kita dapat mencari jalan keluarnya;

Sekian.. Terima Kasih

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Jangan Panik, Ini Yang Dapat Anda Dilakukan Ketika Hendak Ditangkap Polisi"