Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Membuat Polisi Tidur Sembarang Bisa Di Pidana? Ini Aturan dan Sanksi Hukum Membuat Polisi Tidur Tidak Sesuai Aturan

 Bangdidav.com - Speed Bump atau yang biasa kita kenal dengan Polisi Tidur merupakan salah satu Alat Pengendali Pemakai Jalan yang biasa kita jumpai pada jalan-jalan tertentu, seperti pada lingkungan pemukiman atau perumahan yang padat;

Aturan dan Sanksi Hukum Membuat Polisi Tidur Tidak Sesuai Aturan

Alat Pembatas Kecepatan ini sangatlah penting karena merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk mengurangi kecepatan kendaraan;

Sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi Pengguna Jalan khususnya Pejalan Kaki dan pengendara kendaraan bermotor dan mengurangi tingkat kecelakaan;

Pembuatan Polisi Tidur biasanya dibuat oleh Pemerintah dan juga swadaya dari masyarakat setempat;

Aturan dan Sanksi Hukum Membuat Polisi Tidur Tidak Sesuai Aturan

Namun dalam pembuatan Polisi Tidur tidaklah dibuat secara sembarangan dan harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku;

Baca Juga : Jangan Panik, Ini Yang Dapat Anda Dilakukan Ketika Hendak Ditangkap Polisi

Karena jika tidak mengikuti aturan yang telah ditentukan dapat membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan dan sanksi bagi pembuatan Polisi Tidur tersebut;

Aturan pembuatan polisi tidur tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan;

Aturan Membuat Polisi Tidur

Adapun aturan pembuatan Polisi Tidur yang telah diatur di dalam SK MenHub tersebut adalah sebagai berikut :

1. Penempatan Polisi Tidur

Dalam pembuatan Polisi Tidur harus ditempatkan di jalan lingkugan Pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan jalan-jalan yang sedang dalam pekerjaan konstruksi;

Posisi Penempatan Polisi Tidur dibuat pada posisi melintang tegak lurus dengan jalan lalu lintas yang tentunya sesuai dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas;

Baca Juga : Sanksi Hukum Bagi Tahanan Yang Melarikan Diri Jika Tertangkap Kembali

2. Bentuk dan Ukuran Polisi Tidur

Polisi Tidur pada jalur lalu lintas harus diberi tanda berupa garis serong dan diberi cat berwana putih;

Bentuk dan ukuran Polisi Tidur harus menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimal 12 cemtimeter;

Dalam pembuatan Polisi Tidur juga harus memperhatikan kedua sisi miringnya dengan mempunyai kelandaian yang sama maksimal 15 %;

Lebar mendatar bagian atasnya haruslah proposional dengan bagian menonjol di atas badan jalan minimal 15 centimeter;

3. Bahan Pembuatan Polisi Tidur

Dalam pembuatan Polisi Tidur juga harus memperhatikan bahan yang digunakan, agar membuat nyaman pengendara dan tidak membahayakan;

Bahan yang digunakan dalam pembuatan Polisi Tidur adalah bahan yag sesuai dengan bahan jalan (Aspal, Semen), Karet atau bahan lainnya yang mempunyai pengaruh serupa;

Membuat Polisi Tidur Sembarang Bisa Di Pidana? Ini Aturan dan Sanksi Hukum Membuat Polisi Tidur Tidak Sesuai Aturan
Contoh Pembuatan Polisi Tidur. Dikutip dari Lampiran Keputusan MenHub Nomor KM 3 Tahun 1994 tanggal 17 Janurari 1994

Sanksi Hukum Jika Membuat Polisi Tidur Tidak Sesuai Aturan

Mengenai sanksi hukum yang dapat diberikan kepada pembuat Polisi Tidur yang tidak sesuai dengan aturan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ);

Baca Juga : Hati-hati! Memaki atau Menghina Polisi Saat Dirazia Dapat di Pidana

Berdasarkan pasal 274, disebutkan bahwa :

"setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,-";

Selain itu sanksi hukum pembuatan Polisi Tidur yang tidak sesuai dengan aturan juga tertuang pada pasal 275 ayat 1 disebutkan bahwa :

" setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000,-"

Nah, demikian aturan pembuatan Polisi Tidur dan sanksi hukum bagi pembuat Polisi Tidur yang tidak sesuai dengan aturan;

Semoga artikel ini dapat dijadikan referensi hukum bagi teman-teman dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Bagi teman-teman yang ingin mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum dan lainnya, silahkan isi pertanyaan di kolom komentar, semoga kita dapat mencari jalan keluarnya;

Terima Kasih..

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Membuat Polisi Tidur Sembarang Bisa Di Pidana? Ini Aturan dan Sanksi Hukum Membuat Polisi Tidur Tidak Sesuai Aturan"