Tidak Bisa Mendaftarkan Anak Sekolah Karena Nama Orangtua Pada Akta Kelahiran Anak Salah? Begini Cara Mengatasinya
Bangdidav.com - Meskipun masih di tengah Pandemi Covid-19, Tahun Ajaran Baru 2020/2021 akan segera dimulai;
![Tidak Bisa Mendaftarkan Anak Sekolah Karena Nama Orangtua Pada Akta Kelahiran Anak Salah? Begini Cara Mengatasinya Tidak Bisa Mendaftarkan Anak Sekolah Karena Nama Orangtua Pada Akta Kelahiran Anak Salah? Begini Cara Mengatasinya](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgnn_oIFrPO6V-faR5eZ7PKxnTBGtfTDGjuFJ3yqRhG6mexpnYFZivMGg4KCjkbQiuSQmxUzmYlNtLnxZOL2Wz7GdqV5ArtrqDXhe9CLQl9HaHliToLAGuG6SN1PkvsPSx1E4TkCUZRBKM/w640-h414/sekolah.jpg)
Meskipun ada kesimpangsiuran mengenai kapan Ajaran Baru dimulai atau diundur hingga akhir tahun;
Namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) tetap menegaskan bahwa Tahun Ajaran Baru 2020/2021 akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 mendatang;
Oleh karena itu sudah banyak para orangtua yang ingin mendaftarkan anak-anaknya masuk ke sekolah, baik itu di tingkat Sekolah Dasar hingga tingkat Perguruan Tinggi;
Namun masih banyak kendala-kendala yang dihadapi para orangtua saat mendaftarkan anak-anaknya masuk sekolah;
Kendala-kendala yang dihadapi para orangtua biasanya saat melengkapi data-data / persyaratan-persyaratan pendaftaran;
Banyak kasus ditemui, para orang tua kesulitan untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah disebabkan persyaratan kurang lengkap / tidak sesuai;
Hal tersebut dikarenakan si orangtua baru menyadari ternyata terdapat kesalahan data pada akta kelahiran anaknya pada sat hendak mendaftarkan anaknya sekolah;
Cara Mengatasi Nama Orangtua Salah Pada Akta Kelahiran Anak
Contohnya terdapat perbedaan nama orangtua pada akta kelahiran anak dengan buku nikah / akta perkawinan orangtuanya;
Nama orangtua yang tertera di buku nikah adalah GINA namun ternyata di akta kelahiran anaknnya tertulis GIAN;
Oleh karena itu, nama orangtua si anak harus diperbaiki sesuai dengan yang sebenarnya;
Sebab perbedaan nama orangtua dengan buku nikah orangtua dapat menyebabkan ketidaksinkronan data diri anak sehingga anak tidak dapat didaftarkan;
Untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas, kami akan menjelaskan bagaimana langkah jika terdapat perbedaan nama orangtua pada buku nikah dengan akta kelahiran anak;
Jika kesalahan nama terdapat pada Buku Nikah / Akta Perkawinan
Untuk mengatasi permasalahan kesalahan nama pada buku nikah, si orangtua harus mengajukan permohonan perbaikan Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan Ke Pengadilan Negeri;
Karena untuk mengubah atau memperbaiki kesalahan nama / data pada buku nikah atau akta perkawinan tidak dapat dilakukan dengan cara mencoret / menghapus nama;
Namun harus melalui prosedur hukum yang telah ditentukan yaitu harus melalui penetapan dari Pengadilan Negeri;
Baca Juga : Contoh Surat Permohonan Perubahan Kutipan Akta Nikah Atau Akta Perkawinan Di Pengadilan Negeri
Untuk mengajukan permohonan permohonan perbaikan Kutipan Buku Nikah / Akta Perkawinan Ke Pengadilan Negeri, Pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Surat Permohonan yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri setempat ditempeli materai Rp.6.000 dan ditandatangani;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan;
- Fotokopi Akta Kelahiran Pemohon;
- Surat Pengantar dari Kelurahan;
- Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama (yang beragama Islam);
- Fotokopi dokumen-dokumen pendukung (Ijazah, Paspor dan lain-lain)
Setelah mendapatkan Penetapan perbaikan buku nikah / akta perkawinan, Pemohon dapat mengubah buku nikah / akta perkawinan dengan mendatangi Kantor Dukcapil (Non Muslim) dan Kantor Urusan Agama (Islam);
Setelah itu pihak Dukcapil atau KUA akan memberikan catatan pinggir pada akta perkawinan / buku nikah bahwa nama Pemohon sudah di perbaiki;
Jika terdapat kesalahan nama pada Akta Kelahiran anak
Biasanya di dalam akta kelahiran anak tercantum nama orangtuanya baik itu pasangan suami istri atau anak perempuan dari;
Jika ternyata pada akta kelahiran anak terdapat kesalahan nama / data orangtua harus segera diperbaiki;
Sama halnya dengan perbaikan buku nikah / Akta Perkawinan, perbaikan akta kelahiran juga harus diajukan ke Pengadilan Negeri setempat;
Untuk mengajukan permohonan perbaikan akta kelahiran anak, Pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Surat Permohonan Perbaikan Akta Kelahiran Anak;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon (Orangtua Anak)
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Buku Nikah / Akte Perkawinan;
- Fotokopi Surat Pengantar dari Kelurahan mengenai penggantian nama anak Pemohon;
Selanjutnya setelah Pemohon mendapatkan penetapan dari Pengadilan terkait perbaikan akta kelahiran anaknya;
Pemohon dapat memperbaiki akta kelahiran anaknya ke Kantor Dukcapil, selanjutnya Petugas Dukcapil akan memperbaiki akta kelahiran anak dengan memberikan catatan pinggir bahwa akta kelahiran anak telah diperbaiki;
Dengan memberikan atau mencantukan persyaratan / data yang benar, mudahan-mudahan anak bisa didaftarkan dan segera masuk sekolah;
Demikian cara mengatasi jika terdapat kesalahan data / nama dalam akta kelahiran anak, agar anak bisa bersekolah;
Semoga dapat bermanfaat dan dijadikan referensi hukum dalam mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi;
Posting Komentar untuk "Tidak Bisa Mendaftarkan Anak Sekolah Karena Nama Orangtua Pada Akta Kelahiran Anak Salah? Begini Cara Mengatasinya"
Posting Komentar