Contoh Surat Permohonan Wali dan Ijin Jual Bagi Anak Yang Belum Dewasa di Pengadilan Negeri
Bangdidav.com - Orangtua atau suami yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan, otomatis akan jatuh ke anak dan istrinya;

Contohnya, selama hidupnya seorang suami memiliki harta peninggalan berupa tanah dan bangunan, namun ketika ia meninggal dunia, kepemilikan tanah dan bangunan tersebut akan jatuh kepada ahli warisnya;
Ahli Waris dapat saja diberikan kepada orang-orang yang memang berhak menjadi ahli waris berdasarkan Undang-Undang yaitu :
1. Istri yang masih hidup;
2. Anak-anak Pewaris;
3. Orang yang ditunjuk didalam surat wasiat;
4. Orang yang ditunjuk oleh Hakim;
Surat Permohonan Wali dan Ijin Jual di Pengadilan Negeri
Dalam hal penguasaan harta warisan, akan terdapat suatu permasalahan jika salah satu ahli waris yang berhak masih di bawah umur atau masih belum dewasa menurut Undang-Undang;
Contohnya, jika istri dari pewaris ingin menjual tanah dan bangunan milik suaminya namun ia masih memiliki anak yang masih belum dewasa atau masih di bawah umur;
Oleh karena itu, ia tidak dapat serta merta menjual tanah dan bangunan milik suaminya tersebut tanpa mendapatkan izin dari Pengadilan;
Batas Usia Dewasa menurut Undang-Undang
Batas usia anak yang dianggap dewasa menurut beberapa perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu :
1. Hukum Perdata
Menurut pasal 330 KUHPerdata yaitu :
“Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan lebih dahulu telah kawin.”
2. Kompilasi Hukum Islam
Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 9 ayat (1) yaitu :
“Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah dua puluh satu tahun, sepanjang anak tersebut tidak cacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.”
3. Undang-Undang Perkawinan
Menurut Undang-undang no. 01 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 47 ayat (1) yaitu :
“Anak yang belum mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.”
Dan pasal 50 ayat (1) yaitu :
“Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.”
4. Undang-Undang Perlindungan Anak
Menurut Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1 ayat (1) yaitu :
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”;
Pemohon harus mengajukan permohonan Wali dan Ijin Jual ke Pengadilan Negeri
Oleh karena itu, bagi istri yang ingin menjual tanah dan bangunan atau harta warisan suaminya yang telah meninggal dunia, ia harus mengajukan permohonan Wali dan Ijin Jual ke Pengadilan Negeri tempat ia berdomisili;
Permohonan Wali dan Ijin Jual yang diajukan ke Pengadilan Negeri bertujuan untuk mendapatkan penetapan dari Pengadilan perihal istri mewakili anak-anaknya untuk menjual harta peninggalan suaminya;
Alasan Mengajukan Permohonan Wali dan Ijin Jual
Ada banyak alasan seorang istri untuk mengajukan permohonan Wali dan Ijin Jual seperti keperluan perawatan anak, biaya sekolah anak dan kebutuhan sehari-hari dan lain-lain;
Namun di dalam memberikan alasan harus dibuat secara logis agar dapat dikabulkan oleh Hakim yang memeriksa perkara permohonan tersebut;
Persyaratan mengajukan permohonan Wali dan Ijin Jual
Untuk mengajukan permohonan Wali dan Ijin Jual harta peninggalan suaminya namun ia masih memiliki anak yang belum dewasa, Pemohon (istri) harus melampirkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
- Surat Permohonan Wali dan Ijin Jual;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akta Nikah / Buka Nikah;
- Fotokopi Akta Kematian;
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak;
- Fotokopi Surat Keterangan Waris dari Kelurahan;
- Fotokopi Sertifikat / Surat Tanah yang akan dijual;
Selanjutnya untuk masing-masing fotokopi bukti surat tersebut harus ditempeli materai Rp.6.000,- dan stempel atau dicap pos;
Selain itu, Pemohon juga harus menghadirkan saksi-saksi guna didengar keterangannya sesuai dengan bukti surat yang diajukan;
Saksi yang dihadirkan minimal 2 (dua) orang yang dewasa yang benar-benar mengetahui tujuan Pemohon mengajukan permohonan Wali dan Ijin Jual tersebut;
Baca Juga : Contoh Surat Pemohonan Pencairan Dana Deposito Nasabah Yang Meninggal Dunia Di Pengadilan Negeri
Namun kebanyakan masyarakat awan masih bingung bagaimana cara membuat surat permohonan Wali dan Ijin Jual bagi anak yang belum dewasa yang baik dan benar;
Berikut kami bagikan contoh surat permohonan Wali dan Ijin Jual bagi anak di bawah umur yang diajukan di Pengadilan Negeri yang baik dan benar agar permohonannya dikabulkan;
Contoh Surat Permohonan Wali dan Ijin Jual di Pengadilan Negeri
Muntok, ....... 2019
Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Negeri ......
Di-
.......
