Sanksi Hukum Bagi Tahanan Yang Melarikan Diri Jika Tertangkap Kembali
Bangdidav.com - Penahanan dilakukan terhadap seseorang yang diduga atau telah divonis bersalah melakukan suatu tindak pidana;
Hal tersebut diperlukan untuk membatasi kebebasan seseorang untuk tidak melakukan tindak pidana, menghilangkan barang bukti atau dalam hal proses persidangan hingga tidak melarikan diri;
Berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang;
Sanksi Hukum Bagi Tahanan Yang Melarikan Diri
Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
Alasan dilakukan Penahanan
Adapun alasan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka, Terperiksa atau Terdakwa didasarkan pada unsur kekhawatiran;
Baca Juga : Jenis-Jenis Penahanan Yang Diterapkan di Indonesia
Berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP, perintah penahanan seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana berdasarakan bukti permulaan yang cukup adalah sebagai berikut :
- adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri;
- adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti;
- adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana
Faktor yang menyebabkan Tahanan / Napi melarikan diri dari Rumah Tahanan
Dalam hal melarikan diri, Para Tahanan tidak serta merta dapat melarikan diri dengan mudahnya dan tanpa alasan;
Ada beberapa alasan / faktor yang dapat dijadikan alasan mengapa para tahanan ingin melarikan diri Rumah Tahanan, sebagai berikut :
1. Para Tahanan sudah mengetahui betul struktur bangunan Rutan / Lapas
Lamanya masa tahanan yang dijalani oleh Narapidana membuat ia jenuh dan bosan berada di dalam tahanan dan ingin segera bebas;
Semakin lama ia berada di dalam tahanan, maka Narapidana juga semakin mengetahui seluk beluk atau konstruksi bangunan Lapas;
Baca Juga : Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pembantaran Tahanan Yang Sedang Sakit
Sehingga ia dapat mengetahui bagian mana yang dapat dibobol atau dijadikan jalan keluar untuk bebas / melarikan diri;
Seperti membobol loteng / plafon, memanjat pagar atau membuat lubang untuk jalan kabur dari Tahanan;
2. Lemahnya penjagaan Petugas
Salah satu faktor yang paling sering terjadi adalah kurang disiplinnya penjagaan dari Petugas / Sipir Tahanan, sehingga menyebabkan Tahanan dengan leluasa mencari jalan untuk keluar dari Tahanan;
Seperti contoh, pada saat pergantian shift jaga, Petugas yang membawa dan meminum minuman beralkohol hingga tertidur pulas;
3. Konstruksi bangunan Rutan yang sudah tua
Kekuatan tembok bangunan pada Rutan juga menjadi salah satu penyebab mudahnya pada tahanan untuk melarikan diri;
Baca Juga : Persyaratan dan Tata Cara Mengajukan Pembebasan Bersyarat
Dengan rapuhnya tembok, maka para tahanan dapat dengan mudah membobol tembok dengan cara membuat lubang pada dinding kamar tahanan;
4. Tekanan dalam Tahanan
Perlakukan yang tidak menyenangkan terhadap tahanan oleh tahanan lainnya atau dari Petugas, membuat niat untuk melarikan diri sangat kuat;
Selain itu suasana yang mencekam membuat tahanan menjadi tertekan dan stress seperti sering terjadinya kerusuhan atau perkelahian di dalam tahanan;
5. Over kapasitas
Kelebihan Penghuni Rutan membuat para tahanan berdesak-desakan sehingga membuat para tahanan menjadi tidak nyaman, contohnya ruangan yang diruntukan untuk 4 orang tahanan namun pada kenyataannya digunakan untuk 10 orang;
Baca Juga : Mengapa Pengacara Tetap Membela Orang Yang Salah? Ini Dia Jawabannya
Dengan kondisi yang seperti itu Para Tahanan menginginkan ruangan yang agak leluasa;
Namun jika permintaan tersebut tidak dikabulkan maka niat untuk melarikan dari akan semakin kuat;
Sanksi Hukum Bagi Tahanan Yang Melarikan Diri Jika Tertangkap Kembali
Banyaknya kasus Para Napi yang melarikan diri membuat masyarakat bertanya-tanya, sanksi apa yang dapat diberikan kepada Para Napi yang kabur jika tertangkap kembali?
1. Hukuman Disiplin
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara menyebutkan beberapa macam jenis hukuman disiplin dan pelanggaran disiplin yang dapat dijatuhi terhadap Narapina atau Tahanan yang melanggar disiplin;
Hukuman disiplin dapat dijatuhi kepada Narapinan yang melanggar tata tertib berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat;
Baca Juga : Contoh Surat Permohonan Izin Keluar Tahanan di Pengadilan Negeri
Dalam hal melarikan diri atau upaya membantu tahanan untuk melarikan diri termasuk ke dalam hukuman disiplin berat;
Berdasarkan pasal 9 ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, menyebutkan sebagai berikut :
(4) Hukuman Disiplin tingkat berat, meliputi:
a. memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari; dan
b. tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F dan.
Namun dalam penerapannya narapidana ditempatkan di ruang isolasi selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sampai batas waktu yang tidak ditentukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan;
2. Masa Diluar Tidak Dihitung Sebagai Masa Tahanan
Jika Narapidana yang melarikan diri ternyata dikemudian hari ia tertangkap maka masa menjalani pidana baru dihitung kembali setelah Narapidana yang kabur kembali ke Lapas;
Berdasarkan pasal 34 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu:
"jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana";
Demikianlah beberapa macam sanksi hukum yang dapat dijatuhi terhadap tahanan yang melarikan diri jika ia tertangkap kembali dan dimasukkan ke dalam Lapas;
Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan dijadikan referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;
Terima kasih..
Posting Komentar untuk "Sanksi Hukum Bagi Tahanan Yang Melarikan Diri Jika Tertangkap Kembali"
Posting Komentar