Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Cuti Haid! Pekerja Perempuan Yang Sedang Menstruasi Tidak Wajib Masuk Kerja

Bangdidav.com - Haid atau sering disebut dengan Menstruasi adalah siklus perubahan fisiologis pada tubuh wanita atau perempuan;


Menstruasi yang sering kita sebut juga dengan datang bulan, hanya terjadi pada perempuan antara usia remaja hingga masa menopause dan terjadi pada setiap bulannya;

Pada masa ini terkadang ada perempuan yang mengalami menstruasi secara normal dan biasa-biasa saja dan tidak mengganggu aktifitas kerja;

Namun bagi sebagian perempuan ada pula yang mengalami menstruasi secara tidak normal dan merasa kesakitan sehingga sangat mengganggu aktifitas sehari-hari;


Beberapa jam setelah darah haid pertama keluar, perut bagian bawah mendadak keram seperti diremas dan diputar. Pinggul sampai ke selangkangan tiba-tiba pegal;

Terkadang dengan haid yang tidak normal, perempuan yang bekerja harus mengistirahatkan diri dan tidak masuk kerja atau kantor sampai rasa sakit akibat haidnya hilang;

Pekerja Perempuan Yang Sedang Menstruasi Tidak Wajib Masuk Kerja


Namun tahukah kamu? bahwa pekerja / buruh yang sedang mengalami haid / menstruasi tidak wajib masuk kerja dan dapat mengajukan "cuti haid"?

Hal ini juga tidak luput dari perhatian pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja / buruh terutama pekerja / buruh perempuan;

Ada Peraturan yang menyatakan bahwa pekerja / buruh perempuan tidak wajib bekerja saat sedang mengalami masa haid atau datang bulan dan dapat mengajukan cuti haid kepada Pengusaha / Perusahaan;


Sebab masa menstruasi atau haid terjadi tidak dapat diprediksi dan dapat terjadi kapanpun serta dapat mengajukan "cuti haid";

Di dalam pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa : 

(1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Oleh karena itu, setiap pekerja / buruh perempuan yang sedang mengalami masa haid hari pertama dan kedua, ia tidak wajib untuk bekerja dan dapat mengajukan "cuti haid";

Namun jika masa haid tersebut tidak mengganggu aktifitas, maka sah-sah saja untuk tetap bekerja seperti biasanya;


Lantas bagaimana dengan upah yang diterima?


Untuk "cuti haid" berbeda dengan cuti resmi lainnya seperti cuti melahirkan, cuti alasan penting lainnya yang tetap berhak mendapatkan upah penuh;

Di dalam pasal 84 UU Nomor 13 Tahun 2003, Pengusaha atau Perusahaan tidak wajib membayar upah penuh bagi karyawan / pekerja yang mengambil "cuti haid";

Namun hal tersebut dapat saja diubah dan dimasukkan kepada dalam kontrak atau perjanjian kerja setiap Perusahaan;

Apakah untuk mengajukan "cuti haid" diperlukan surat dokter?


Untuk mengajukan "cuti haid", pekerja perempuan yang sedang mengalami haid tidak perlu melampirkan surat dokter, cukup membuat surat cuti layaknya surat izin tidak masuk kerja saja;


Contoh Surat Permohonan Cuti Haid


Muntok, ......2019

Kepada

Yth. Bapak/Ibu Pimpinan….
Di tempat

Perihal : Permohonan Cuti Haid

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama   : ....
Alamat : .....
Jabatan : .....

Bersama surat ini saya bermaksud meminta izin cuti selama 2 hari (...s/d...September 2019) dikarenakan sedang mengalami masa menstruasi;

Demikian surat izin cuti ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,


.......


Demikianlah sedikit penjelasan mengenai pekerja / buruh Perempuan tidak wajib bekerja saat mengalami masa haid dan dapat mengambil "cuti haid";

Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat dijadikan referensi dalam mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi;

Sekian

Terima Kasih..

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Cuti Haid! Pekerja Perempuan Yang Sedang Menstruasi Tidak Wajib Masuk Kerja"