Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Bagaimana Cara Mengajukan Izin Menjual Harta Warisan Yang Ahli Warisnya Masih Di Bawah Umur

Bangdidav.com - Banyak pertanyaan yang diajukan seputar bagaimana cara menjual harta warisan bagi orangtua yang sudah meninggal dunia sedangkan Ahli Warisnya masih di bawah umur;

Bagaimana Cara Mengajukan Izin Menjual Harta Warisan Yang Ahli Warisnya Masih Di Bawah Umur

Karena pada dasarnya harta warisan orangtua yang sudah meninggal dunia otomatis akan jatuh ke anak atau istri / suami yang masih hidup;

Namun perlu diketahui, untuk menjual harta warisan tidak semudah yang dibayangkan, terutama jika ada ahli waris yang masih berusia anak-anak atau masih di bawah umur;

Baca Juga : Contoh Surat Permohonan Wali dan Ijin Jual Bagi Anak Yang Belum Dewasa di Pengadilan Negeri

Karena ahli waris yang masih di bawah umur dianggap belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan harus diwakilkan / diwalikan oleh orang yang dewasa, yang dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum;

Contohnya jika suami meninggal dunia dan meninggalkan istri dan anak-anak yang masih kecil sedangkan suami meninggalkan harta warisan seperti rumah, tanah, kendaraan dan sebagainya;

Karena bagaimanapun harta warisan masih sangat berguna bagi si Ahli Waris untuk memenuhi kebutuhan hidup ahli waris untuk biaya sekolah, biaya kuliah, biaya hidup sehari-hari dan sebagainya;

Tentunya secara hukum, istri dan anak-anak si suami menjadi ahli waris yang sah terhadap harta peninggalan dari si suami;

Namun untuk menjual harta warisan, si istri tidak dapat serta merta menjual harta warisan suami karena masih ada anak-anaknya yang belum cukup umur;

Baca Juga : Contoh Surat Permohonan Perwalian Anak Di Bawah Umur

Berbeda jika ahli warisnya sudah cukup umur / dewasa dan dianggal cakap melakukan perbuatan hukum, maka harta warisan langsung dapat dibagikan;

Bagaimana Cara Mengajukan Izin Menjual Harta Warisan Yang Ahli Warisnya Masih Di Bawah Umur

Lantas apa yang harus dilakukan ahli waris agar harta peninggalan suami, istri atau orangtuanya dapat dipergunakan atau dijual untuk kebutuhan atau kelangsungan hidup ahli waris tersebut sedangkan masih ada ahli waris yang belum dewasa;

1. Jika salah satu orangtua meninggal dunia;

Jika salah satu orangtua meninggal dunia dan meninggalkan anak-anak yang belum dewasa, maka si ahli waris / istri harus terlebih dahulu mendapatkan penetapan izin menjual / wali terhadap harta warisan dari Pengadilan Negeri setempat;

Si istri / suami dapat mengajukan permohonan ijin menjual tanah bagi anak yang belum dewasa ke Pengadilan Negeri dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan;

Baca Juga : Tidak Bisa Mendaftarkan Anak Sekolah Karena Nama Orangtua Pada Akta Kelahiran Anak Salah? Begini Cara Mengatasinya

Setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri terkait ijin menjual harta peninggalan tersebut, baru si istri dapat menjual tanah / harta warisan untuk anak-anaknya tersebut;

2. Jika kedua orangtua meninggal dunia;

Jika ternyata kedua orangtuanya sudah meninggal dunia, maka untuk mengajukan permohonan izin menjual dapat dilakukan oleh salah satu anak yang sudah dewasa;

Salah satu ahli waris yang sudah dewasa tersebut dapat mengajukan permohonan izin menjual harta warisan orangtuanya ke Pengadilan Negeri dengan mencantumkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan dan dengan alasan-alasan yang tepat;

3. Jika kedua orangtua meninggal dunia dan semua ahli waris masih di bawah umur;

Jika kedua orangtua meninggal dunia dan semua ahli waris masih di bawah umur maka permohonan ijin menjual harta warisan dapat diwakilkan / diwalikan kepada orang-orang terdekat si ahli waris atau orang-orang yang ditunjuk sebagai kuasa ahli waris;

Baca Juga : Eksistensi dan Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris Yang Diterbitkan Oleh Lurah/Kades

Biasanya untuk mengajukan permohonan ijin menjual harta warisan tersebut Pemohon wajib melampirkan surat kuasa atau surat keterangan dari kelurahan sebagai wali dari si ahli waris yang masih di bawah umum tersebut;

Demikian beberapa penjelasan terkait bagaimana cara menjual harta warisan dengan ahli waris yang masih di bawah umur;

Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi.. 

Terimakasih..

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Bagaimana Cara Mengajukan Izin Menjual Harta Warisan Yang Ahli Warisnya Masih Di Bawah Umur"