Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Tidak Bisa Mendaftarkan Anak Sekolah Karena Nama Orangtua Pada Akta Kelahiran Anak Salah? Begini Cara Mengatasinya

Bangdidav.com - Meskipun masih di tengah Pandemi Covid-19, Tahun Ajaran Baru 2020/2021 akan segera dimulai;

Tidak Bisa Mendaftarkan Anak Sekolah Karena Nama Orangtua Pada Akta Kelahiran Anak Salah? Begini Cara Mengatasinya

Meskipun ada kesimpangsiuran mengenai kapan Ajaran Baru dimulai atau diundur hingga akhir tahun;

Namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) tetap menegaskan bahwa Tahun Ajaran Baru 2020/2021 akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 mendatang;

Oleh karena itu sudah banyak para orangtua yang ingin mendaftarkan anak-anaknya masuk ke sekolah, baik itu di tingkat Sekolah Dasar hingga tingkat Perguruan Tinggi;

Namun masih banyak kendala-kendala yang dihadapi para orangtua saat mendaftarkan anak-anaknya masuk sekolah;

Kendala-kendala yang dihadapi para orangtua biasanya saat melengkapi data-data / persyaratan-persyaratan pendaftaran;

Banyak kasus ditemui, para orang tua kesulitan untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah disebabkan persyaratan kurang lengkap / tidak sesuai;


Hal tersebut dikarenakan si orangtua baru menyadari ternyata terdapat kesalahan data pada akta kelahiran anaknya pada sat hendak mendaftarkan anaknya sekolah;

Cara Mengatasi Nama Orangtua Salah Pada Akta Kelahiran Anak


Contohnya terdapat perbedaan nama orangtua pada akta kelahiran anak dengan buku nikah / akta perkawinan orangtuanya;

Nama orangtua yang tertera di buku nikah adalah GINA namun ternyata di akta kelahiran anaknnya tertulis GIAN;

Oleh karena itu, nama orangtua si anak harus diperbaiki sesuai dengan yang sebenarnya;

Sebab perbedaan nama orangtua dengan buku nikah orangtua dapat menyebabkan ketidaksinkronan data diri anak sehingga anak tidak dapat didaftarkan;


Untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas, kami akan menjelaskan bagaimana langkah jika terdapat perbedaan nama orangtua pada buku nikah dengan akta kelahiran anak;

Jika kesalahan nama terdapat pada Buku Nikah / Akta Perkawinan

Untuk mengatasi permasalahan kesalahan nama pada buku nikah, si orangtua harus mengajukan permohonan perbaikan Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan Ke Pengadilan Negeri;

Karena untuk mengubah atau memperbaiki kesalahan nama / data pada buku nikah atau akta perkawinan tidak dapat dilakukan dengan cara mencoret / menghapus nama;

Namun harus melalui prosedur hukum yang telah ditentukan yaitu harus melalui penetapan dari Pengadilan Negeri;


Untuk mengajukan permohonan permohonan perbaikan Kutipan Buku Nikah / Akta Perkawinan Ke Pengadilan Negeri, Pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Surat Permohonan yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri setempat ditempeli materai Rp.6.000 dan ditandatangani;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran Pemohon;
  6. Surat Pengantar dari Kelurahan;
  7. Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama (yang beragama Islam);
  8. Fotokopi dokumen-dokumen pendukung (Ijazah, Paspor dan lain-lain)
Setelah mendapatkan Penetapan perbaikan buku nikah / akta perkawinan, Pemohon dapat mengubah buku nikah / akta perkawinan dengan mendatangi Kantor Dukcapil (Non Muslim) dan Kantor Urusan Agama (Islam);

Setelah itu pihak Dukcapil atau KUA akan memberikan catatan pinggir pada akta perkawinan / buku nikah bahwa nama Pemohon sudah di perbaiki;

Jika terdapat kesalahan nama pada Akta Kelahiran anak

Biasanya di dalam akta kelahiran anak tercantum nama orangtuanya baik itu pasangan suami istri atau anak perempuan dari;

Jika ternyata pada akta kelahiran anak terdapat kesalahan nama / data orangtua harus segera diperbaiki;

Sama halnya dengan perbaikan buku nikah / Akta Perkawinan, perbaikan akta kelahiran juga harus diajukan ke Pengadilan Negeri setempat;

Untuk mengajukan permohonan perbaikan akta kelahiran anak, Pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Surat Permohonan Perbaikan Akta Kelahiran Anak;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon (Orangtua Anak)
  3. Fotokopi Akte Kelahiran Anak;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga;
  5. Fotokopi Buku Nikah / Akte Perkawinan;
  6. Fotokopi Surat Pengantar dari Kelurahan mengenai penggantian nama anak Pemohon;

Selanjutnya setelah Pemohon mendapatkan penetapan dari Pengadilan terkait perbaikan akta kelahiran anaknya;

Pemohon dapat memperbaiki akta kelahiran anaknya ke Kantor Dukcapil, selanjutnya Petugas Dukcapil akan memperbaiki akta kelahiran anak dengan memberikan catatan pinggir bahwa akta kelahiran anak telah diperbaiki;

Dengan memberikan atau mencantukan persyaratan / data yang benar, mudahan-mudahan anak bisa didaftarkan dan segera masuk sekolah;

Demikian cara mengatasi jika terdapat kesalahan data / nama dalam akta kelahiran anak, agar anak bisa bersekolah;

Semoga dapat bermanfaat dan dijadikan referensi hukum dalam mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi;

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Tidak Bisa Mendaftarkan Anak Sekolah Karena Nama Orangtua Pada Akta Kelahiran Anak Salah? Begini Cara Mengatasinya"