Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Sahkan Perpres No.63 Tahun 2019, Presiden Wajib Gunakan Bahasa Indonesia Di Forum Internasional

Bangdidav.com - Selain Bendara Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia dan Lambang Negara Pancasila;



Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi nasional yang wajib digunakan di seluruh wilayah Indonesia;

Bahasa Indonesia merupakan bahasa pemersatu bangsa Indonesia, dimana Indonesia yang memiliki berbagai macam bahasa adat dan istiadat;

Baru-baru ini, Bahasa Indonesia bahkan dicanangkan wajib digunakan dalam forum-forum atau kunjungan-kunjungan Internasional;

Perpres No.63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia


Pada tanggal 30 September 2019 lalu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengesahkan dan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penggunaan Bahasa Indonesia;

Melalui Perpres Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, diharapkan Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai alat pemersatu bangsa;

Baca Juga : Kabur Saat Ditilang! Ini Dia Sanksi Hukumnya

Perpres ini pun sudah dilakukan sosialisasi di berbagai instansi-instansi pemerintah maupun pada sekolah-sekolah;

Namun ada beberapa hal menarik yang dapat dibahas dalam Perpres tersebut, yaitu adanya kewajiban para pejabat Republik Indonesia untuk menggunakan Bahasa Indonesia dalam forum resmi;

Baik itu dalam forum resmi di dalam negeri maupun luar negeri;

Di dalam pasal 5 Perpres No.63 tahun 2019 tersebut menjelaskan sebagai berikut :

Pasal 5

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri"

Artinya penggunaan Bahasa Indonesia berlaku untuk seluruh Pejabat Republik Indonesia, mulai dari Pejabat MPR, DPR hingga Bupati serta Pejabat Negara lainnya yang ditunjuk oleh Undang-Undang;

Baca Juga : Bedah Revisi UU Pemasyarakatan, Napi Dapat Hak Cuti Pulang Ke Rumah dan Rekreasi

Selanjutnya dijelaskan lagi dalam pasal 7, 9 dan 16 yang menyebutkan bahwa :

Pasal 7 

"Penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia"

Pasal 9 

"Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa- Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional"

Pasal 16

"Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia"

Dari pasal 7, 9 dan 16 tersebut di atas, artinya Penggunaan Bahasa Indonesia selain wajib digunakan oleh Para Pejabat RI lainnya pada saat pidato resmi di dalam negeri;

Baca Juga : Jangan Dianggap Sepele! Ini Sanksi Hukum Menggunakan Materai Bekas

Bahasa Indonesia juga wajib digunakan oleh Presiden, Wakil Presiden serta Para Pejabat RI yang akan menyampaikan pidatonya di forum-forum resmi Internasional;

Contohnya saat Presiden RI ingin memberikan sambutan atau pidatonya pada forum-forum resmi Internasional seperti PBB, ASEAN atau kunjungan kenegaraan;

Presiden wajib menggunakan Bahasa Indonesia dengan disertai atau didampingi oleh penerjemah;

Atau isi dari pidato tersebut dibuat secara tertulis dengan menggunakan running teks yang telah ditranslate dalam bahasa masing-masing;

Baca Juga : Divonis Bersalah Tapi Tidak Masuk Penjara? Pengertian Hukuman Percobaan dan Penerapannya

Namun Perpes tersebut tidak menutup kesempatan bagi para pejabat negara untuk tetap bisa menggunakan bahasa lainnya selain Bahasa Indonesia;

Pasal 21 

"Dalam hal diperlukan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional"

Demikianlah beberapa pasal yang menarik untuk dibahas dari disahkannya Perpres No.63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia;

Semoga dengan adanya Prepres ini semakin meningkatkan minta masyarakat untuk tetap menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa;

Meskipun banyaknya bahasa asing yang masuk atau dipergunakan dalam percakapan sehari-hari, kitat tetap patut menjadi bahasa nasional kita yaitu Bahasa Indonesia;

Sekian

Terima Kasih..
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Sahkan Perpres No.63 Tahun 2019, Presiden Wajib Gunakan Bahasa Indonesia Di Forum Internasional "