Perihal : Permohonan Wali dan Ijin Jual
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini : ........, umur .... tahun, jenis kelamin Perempuan, Kebangsaan Indonesia, Agama ......, Pekerjaan ........, tempat tinggal di .........., selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;
Dengan ini mengajukan permohonan Perwalian untuk anak yang belum dewasa, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
- Bahwa Pemohon ....... dengan ......., pada tanggal ....... telah melangsungkan perkawinan secara sah di ....., sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akte Nikah Nomor ....... tertanggal .......;
- Bahwa dalam perkawinan tersebut telah dikaruniai ... (...) orang anak diantaranya : 1. ......, Jenis Kelamin ...., lahir di ....., tanggal .... (usia .... tahun) 2......, Jenis Kelamin ....., lahir di ..... tanggal ..... (usia .... tahun);
- Bahwa semasa hidup Suami Pemohon memiliki sebidang tanah yang terletak di ............. sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Bidang Tanah Nomor ............tanggal......;
- Bahwa Pemohon dan Suami Pemohon masih mempunyai anak yang masih dibawah umur ( belum dewasa ) ;
- Bahwa suami pemohon bernama : ....., telah meninggal dunia pada tanggal ....... Sebagaimana tercatat dalam Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian No ..... yang dikeluarkan oleh ..... tanggal .......;
- Bahwa Setelah suami pemohon meninggal dunia, maka Hak waris tanah tersebut sekarang atas nama pemohon dan anak – anak pemohon termasuk anak-anak pemohon yang belum dewasa;
- Bahwa pemohon dan anak anak pemohon berkeinginan untuk menjual tanah waris tersebut untuk kepentingan pendidikan dan kebutuhan perawatan anak-anak Pemohon serta untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa oleh karena anak pemohon masih ada yang dibawah umur, maka pemohon mengajukan permohonan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri ..... untuk memberi izin kepada Pemohon dan anak-anak pemohon guna menjual tanah tersebut ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri ..... kiranya berkenan memeriksa permohonan pemohon dengan memanggil pemohon di persidangan, setelah memeriksa bukti bukti yang pemohon ajukan berkenan pula memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
- Memberi izin kepada Pemohon dan anak-anak pemohon untuk menjual sebidang tanah di ........., berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Bidang Tanah Nomor ......... tanggal .....;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon ;
Demikianlah permohonan ini dibuat, atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih
Hormat Pemohon
Materai
.......
Demikianlah contoh surat permohonan wali dan ijin jual yang diajukan ke Pengadilan, semoga dapat bermanfaat dan menjadi referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;
Sekian
Terima Kasih,,
bagaimana dasar hukum perwalian untuk ijin jual, karena secara spesifik di UU perkawinan tidak ada pengaturan demikian
BalasHapusTerima kasih atas kunjungannya..
HapusUntuk perwalian dan izin jual memang tidak ada permaktub di dalam UU perkawinan,, tapi ada di dalam KUHPerdata..pasal 355 ayat (1) dan pasal 359
Pasal 355 ayat (1) KUHPer yang menyebutkan bahwa
“Masing-masing orang tua, yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian bagi seorang anaknya atau lebih berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anak itu, jika kiranya perwalian itu setelah ia meninggal dunia demi hukum atau pun karena penetapan Hakim menurut ayat terakhir Pasal 353, tidak harus dilakukan oleh orang tua yang lain.”
Pasal 359 KUHPerdata juga menyebutkan :
"Bagi sekalian anak yang belum dewasa, yang tidak bernaung di bawah kekuasaan orangtua dan yang perwaliannya tidak diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangakat seorang wali setelah mendengar atau memanggil secara sah para keluarga, sedarah dan semenda."
Terima kasih atas masukknya, semoga dapat menjawab pertanyaan dan menjadi perbaikan bagi kami ke depannya..
yang saudara jelaskan belum menunjukkan dasar hukumnya, anda hanya menunjukkan dasar hukum usia dewasa anan, tapi dasar hukumnya perwalian ijin jual itu dimana
BalasHapusdasar hukum pasal 355 ayat (1) dan pasal 359 KUHPerdata
HapusKalau sudah ada penetapan pengadilan apakah harus tetap pakai surat ijin jual?
BalasHapusterima kasih atas kunjungannya,,
Hapuspenetapan pengadilan biasanya digunakan sebagai salah satu persyaratan jual beli oleh pihak bank atau notaris..
pihak pengadilan hanya memberikan izin kepada seseorang utk mewakili anak yang masih di bawah umur tersebut..
mengenai persyaratan lainnya tergantung kepada pihak yang bersangkutan
hahaha... penulis bingung jwb nya
Hapussy bantu jawab ya
perhatikan pasal 48 UU perkawinan
Terima kasih atas masukannya..
HapusBerikan contoh permohonan wali atas nama anak dibawah umur untuk jual tanah yang kedua orang tuanya telah meningal dunia
BalasHapuspada dasarnya permohonan untuk kedua orangtuanya yg sudah meninggal dunia, pemohon digantikan oleh orang terdekat anak,, seperti paman, bibi dan lain-lain..
Hapus