Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Sanksi Hukum Bagi Penyelenggara Jalan Yang Tidak Segera Memperbaiki Jalan Yang Rusak

Selain sebagai sarana penghubung dari suatu tempat ke tempat lainnya, jalan juga merupakan salah satu faktor penunjang meningkatnya perekonomian suatu daerah;


Semakin baik jalan, maka semakin lancar pula perputaran peningkatan ekonomi suatu daerah;

Sanksi Hukum Bagi Penyelenggara Jalan Yang Tidak Segera Memperbaiki Jalan Yang Rusak


Dan sebaliknya jika suatu daerah sulit untuk ditempuh dikarenakan jalan yang rusak maka akan mempersulit peningkatan ekonomi daerah yang dilewatinya;

Selain mempersulit peningkatan perekonomian, tak jarang jalan yang rusak juga dapat merugikan bagi para pengguna jalan;

Selain mempercepat rusaknya kendaraan sehingga harus mengeluarkan biaya perawatan ekstra, pengguna jalan juga dapat mengalami kecelakaan akibat menghidari atau terjebak dalam lubang jalan yang rusak;


Jalan yang dibiarkan rusak dengan lubang yang menganga bahkan sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas baik bagi pengendara ruda dua atau roda empat;

Jalan yang dibuat dengan menggunakan uang rakyat yang dipungut dari pajak harusnya dipergunakan oleh Pemerintah untuk memperbaiki jalan yang rusak tersebut;

Tujuan dibangunnya Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tujuan dibangunnya Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut :
  • Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda Angkutan lain untuk mendorong perekonomian Nasional;
  • Untuk memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa;
  • Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa;
  • Serta mewujudkan penegakan hukum dan kepastian huku bagi masyarakat;


Di Indonesia, di tahun ini dan tahun sebelumnya telah dibangun banyak jalan tol yang sangat membantu masyarakat dalam hal transportasi;

Namun masih ada di sebagian daerah yang hingga sekarang belum mendapatkan perbaikan jalan yang layak, sehingga menyebabkan banyaknya kecelakaan lalu lintas yang terjadi;

Bagi Penyelenggara Jalan, harusnya cepat tanggap jika melihat atau menerima laporan bahwa ada jalan yang rusak;

Jika tidak terdapat sanksi hukum yang dapat dijerat kepada Penyelenggara Jalan tersebut jika terjadi kecelakaan diakibatkan oleh jalan yang rusak;

Dasar Hukum


Adapun dasar hukum sanksi yang dapat diberikan kepada Penyelenggara Jalan yang lalai memperbaiki jalan sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yaitu Pasal 273 ayat 1,2,3 dan 4 Undang-Undang  Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Sanksi Pidana Bagi Penyelenggara Jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak;


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sanksi Pidana dapat dijerat terhadap Penyelenggara Jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, jika :

1. Korban Luka Ringan / Kerusakan Kendaraan

Pidana Penjara

Berdasarkan pasal 273 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Penyelenggara Jalan akan diancam dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;

Pidana Denda

Selain pidana penjara, Penyelenggara Jalan juga dikenakan untuk membayar denda sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

Pasal 273 UU ayat 1 No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :

Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

2. Korban Luka Berat

Pidana Penjara 

Berdasarkan pasal 273 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Penyelenggara Jalan akan diancam dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun;

Pidana Denda

Selain pidana penjara, Penyelenggara Jalan juga dikenakan untuk membayar denda sebesar Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)

Pasal 273 ayat 2 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

3. Korban Meninggal Dunia

Pidana Penjara 

Berdasarkan pasal 273 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Penyelenggara Jalan akan diancam dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun;

Pidana Denda

Selain pidana penjara, Penyelenggara Jalan juga dikenakan untuk membayar denda sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)

Pasal 273 ayat 3 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).


4. Penyelenggara tidak memberikan tanda atau rambu pada jalan yang sedang diperbaiki;

Pidana Penjara 

Berdasarkan pasal 273 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Penyelenggara Jalan akan diancam dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;

Pidana Denda

Selain pidana penjara, Penyelenggara Jalan juga dikenakan untuk membayar denda sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)

Pasal 273 ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :

Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);


Demikianlah sanksi hukum bagi Penyelenggara Jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas;

Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat dijadikan referensi hukum bagi kita dalam hal pemecahan masalah hukum yang dihadapi;

Sekian

Terima Kasih..
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Sanksi Hukum Bagi Penyelenggara Jalan Yang Tidak Segera Memperbaiki Jalan Yang Rusak"