Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Eksistensi dan Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris Yang Diterbitkan Oleh Lurah/Kades

Bangdidav.com - Surat Keterangan Ahli Waris merupakan salah satu bukti surat / tanda bukti seseorang menjadi Ahli Waris dari seseorang yang telah meninggal dunia;

Eksistensi dan Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris Yang Diterbitkan Oleh Lurah/Kades

Hal tersebut diperlukan dikala Ahli Waris dari Pewaris yang telah meninggal dunia ingin mengurus perihal harta warisan yang ditinggalkan;

Kesimpang siuran mengenai siapa yang berwenang untuk menerbitkan Surat Keterangan mengenai Ahli Waris membuat masyarakat bingung;

Selain itu juga masyarakat juga mempertanyakan mengenai eksistensi dan sejauh mana kekuatan hukum dari Surat Keterangan Ahli Waris tersebut;


Salah satunya adalah Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh Lurah / Kades yang dikuatkan oleh Camat;

Masih banyak masyarakat yang bertanya dan bingung tatkala ingin menjual harta warisan dan memerlukan Surat Keterangan Ahli Waris sebagai bukti bahwa ia adalah Ahli Waris dari harta warisan tersebut;

Apakah ia harus ke Kantor Lurah atau Ke Pengadilan untuk mengurus terkait Surat Keterangan Ahli Waris tersebut;

Eksistensi dan Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris Yang Diterbitkan Oleh Lurah/Kades


Kali ini bangdidav.com akan sedikit menjelaskan mengenai beberapa permasalahan yang timbul perihal eksistensi Surat Keterangan Ahli Waris;

1. Kewenangan Pengadilan

Berdasarkan kewenangan Pengadilan untuk memeriksan dan mengadili perkara permohonan / gugatan Ahli waris;

Masyarakat dapat mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris ke Pengadilan dengan persyaratan sebagai berikut :

Bagi Ahli Waris yang beragama Islam (muslim), berdasarkan pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”) disebutkan bahwa:

“…Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang.....b. waris"


Sedangkan bagi Ahli Waris yang Non Muslim, penetapan atau gugatan Ahli Waris hanya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri setempat jika terdapat perselisihan diantara Ahli Waris;

Berdasarkan pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan sebagai berikut :

"Para Ahli waris dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal dunia";

"Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik tersebut diatas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan";

Dijelaskan juga pada pasal 834 KUHPerdata sebagai berikut :

"Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alasa hak ataupun tanpa ala hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besit";

Artinya permohonan penetapan Ahli Waris dapat diajukan di Pengadilan Negeri jika ada perselisihan antara Ahli Waris saja dan cukup dengan menggunakan Surat Keterangan Ahli Waris yang disahkan oleh Lurah / Kades saja;

Berbeda dengan jika Ahli Waris ingin menjual harta warisan namun salah satu Ahli Waris masih di bawah umur, maka Salah satu Ahli Waris yang dewasa yang dikuasakan, mengajukan permohonan ijin jual atau perwalian ke Pengadilan Negeri;


2. Peran dan Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Lurah / Kades

Mengenai peran / eksistensi Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh Lurah / Kades yang dikuatkan oleh  Camat setempat, sebagaimana termaktub dalam KUHPerdata dalam Buku II tentang Kebendaan;

Dimana Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh Lurah/Kades tergolong dalam salah satu bukti surat yang dapat digunakan untuk mendukung dalil-dalil di dalam persidangan atau suatu kepemilikan dari harta warisan yang ditinggalkan;


Sedangkan kekuatan hukum dari Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan dan disahkan oleh Lurah/Kades tetap memiliki kekuatan hukum yang sah, sepanjang nama-nama di dalam Surat Keterangan Ahli Waris tidak berkeberatan dan benar adanya;

3. Surat Keterangan Ahli Waris yang disahkan oleh Lurah/Kades merupakan salah satu tanda bukti sah sebagai Ahli Waris

Mengenai keharusan Lurah/Kades dalam menerbitkan Surat Keteragan Ahli Waris merupakan salah satu tanda bukti sebagai ahli waris, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan PP Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah pasal 111 ayat (1) huruf c yang berbunyi :

“Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa : 
1) Wasiat dari Pewaris, atau 
2) Putusan Pengadilan, atau 
3) Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan, atau 
4) – Bagi warganegara Indonesia penduduk  asli : surat keterangan ahli waris dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi  dan dikuatkan oleh Kepala Desa / Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris meninggal dunia....";


Artinya dengan adanya Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat oleh Para Ahli Waris dan disahkan oleh Lurah/Kades dan dikuatkan oleh Camat sudah cukup untuk membuktikan bahwa seseorang merupakan Ahli Waris dari orang yang telah meninggal dunia tersebut;

4. Keterangan Waris bagi keturunan Tionghoa

Disebutkan juga di dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 tahun 1997 bahwa bagi warganegara Indonesia keturunan Tionghoa, akta keterangan hak mewaris dari Notaris;

5. Keterangan Waris bagi keturunan Timur Asing

Selain itu juga diatur mengenai Ahli waris dari warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya, surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan;

Demikian beberapa pemaparan mengenai eksistensi dan kekuatan hukum Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Lurah/Kades;

Semoga artikel ini dapat bermanfaa dan dapat dijadikan referensi hukum dalam mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi;

Bagi teman-teman yang ingin mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum, silahkan ajukan pertanyaan di kolom komentar yang tersedia;

Mudah-mudahan kita dapat sama-sama mencari jalan keluar;

Sekian...

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Eksistensi dan Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris Yang Diterbitkan Oleh Lurah/Kades"