Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Sanksi Hukum Jika Pengusaha atau Perusahaan Telat Memberikan THR Kepada Karyawannya

Bulan suci ramadhan adalah bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat Islam untuk memperoleh pahala sebanyak-banyaknya;


Mulai dari berpuasa, bersedekah, beribadah dan amal baik lainnya akan mendapatkan ganjaran pahala yang lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasanya;

Namun selain itu, menjelang berakhirnya bulan ramadhan tentunya ada suatu hal yang juga ditunggu-tunggu;

Tunjangan Hari Raya (THR)


Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan suatu tradisi di Indonesia dimana setiap pegawai atau pekerja harus mendapatkan perhatian khusus dari Negara atau Perusahaan untuk ikut merayakan hari Kemenangan;

THR dapat diberikan dalam bentuk uang tunai dan juga dapat diberikan dalam bentuk barang yang dapat bermanfaat saat Lebaran tiba;


Pemberian THR saat ini bukanlah lagi meruapakan suatu hal yang dianggap sepele bagi Pengusaha atau Perusahaan;

Negara telah serius mengatur mengenai kewajiban pengusaha atau perusahaan mengenai pemberian THR kepada karyawan / buruhnya;

Hal tersebut diatur lantaran untuk meminimalisir keterlambatan pemberian THR bagi karyawan atau buruh;

Tidak hanya disitu saja, kewajiban pemberian THR kepada karyawan / buruh juga dibarengi dengan pemberian sanksi hukum bagi Pengusaha atau Perusahaan yang tidak atau terlambat memberikan THR;


Dasar Hukum Kewajiban Pemberian THR


Keseriusan dan perhatian Pemerintah dalam hal pemberian THR bagi karyawan / buruh telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan;

Berikut beberapa pemaparan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai pemberian THR kepada karyawan / buruh tahun 2019 :

Pemberian THR paling lambat H-7 sebelum lebaran


Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan, pemberian THR wajib diberikan mininal H-7 atau 7 hari sebelum lebaran;

Oleh karena itu perusahaan atau pengusaha yang telat atau tidak sama sekali memberikan THR kepada karyawan / buruhnya akan mendapatkan sanksi;


Sanksi Hukum bagi Pengusaha / Perusahaan Yang Telat atau Tidak Memberikan THR;


Berdasarkan pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan, sanksi hukum yang diberikan kepada Perusahaan yang telat atau tidak membayar THR berupa sanksi administrasi;

Sanksi administrasi tersebut berupa sanksi denda dimana perusahaan / pengusaha harus membayar denda  sebesar 5% dari jumlah THR yang harus diberikan;

Sanksi Tidak Menghapus Kewajiban


Sanksi hukum berupa denda yang diberikan, tidak serta merta menghapuskan kewajiban perusahaan / pengusaha dalam hal pemberian THR;

Perusahaan / pengusaha tetap wajib memenuhi kewajibannya untuk memberikan THR sesuai dengan jumlah THR yang harus diterima karyawan / buruhnya;

Lantas apa yang harus karyawan lakukan jika perusahaan / pengusaha tidak mengindahkan peraturan tersebut?


Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mendirikan posko-posko pengaduan khusus permasalahan THR;

Karyawan / buruh yang tidak atau telat mendapatkan THR cukup datang ke Dinas Ketenagakerjaan di daerahnya baik kota maupun kabupaten;


Lalu menyampaikan keluhannya terkait pemberian THR lalu pihak Dinas Ketenagakerjaan akan segera menindaklanjuti;

Demikian beberapa pemaparan mengenai permasalahan kewajiban pemberian THR oleh perusahaan / pengusaha kepada karyawannya;

Semoga keterlambatan mengenai pemberian THR ini tidak terjadi, sehingga kita semua dapat sama-sama merayakan hari Kemenangan dengan pernuh suka cita;

Sekian

Terima Kasih...
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Sanksi Hukum Jika Pengusaha atau Perusahaan Telat Memberikan THR Kepada Karyawannya "