Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Yang Dapat Dilakukan Oleh Korban Jika Tidak Puas Dengan Putusan Hakim

Bangdidav.com - Setiap putusan atau vonis yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap suatu perkara mungkin saja dirasakan tidak adil;

Yang Dapat Dilakukan Oleh Korban Jika Tidak Puas Dengan Putusan Hakim

Baik itu bagi para pihak, Terdakwa hingga korban yang mengalami suatu tindak pidana;

Perasaan tidak puas terhadap putusan atau vonis Hakim jika dirasakan lebih menguntungkan salah satu pihak (perdata), Terdakwa atau Penuntut Umum (pidana);

Dalam hal perkara perdata, pihak baik Penggugat maupun Tergugat yang merasa putusan yang diberikan oleh Hakim tidak adil;

Baca Juga :  10 Hal Yang Dapat Meringankan 10 Hal Yang Dapat Meringankan atau Memberatkan Hukuman Pidana

Maka masing-masing pihak dapat mengajukan upaya hukum yaitu Banding, Kasasi hingga mengajukan permohonan Peninjauan Kembali;

Namun berbeda dengan perkara pidana, ketidakpuasan terhadap putusan / vonis Hakim yang dijatuhkan terhadap Terdakwa hanya dapat diajukan upaya hukum oleh Penuntut Umum (Jaksa) dan Terdakwa;

Hal ini sesuai dengan pasal 1 angka 12 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi sebagai berikut :

 "Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Baca Juga : Pertanyaan Yang Sering Diajukan Oleh Hakim Kepada Saksi Korban Perkara Penganiayaan

Artinya dari pasal tersebut di atas, tidak ada akses atau langkah yang harus dilakukan oleh korban tindak pidana untuk melakukan upaya hukum jika merasa tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan;

Hal ini tentunya sangat merugikan pihak korban yang harusnya mendapatkan perlindungan dan rasa keadilan terhadap dirinya;

Ditambah lagi jika putusan yang dijatuhkan sangatlah ringan dan tidak sesuai dengan kerugian, derita atau rasa malu yang dialami oleh korban akibat perbuatan Terdakwa;

Yang Dapat Dilakukan Oleh Korban Jika Tidak Puas Dengan Putusan Hakim

Lantas apa yang harus dilakukan korban jika putusan yang dijatuhkan Hakim dirasakan tidak adil?

Bagi korban tindak pidana yang merasa tidak puas dengan putusan atau vonis yang dijatuhkan, dapat melakukan beberapa langkah sebagai berikut :

1. Menuntut ganti rugi secara perdata

Bagi korban tindak pidana penipuan, penggelapan, pengerusakan dan sebagainya dapat mengajukan gugatan ganti kerugian secara perdata;

Hal tersebut lebih baik dilakukan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap sehingga besar kemungkinan gugatan akan dikabulkan;

Baca Juga : Sanksi Hukum Mengajukan Bukti Surat Palsu Di Persidangan

 Dengan melampirkan petikan / salinan putusan sebagai bukti surat, akan menyakinkan Hakim bahwa benar Terdakwa / Tergugat memang bersalah sehingga harus mengganti kerugian yang dialami oleh korban;

Namun hal ini tidak berlaku bagi perkara pidana seperti pembunuhan, pemerkosaan, asusila dan tindak pidana lainnya;

2. Sanksi bagi Jaksa yang tidak mengajukan upaya hukum Banding

Korban juga harus mengetahui bahwa terdapat sanksi bagi Jaksa (Penuntut Umum) yang tidak mengajukan upaya hukum Banding;

Jika putusan yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap Terdakwa tidak sampai 2/3 (dua per tiga) dari tuntutan pidana yang diajukan;

Sanksi bagi Jaksa (Penuntut Umum) yang tidak mengajukan Banding dapat berupa sanksi hukuman disiplin seperti penurunan pangkat hingga pemecatan;

Baca Juga : Tata Cara Mengajukan Banding dan Contoh Memori Banding Perkara Pidana

3. Melaporkan jika ada indikasi penyuapan

Jika korban merasakan ada sesuatu yang janggal seperti ada indikasi penyuapan terhadap Hakim maupun Jaksa;

Korban dapat melaporkan indikasi tersebut ke meja pengaduan atau layanan pengaduan pada website masing-masing instansi;

Namun hal tersebut dilakukan jika korban betul-betul yakin dan mempunyai bukti yang kuat terhadap laporan tersebut;

Demikianlah beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh Korban jika merasa tidak puas putusan Hakim yang dijatuhkan kepada Terdakwa;

Memang secara praktek, Hukum Pidana di Indonesia belum secara luas mencakup dan melindungi para pencari keadilan terutama pihak korban;

Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum bagi teman-teman dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Bagi teman-teman yang ingin mengajukan pertanyaan, silahkan isi kolom komentar di bawah;

Semoga kita sama-sama dapat mencari jalan keluar;

Sekian..


BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Yang Dapat Dilakukan Oleh Korban Jika Tidak Puas Dengan Putusan Hakim"