Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Sanksi Hukum Bagi Majikan Yang Menghalangi Karyawannya Untuk Melaksanakan Pemilu

Bangdidav.com - Perbedaan pendapat dan pilihan sangat lumrah terjadi saat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) baik dari pilihan Partai hingga pilihan calon wakil rakyat masing-masing;


Terkadang perbedaan pilihan tak jarang membuat situasi menjadi panas hingga saling lontar kata-kata, data-data hingga berakhir menjadi keributan;

Pelaksanaan Pemilu tahun 2019


Bahkan tak jarang persaingan terjadi dengan cara yang tidak seharusnya seperti menyebarkan berita hoax terhadap salah satu calon atau pasangan tertentu;

Saling menghargai perbedaan pendapat sangatlah dibutuhkan di negara yang menganut sistem demokrasi, setiap orang memiliki sudut pandang masing-masing;

Baik terhadap Partai Politik maupun calon wakil rakyat yang diharapkan menjadi wadah penampung aspirasinya baik dari Calon Legislatif (Caleg) hingga Calon Presiden dan Wakil Presiden;

Wakil rakyat yang diharapkan untuk membangun dan memberikan perubahan terhadap suatu daerah atau negara, membuat para pendukungnya menjadi fanatik;

Tak jarang perselisihan terjadi baik di media sosial maupun dalam lingkup bermasyarakat seperti lingkup rumah tangga hingga lingkup pekerjaan;

Dalam lingkup pekerjaan, seorang majikan atau atasan mempunyai hak penuh terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh karyawannya atau bawahannya;

Namun disisi lain, atasan atau majikan tidak punya hak atas suara pemilu yang dimiliki karyawan atau bawahannya;

Seperti yang kita ketahui bahwa Asas Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia" yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
  1. "Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
  2. "Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
  3. "Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
  4. "Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

Artinya Seorang Majikan atau Atasan yang mempunyai pilihan wakil rakyat yang berbeda dengan Karyawannya, tidak mempunyai wewenang untuk memaksa karyawannya memilih wakil rakyat sesuai dengan keinginannya;

Jika Majikan atau Atasan memaksa atau menghalang-halangi karyawannya untuk melaksanakan pemilu, maka akan dikenakan sanski hukum bahwa bisa dipidana;

Dasar Hukum


Adapun dasar hukum penerapan sanksi hukum terhadap Majikan atau  Atasan yang menghalang-halangi karyawannya atau bawahannya untuk melaksanakan Pemilu adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

Sanksi Hukum bagi Majikan atau Atasan yang menghalang-halangi Karyawannya untuk melaksanakan Pemilu;


Di dalam pasal 498 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menjelaskan bahwa terdapat larangan bagi Majikan atau Atasan untuk tidak memberikan kesempatan bagi karyawan atau bawahannya untuk melaksanakan Pemilu;

Di dalam pasal 498 tersebut mencantumkan sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap Majikan atau Atasan yang menghalang-halangi karyawannya untuk menentukan pilihannya saat Pemilu, yaitu :

1. Sanksi Penjara paling lama 1 (satu) tahun;


Di dalam pasal 498 tersebut menyebutkan sebagai berikut :
Seorang majikan/ atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun;

2. Sanksi Denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)


Selain sanksi penjara, seorang majikan atau atasan yang menghalang-halangi karyawannya melaksanakan Pemilu, juga diancam dengan sanksi denda sebesar paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);

Pasal 489 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan juga :
Seorang majikan/ atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);

Artiya jika denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan atau penjara dengan waktu tertentu, sesuai dengan putusan Hakim;

Semoga Pemilu tahun ini dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kecurangan-kecurangan yang dapat menimbulkan pertikaian atau permusuhan antar sesama;

Semoga kita semua dapat saling menghargai perbedaan pilihan dan saling mentolerasi terhadap setiap pendapat yang terjadi, sebab apapun pilihannya kita semua mengharapkan terjadi perubahan yang lebih baik lagi terhadap Negeri yang kita cintai ini;

Sekian 

Terima Kasih...
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Sanksi Hukum Bagi Majikan Yang Menghalangi Karyawannya Untuk Melaksanakan Pemilu"