Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

MA Keluarkan Aturan Baru, Para Koruptor Diancam Dengan Penjara Seumur Hidup

Bangdidav.com - Di tengah desas desus anggapan miring masyarakat terhadap beberapa vonis yang dijatuhi terhadap para koruptor yang dianggap tidak wajar dan adil;

MA Keluarkan Aturan Baru, Para Koruptor Diancam Dengan Penjara Seumur Hidup

Makhkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menjawab tantangan yang diberikan dengan mengeluarkan aturan baru terkait hukuman bagi para koruptor;

Kini ancaman dan batasan jumlah kerugian negara akibat korupsi yang ditetapkan pada Undang-Undang Pemberantasan Korupsi ditambah;

MA Keluarkan Aturan Baru, Para Koruptor Diancam Dengan Penjara Seumur Hidup


Melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa Korupsi dengan jumlah paling berat akan dijatuhi pidana penjara hingga seumur hidup;


Sebab di dalam Undang-Undang Tipikor sebelumnya hanya memberikan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun;

Pasal 3 UU Tipikor berbunyi:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."

Hal tersebut termaktub dalam pertimbangan PERMA tersebut yang bertujuan untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman bagi para koruptor yang memiliki kasus yang serupa sehingga dibutuhkan pedoman dalam hal penjatuhan pidana;


PERMA yang disahkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin dan diundangkan pada tanggal 24 Juli 2020, membagi beberapa kategori dalam hal penjatuhan pidana dan kerugian yang dialami Negara sebagai berikut :
  1. Kategori Paling Berat, dengan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar;
  2. Kategori Berat, dengan kerugian negara lebih dari Rp25 miliar hingga Rp100 miliar;
  3. Kategori Sedang, dengan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp25 miliar;
  4. Kategori Ringan, dengan kerugian negara lebih dari Rp100 juta sampai dengan Rp1 miliar;
  5. Kategori Paling Ringan, dengan kerugian negara sampai dengan Rp200 juta;

Selain itu PERMA Nomor 1 Tahun 2020 tersebut juga mempertimbangkan kesalahan, dampak serta keuntungan bagi koruptor yaitu sebagai berikut :
1. Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi;
2. Kesalahan sedang, Dampak Sedang dan Keuntungan terdakwa sedang;
3. Kesalahan rendah, Dampak rendah dan Keuntungan Terdakwa rendah;

Berikut skema / pedoman penjatuhan pidana terhadap Koruptor berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 :

Kategori Paling Berat
  1. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Tinggi: Penjara 16-20 tahun/Seumur Hidup & Denda Rp800 juta sampai dengan Rp1 miliar;
  2. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Sedang: Penjara 13-16 tahun & Denda Rp650 juta sampai dengan Rp800 juta;
  3. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Rendah: Penjara 10-13 tahun & Denda Rp500 juta sampai dengan Rp650 juta;

Kategori Berat
  1. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Tinggi: Penjara 13-16 tahun & Denda Rp650 juta sampai dengan Rp800 juta;
  2. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Sedang: Penjara 10-13 tahun & Denda Rp500 juta sampai dengan Rp650 juta;
  3. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Rendah: Penjara 8-10 tahun & Denda Rp400 juta sampai dengan Rp500 juta;

Kategori Sedang
  1. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Tinggi: Penjara 10-13 tahun & Denda Rp500 juta sampai dengan Rp650 juta;
  2. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Sedang: Penjara 8-10 tahun & Denda Rp400 juta sampai dengan Rp500 juta;
  3. 3. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Rendah: Penjara 6-8 tahun & Denda Rp300 juta sampai dengan Rp400 juta;

Kategori Ringan
  1. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Tinggi: Penjara 8-10 tahun & Denda Rp400 juta sampai dengan Rp500 juta;
  2. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Sedang: Penjara 6-8 tahun & Denda Rp300 juta sampai dengan Rp400 juta;
  3. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Rendah: Penjara 4-6 tahun & Denda Rp200 juta sampai dengan Rp300 juta;


Kategori Paling Ringan
  1. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Tinggi: Penjara 3-4 tahun & Denda Rp150 juta sampai dengan Rp200 juta;
  2. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Sedang: Penjara 2-3 tahun & Denda Rp100 juta sampai dengan Rp150 juta;
  3. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Rendah: Penjara 1-2 tahun & Denda Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta;

Semoga dengan disahkannya PERMA Nomor 1 Tahun 2020 ini dapat memberikan efek jera bagi para pejabat yang ingin merugikan keuangan negara;
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "MA Keluarkan Aturan Baru, Para Koruptor Diancam Dengan Penjara Seumur Hidup"