Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Tata Cara Mengajukan Banding dan Contoh Memori Banding Perkara Pidana

Bangdidav.com - Keberatan terhadap putusan atau vonis yang dibacakan oleh Hakim terhadap suatu perkara merupakan salah satu hak dari Terdakwa atau pihak yang berperkara;



Para Pihak atau Terdakwa dapat mengajukan upaya hukum terhadap vonis yang telah dijatuhkan jika dirasa tidak sesuai;

Salah satunya adalah upaya hukum banding yang merupakan salah satu upaya hukum yang diajukan baik itu perkara pidana atau perdata;


Jika Para Pihak, Terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkeberatan dengan vonis atau putusan Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri) yang telah dijatuhkan;

Dan memohon kepada Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi) untuk mempertimbangkan kembali putusan Hakim Tingkat pertama;

Contohnya Terdakwa merasa putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Tingkat Pertama terlalu berat dan dirasa tidak adil;

Baca Juga : Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pengalihan Penahanan Di Persidangan

Terdakwa dapat memohon kepada Hakim Tingkat Banding untuk meringankan atau membebaskan Terdakwa dari vonis Hakim Tingkat Pertama tersebut yang dituangkan dalam bentuk memori banding;

Tata Cara Mengajukan Memori Banding


Namun sebagai masyarakat awam, masih banyak Terdakwa atau pihak yang masih belum mengetahui bagaimana proses / prosedur mengajukan upaya hukum banding serta bagaimana bentuk memori banding yang baik dan benar;

Jenis-Jenis Upaya Hukum

Sebelum kita membahas bagaimana prosedur pengajuan upaya hukum banding serta bentuk memori banding yang baik dan benar;

Ada baiknya kita mengetahui jenis-jenis upaya hukum berdasarkan Hukum Acara baik Hukum Acara Pidana maupun Hukum Acara Perdata;

Berdasarkan Hukum Acara, Upaya Hukum dapat dibagi menjadi 2 (dua) macam yaitu Upaya Hukum Biasa dan Upaya Hukum Luar Biasa;

Upaya Hukum Biasa

1. Perlawanan

Perlawanan atau biasa disebut dengan istilah verzet merupakan upaya hukum yang diajukan terhadap putusan verstek yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat;

Baca Juga : Putusan Verstek Dalam Perkara Gugatan

2. Banding

Upaya Hukum Banding merupakan upaya hukum yang diajukan oleh Pihak atau Terdakwa yang merasa tidak puas dengan putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama;

3. Kasasi

Upaya Hukum Kasasi sama halnya dengan upaya hukum Banding, namun diajukan oleh Terdakwa atau Pihak yang tidak puas dengan putusan Hakim Pengadilan Tingkat Banding;

Namun Upaya Hukum Kasasi juga dapat diajukan pembatalan putusan terhadap putusan-putusan yang melampaui batas wewenang, kesalahan dapat menerapan pasal serta adanya kesilapan Hakim yang bertentangan dengan undang-undang dan Hukum Acara;

Upaya Hukum Luar Biasa

1. Peninjauan Kembali (PK)

Peninjauan Kembali merupakan salah satu upaya hukum yang bertujuan untuk memeriksa kembali putusan pengadilan baik itu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung yang telah berkekuatan Hukum Tetap;

Selain itu Peninjauan kembali dapat dilakukan jika salah satu pihak atau Terdakwa mendapatkan bukti-bukti baru yang menguntungkan dan belum pernah diajukan dipersidangan sebelumnya;

Baca Juga : Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pencabutan Laporan Perkara Pidana Di Kepolisian

2. Perlawanan Pihak Ketiga

Perlawanan Pihak Ketiga atau yang lebih dikenal dengan istilah Derden Verzet merupakan upaya hukum yang diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan, yang tadinya tidak termasuk ke dalam perkara yang diperiksa;

Tata Cara Mengajukan Memori Banding Perkara Pidana


Untuk mengajukan upaya hukum banding, Terdakwa atau JPU dapat mengajukan banding baik di dalam persidangan maupun setelah putusan dibacakan secara tertulis;

1. Membuat Memori Banding

Terdakwa atau melalui Penasihat Hukum membuat memori banding secara tertulis dan diajukan Ke Kepaniteraan Pidana Pengadilan;

Selanjutnya Pihak Pengadilan akan membuat Akta Pertanyaan Banding yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Panitera;

Selanjutnya Petugas akan mencatat permintaan banding tersebut ke dalam register perkara;

Baca Juga : Persyaratan dan Tata Cara Mengajukan Pembebasan Bersyarat

2. Batas Waktu Pengajuan Memori Banding

Mengenai batas waktu pengajuan / pernyataan banding selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dijatuhkan;

Atau bisa juga diajukan 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa, jika Terdakwa tidak hadir saat putusan dibacakan;

3. Jika Pengajuan Banding Melampaui Batas Waktu

Nah yang jadi pertanyaan, bagaimana jika Terdakwa mengajukan memori atau pernyataan bandingnya setelah 7 (tujuh) hari dari batas yang ditentukan?

