Tidak Bisa Mendaftarkan Anak Sekolah Karena Nama Orangtua Pada Akta Kelahiran Anak Salah? Begini Cara Mengatasinya
Bangdidav.com - Meskipun masih di tengah Pandemi Covid-19, Tahun Ajaran Baru 2020/2021 akan segera dimulai;

Meskipun ada kesimpangsiuran mengenai kapan Ajaran Baru dimulai atau diundur hingga akhir tahun;
Namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) tetap menegaskan bahwa Tahun Ajaran Baru 2020/2021 akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 mendatang;
Oleh karena itu sudah banyak para orangtua yang ingin mendaftarkan anak-anaknya masuk ke sekolah, baik itu di tingkat Sekolah Dasar hingga tingkat Perguruan Tinggi;
Namun masih banyak kendala-kendala yang dihadapi para orangtua saat mendaftarkan anak-anaknya masuk sekolah;
Kendala-kendala yang dihadapi para orangtua biasanya saat melengkapi data-data / persyaratan-persyaratan pendaftaran;
Banyak kasus ditemui, para orang tua kesulitan untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah disebabkan persyaratan kurang lengkap / tidak sesuai;
Hal tersebut dikarenakan si orangtua baru menyadari ternyata terdapat kesalahan data pada akta kelahiran anaknya pada sat hendak mendaftarkan anaknya sekolah;
Cara Mengatasi Nama Orangtua Salah Pada Akta Kelahiran Anak
Contohnya terdapat perbedaan nama orangtua pada akta kelahiran anak dengan buku nikah / akta perkawinan orangtuanya;
Nama orangtua yang tertera di buku nikah adalah GINA namun ternyata di akta kelahiran anaknnya tertulis GIAN;
Oleh karena itu, nama orangtua si anak harus diperbaiki sesuai dengan yang sebenarnya;
Sebab perbedaan nama orangtua dengan buku nikah orangtua dapat menyebabkan ketidaksinkronan data diri anak sehingga anak tidak dapat didaftarkan;
Untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas, kami akan menjelaskan bagaimana langkah jika terdapat perbedaan nama orangtua pada buku nikah dengan akta kelahiran anak;
Jika kesalahan nama terdapat pada Buku Nikah / Akta Perkawinan
Untuk mengatasi permasalahan kesalahan nama pada buku nikah, si orangtua harus mengajukan permohonan perbaikan Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan Ke Pengadilan Negeri;
Karena untuk mengubah atau memperbaiki kesalahan nama / data pada buku nikah atau akta perkawinan tidak dapat dilakukan dengan cara mencoret / menghapus nama;
Namun harus melalui prosedur hukum yang telah ditentukan yaitu harus melalui penetapan dari Pengadilan Negeri;
Baca Juga : Contoh Surat Permohonan Perubahan Kutipan Akta Nikah Atau Akta Perkawinan Di Pengadilan Negeri
Untuk mengajukan permohonan permohonan perbaikan Kutipan Buku Nikah / Akta Perkawinan Ke Pengadilan Negeri, Pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Surat Permohonan yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri setempat ditempeli materai Rp.6.000 dan ditandatangani;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan;
- Fotokopi Akta Kelahiran Pemohon;
- Surat Pengantar dari Kelurahan;
- Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama (yang beragama Islam);
- Fotokopi dokumen-dokumen pendukung (Ijazah, Paspor dan lain-lain)
Setelah mendapatkan Penetapan perbaikan buku nikah / akta perkawinan, Pemohon dapat mengubah buku nikah / akta perkawinan dengan mendatangi Kantor Dukcapil (Non Muslim) dan Kantor Urusan Agama (Islam);
Setelah itu pihak Dukcapil atau KUA akan memberikan catatan pinggir pada akta perkawinan / buku nikah bahwa nama Pemohon sudah di perbaiki;
Jika terdapat kesalahan nama pada Akta Kelahiran anak
Biasanya di dalam akta kelahiran anak tercantum nama orangtuanya baik itu pasangan suami istri atau anak perempuan dari;
Jika ternyata pada akta kelahiran anak terdapat kesalahan nama / data orangtua harus segera diperbaiki;
Sama halnya dengan perbaikan buku nikah / Akta Perkawinan, perbaikan akta kelahiran juga harus diajukan ke Pengadilan Negeri setempat;
Untuk mengajukan permohonan perbaikan akta kelahiran anak, Pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Surat Permohonan Perbaikan Akta Kelahiran Anak;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon (Orangtua Anak)
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Buku Nikah / Akte Perkawinan;
- Fotokopi Surat Pengantar dari Kelurahan mengenai penggantian nama anak Pemohon;
Selanjutnya setelah Pemohon mendapatkan penetapan dari Pengadilan terkait perbaikan akta kelahiran anaknya;
Pemohon dapat memperbaiki akta kelahiran anaknya ke Kantor Dukcapil, selanjutnya Petugas Dukcapil akan memperbaiki akta kelahiran anak dengan memberikan catatan pinggir bahwa akta kelahiran anak telah diperbaiki;
Dengan memberikan atau mencantukan persyaratan / data yang benar, mudahan-mudahan anak bisa didaftarkan dan segera masuk sekolah;
Demikian cara mengatasi jika terdapat kesalahan data / nama dalam akta kelahiran anak, agar anak bisa bersekolah;
Semoga dapat bermanfaat dan dijadikan referensi hukum dalam mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi;
Posting Komentar untuk "Tidak Bisa Mendaftarkan Anak Sekolah Karena Nama Orangtua Pada Akta Kelahiran Anak Salah? Begini Cara Mengatasinya"
Posting Komentar