Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Jangan Anggap Sepele! Ini Sanksi Hukum Bagi Pemilik Kendaraan Yang Menggunakan Plat Nomor Modifikasi / Palsu

Bangdidav.com - Memodifikasi plat nomor kendaraan sah-sah saja dilakukan dan merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh sebagian pemilik kendaraan, namun harus dengan sesuai dengan ketentuan dan batasannya;

Sanksi Hukum Bagi Pemilik Kendaraan Yang Menggunakan Plat Nomor Modifikasi / Palsu

Ilustrasi ditiang dengan menggunakan plat nomor palsu

Contohnya tidak memodifikasi plat nomor sehingga tulisan atau angka menjadi sulit dibaca atau tidak terbaca;

Tampilan plat nomor kendaraan yang dimodifikasi membuat penampilan kendaraan manjadi lebih bagus dan menarik;

Baca Juga : Jangan Dianggap Sepele! Ini Sanksi Hukum Menggunakan Materai Bekas

Plat nomor resmi kendaraan didapatkan dari pihak leasing atau dealer merupakan plat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);

Selain itu Plat Nomor kendaraan resmi terdapat logo / emblem Korlantas Polri dan dibuat dengan ukuran standar baik untuk kendaraan roda empat maupun roda dua dan wajib untuk digunakan pada kendaraan;

Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya;

Selain itu plat nomor kendaraan harus sama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang juga dikeluarkan oleh POLRI;

Namun bagi sebagaian pemilik kendaraan tidak puas dengan plat nomor yang dimiliki sehingga memodifikasi bahwa mengganti plat nomor asli dengan yang palsu;

Dengan alasan bahwa bentuk tulisan maupun cat dari plat nomor yang didapatkan tidak sempurna sehingga membuat tampilan kendaran menjadi tidak menarik;

Baca Juga : Membuat Polisi Tidur Sembarang Bisa Di Pidana? Ini Aturan dan Sanksi Hukum Membuat Polisi Tidur Tidak Sesuai Aturan

Sehingga sebagai pemilik kendaraan lebih senang menggunakan plat nomor palsu yang telah dimodifikasi sehingga mirip dengan plat nomor yang asli;

Untuk mendapatkan atau membuat plat nomor modifikasi / palsu sangat lah mudah sebab tempat pembuatan / modifikasi plat nomor sangat banyak tersebar bahkan dapat dipesan secara online;

Sanksi Hukum Bagi Pemilik Kendaraan Yang Menggunakan Plat Nomor Modifikasi / Palsu

Namun perlu diketahui saat ini pihak Korlantas Polri sudah memiliki sistem untuk mengecek atau mencari kendaraan yang menggunakan plat nomor palsu atau biasa dikenal dengan istilah vehicle arming system;

Tahukah kamu? Memodifikasi plat nomor kendaraan dengan menggunakan plat palsu dapat dikenakan pelanggar bahkan dapat sanksi pidana?

1. Merupakan Pelanggaran Hukum

Menggunakan plat nomor modifikasi / palsu dapat dikenakan atau dijerat dengan tindakan pelanggaran hukum;

Aturan mengenai tidak boleh menggunakan plat nomor kendaraan modifikasi / palsu tertuang pada Pasal 280 Undang -undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah)";

Nah artinya jika kendaraan Anda masih menggunakan plat nomor modifikasi atau palsu, siap-siap ditilang dan disanksi pidana kurungan selama 2 (dua) bulan atau denda Rp500 ribu;

2. Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen

Sanksi hukum yang lebih berat bagi pemilik kendaraan yang menggunakan plat nomor modifikasi / palsu bisa saja disamakan dengan tindak pidana Pemalsuan Dokumen;

Sebab salah satu untuk tindak pidana Pemalsuan adalah membuat surat atau dokumen seolah-olah isinya benar dan tidak palsu;

Baca Juga : Merokok Saat Berkendara Bisa Di Tilang Lho! Ini Dia Sanksi Hukumnya

Sesuai dengan bunyi pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan :

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”;

Artinya jika kendaraan Anda masih menggunakan plat nomor modifikasi / palsu, siap-siap Anda dijerat dengan tuduhan Pemalsuan Dokumen dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun;

Nah, bagaimana sudah tahu apa konsekuensi hukum bagi Anda yang masih menggunakan plat nomor modifikasi / plasu, jika masih sebaiknya gunakan plat nomor yang asli agar tidak merugikan kita di kemudian hari;

Demikian beberapa sanksi hukum yang dapat dijerat dan dikenakan kepada pemilik kendaraan yang menggunakan plat nomor modifikasi / palsu;

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, bagi teman-teman yang ingin mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum, silahkan ajukan pertanyaan di kolom komentar;

Sekian

Terima Kasih..

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Jangan Anggap Sepele! Ini Sanksi Hukum Bagi Pemilik Kendaraan Yang Menggunakan Plat Nomor Modifikasi / Palsu"