Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Sejarah Munculnya THR di Indonesia

Lebaran Idul Fitri selain merupakan hari besar bagi umat Islam, juga merupakan moment untuk kembali berkumpul bersama sanak family;

asal usul THR

Namun bukan hanya itu saja moment yang ditunggu-tunggu, ada sesuatu moment yang dinanti-nanti khususnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menyambut hari kemenangan tersebut;

Sejarah Munculnya THR di Indonesia


Tunjangan Hari Raya (THR) yang kini sudah menjadi kebiasaan dan budaya Indonesia bahkan kinipun telah diundangkan;

Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan;

THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

THR sangat dibutuhkan sebagai pengasilan tambahan guna menyambut hari kemenangan, selain itu juga sebagai sarana keuangan bagi Pegawai yang akan mudik ke kampung halaman;

THR merupakan salah satu bentuk perhatian dari pemerintah khususnya kepada PNS baik berupa Uang Tunai maupun bahan-bahan pokok;

THR tidak hanya diberikan kepada PNS saja, namun kini perusahaan swasta pun wajib memberikan THR kepada pegawai atau karyawannya;

Namun tahu kah kamu? Bagaimana sejarah dan asal usul THR hingga muncul di Indonesia?

Kali in Bangdidav akan membeberkan, bagaimana bisa THR muncul di Indonesia dan bertahan hingga sekarang;

Check It Out!!

Sejarah Munculnya THR di Indonesia


Tahun 1951


Pada bulan April 1951, merupakan cikal bakal munculnya THR di Indonesia yang dicetus oleh Seorang Menteri bernama Soekirman Wirjosandjojo yang juga dikenal sebagai "Bapak THR";

Ia adalah Perdana Menteri Indonesia ke-6 yang menjabat pada 27 April 1951 - 3 April 1952 dan memimpin kabinet yang dikenal dengan nama Kabinet Sukiman-Suwirjo;

Sukiman adalah tokoh politik dan pejuang kemerdekaan Indonesia yang juga dikenal sebagai tokoh Masyumi;

Pada saat itu THR diberikan kepada Para Pamong Pradja (Sekarang PNS) pada saat menjelang Hari Raya;

Besaran THR yang diterima pada saat itu sebesar Rp.125 hingga Rp.200 (setara dengan Rp.1,1 juta hingga Rp.1,7 juta);

Selain dalam bentuk uang, THR juga diberikan kepada Para Pamong Pradja berupa bahan-bahan pokok seperti beras;

Tahun 1952


Pada bulan Februari 1952, terjadi kecemburuan sosial Para Buruh kepada Para Pamong Pradja yang mendapatkan perhatian dari Pemerintah berupa THR;

Para Buruh pun melakukan mogok kerja untuk menuntut diberikan THR dari Pemerintah;

Saat itu juga THR resmi dikeluarkan oleh Pemerintah kepada Para Buruh;

Tahun 1994


Setelah berlangsung lama muncul kebijakan Pemerintah untuk memberikan THR bagi pegawai baru diatur pemerintah pada 1994. 


Saat itu pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan;

Di dalam Permenaker 04/1994 tersebut, dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan;

Tahun 2003


Pada tahun 2003 kembali Pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang diundangkan dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;

Undang-Undang ini hanya merupakan penyempurnaan daru Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah sebelumnya, yang menjelaskan mengenai penghitungan jumlah besar THR yang diterima;

Tahun 2016


Pada Tahun 2016, kembali pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait dengan pemberian THR baik kepada PNS maupun Non PNS;

Peraturan tersebut diterbitkan melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya;

Di dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya pada intinya menerangkan bahwa pemberian THR wajib berikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja;

Tahun 2018


Peraturan yang terakhir yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait pemberian THR khususnya kepada PNS yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 dan 19 Tahun 2018 tentang THR dan gaji ke-13;

Dalam Peraturan Pemerintah ini THR dikenal dengan istilah Gaji ke-14 yang besaran sama dengan gaji pokok tiap Pegawai pada tiap bulannya;

Selain itu juga Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pemberian THR kepada Pensiunan PNS, TNI, POLRI dan Pejabat Negara juga berhak mendapatkan THR;

Demikianlah sedikit napak tilas mengenai sejarah atau asal usul munculnya THR di Indonesia;

Semoga tahun ini kita berharap akan mendapatkan THR yang lebih besar daripada tahun sebelumnya hingga dapat memompa motivasi kerja kita semakin baik;

Sekian 

Terima Kasih 


BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Sejarah Munculnya THR di Indonesia"