Permohonan banding yang diajukan melampaui batas waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada Terdakwa tetap dapat diterima;

Baca Juga : Alur Proses Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri

Namun permohonan banding tersebut dicatat disertai dengan surat keterangan Panitera bahwa permintaan banding tersebut telah melampaui batas dan diarsipkan dalam berkas perkara;

4. Permohonan Banding disampaikan kepada pihak yang terkait

Setelah permohonan banding diajukan oleh Pemohon, maka Panitera Pengadilan wajib untuk memberitahukan permohonan banding tersebut kepada pihak yang terkait;

Contohnya jika Terdakwa yang mengajukan permohonan banding, maka Panitera wajib menyampaikan / memberitahukan memori banding tersebut kepada JPU dengan relaas atau risalah pemberitahuan;

5. Pemohon Banding Wajib Mempelajari Berkas

Selama 7 (tujuh) hari sebelum berkas perkara dikirimkan ke Pengadilan Tingkat Banding, Terdakwa / Pemohon Banding diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage);

Baca Juga : Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Yang Wajib Dipenuhi

6. Pemohon Dapat Mencabut Pernyataan Banding

Selama perkara yang diajukan banding tersebut belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, Terdakwa / Pemohon Banding dapat sewaktu-waktu mencabut / membatalkan permohonan bandingnya dengan cara memberitahukan ke Pengadilan Negeri;

Panitera akan membuat Akta Pencabutan Memori Banding yang ditanda tangani dihadapan Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri;

Selanjutnya Akta Pencabutan Banding tersebut akan dikirim dan diteruskan ke Pengadilan Tinggi untuk diproses;

7. Tinggal Menunggu Putusan Pengadilan Tinggi

Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Pengadilan Tinggi akan mengirimkan salinan putusan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri;

Selanjutnya Pengadilan Negeri wajib memberitahukan / menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Terdakwa dan JPU dalam bentuk relaas pemberitahuan putusan;

Selanjutnya para pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum kasasi jika putusan dari Pengadilan Tinggi dirasa tidak pas atau tidak sesuai;

Contoh Memori Banding Yang Diajukan oleh Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa

Muntok, ....................2020


Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Tinggi .........
Di
    ..................

Melalui

Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri ......
Di
    ...............


Perihal : Memori Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri ......
Nomor : .../Pid.Sus/...../PN ..... Tertanggal ...........


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama lengkap      : ..................
Tempat lahir      : ..................
Umur/tanggal lahir : ..................
Jenis Kelamin         : .................
Kebangsaan            : .................
Tempat tinggal       : ..................
Agama                 : .................
Pekerjaan               : .................

Bahwa dengan ini mengajukan Memori banding kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mentok atas putusan Pengadilan Negeri Mentok dalam perkara pidana Nomor: ..../Pid..../...../PN. .....tertanggal .......2020 atas nama terdakwa ................................ Selanjutnya disebut PEMOHON BANDING.

Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan banding melalui Pengadilan Negeri .....pada tanggal .... ....... 2020 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ...... dengan Akta Permintaan Banding No. ...../Akta.Pid/....../PN. Mtk Jo ..../Pid..../...../PN ....., setelah acara pembacaan putusan, oleh karena permohonan banding diajukan dalam tengang waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, maka permohonan banding ini seyogianya diterima.

Bahwa amar putusan Pengadilan Negeri ......... tersebut di atas berbunyi sebagai berikut :

M E N G A D I L I :

1.    Menyatakan Terdakwa .................... tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ........... sebagaimana dalam Dakwaan .............;
2.    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama .... (......) tahun denda sebesar Rp ..............,00 (............. rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama .... (.......) bulan;
3.    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.    Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5.    Menetapkan barang bukti berupa ........................ dikembalikan kepada .......;
6.    Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah)



Bahwa  Pemohon Banding merasa keberatan atas keputusan Pengadilan Negeri .....Nomor : ...../Pid.Sus/...../PN......yang telah diputus tanggal .... ....... 2020, baik mengenai pertimbangan-pertimbangan hukumnya, maupun amar putusannya berdasarkan dasar-dasar dan alasan-alasan sebagai berikut di bawah ini:

1. ........................ (kemukakan alasan-alasan yang menurut Terdakwa tidak benar);
2. ........................
3. .......................
dst.


Berdasarkan dalil serta alasan yang PEMOHON BANDING uraikan dalam Memori Banding ini, dengan ini PEMOHON BANDING mengajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi .............. yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar memberikan putusan sebagai berikut:

  • Menerima permintaan banding PEMOHON BANDING yang dinyatakan pada tanggal 06 Februari 2019.
  • Menerima dalil dan alasan yang tertuang dalam Memori Banding dari PEMOHON BANDING/ TERDAKWA
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri .....Nomor ..../Pid.Sus/...../PN......tertanggal ....Januari 2020.

MENGADILI SENDIRI:

  1. Membebaskan PEMOHON BANDING/TERDAKWA ................. dari dakwaan primair, dakwaan subsidair, dakwaan Lebih Subsidair dan dakwaan Lebih lebih Subsidair  dan tuntutan Penuntut Umum. 
  2. Mengembalikan oleh karena itu PEMOHON BANDING/TERDAKWA dari harkat dan martabatnya semula;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Negara


Hormat Saya
Terdakwa / Pemohon Banding





.........................

Demikianlah sedikit pemaparan mengenai Tata Cara Mengajukan dan Contoh Memori Banding Perkara Pidana yang dapat kami bagikan;

Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum bagi Anda dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Sekian.

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Tata Cara Mengajukan Banding dan Contoh Memori Banding Perkara Pidana"