Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Syarat Pengajuan dan Contoh Surat Permohonan Izin Mencairkan Asuransi Nasabah Yang Meninggal Dunia di Pengadilan Negeri

Bangdidav.com - Penetapan Pengadilan menjadi salah satu syarat bagi yang ingin mengambil dana asuransi nasabah yang meninggal dunia baik itu Asuransi di Bank maupun perusahaan Asuransi lainnnya;

Syarat Pengajuan dan Contoh Surat Permohonan Izin Mencairkan Asuransi Nasabah Yang Meninggal Dunia di Pengadilan Negeri

Karena dana Asuransi Nasabah yang meninggal dunia dapat dicairkan atau diambil oleh Ahli Waris sesuai dengan isi perjanjian dalam Polis Asuransi;

Baca Juga : Contoh Surat Pemohonan Pencairan Dana Deposito Nasabah Yang Meninggal Dunia Di Pengadilan Negeri

Namun Dana Asuransi Nasabah yang telah meninggal tersebut tidak dapat serta merta diambil oleh orang lain sekalipun istri, anak maupun ahli waris yang ditunjuk tanpa mendapat izin dari Pengadilan Negeri setempat;

Syarat Pengajuan dan Contoh Surat Permohonan Izin Mencairkan Asuransi Nasabah Yang Meninggal Dunia di Pengadilan Negeri

Perlu diketahui untuk mencairkan dana Asuransi nasabah yang telah meninggal dunia, pihak keluarga atau ahli waris datang ke perusahaan atau bank dimana Polis Asuransi tersebut dibuat, dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ahli Waris;

2. Kartu Keluarga Nasabah dan Ahli waris;

3. Buku Rekening Deposito;

4. Akta Nikah / Akta Perkawinan;

5. Akta Kematian Nasabah;

5. Surat Keterangan Waris dari Desa / Kelurahan;

6. Surat Kuasa Pencairan Dana (Ahli Waris)

7. Penetapan dari Pengadilan Negeri Perihal Pencairan Dana Deposito Nasabah 

Tentunya masih banyak masyakarat kita yang masih belum sepenuh mengerti bagaimana cara mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri tersebut;

Karena tanpa adanya Penetapan dari Pengadilan perihal izin mengambil dana Asuransi Nasabah yang meninggal dunia tersebut tidak akan dikabulkan oleh pihak perusahaan atau bank;

Baca Juga : Contoh Surat Permohonan Akta Kematian di Pengadilan Negeri

Oleh karena itu, pihak keluarga atau Ahli waris terlebih dahulu harus mendaftarkan Pemohonan Izin Mencairkan Dana Asuransi tersebut dengan cara datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mengajukan permohonannya;

Untuk mengajukan Permohonan Izin Mencairkan Dana Polis Asuransi Nasabah yang meninggal dunia, Ahli waris atau Kuasa yang ditunjuk terlebih dahulu menyiapkan persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  2. Fotokopi KTP Pemohon;
  3. Fotokopi KTP Nasabah yang telah meninggal dunia;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga;
  5. Fotokopi Buku Polis Asuransi;
  6. Fotokopi Akta Kelahiran yang ditanggung asuransi;
  7. Fotokopi Akta Nikah / Akta Perkawinan;
  8. Fotokopi Akta Kematian;

Untuk dijadikan bukti surat yang sah yang dapat diajukan ke Pengadilan, fotokopi bukti surat tersebut ditempeli materai Rp.10.000,- lalu dicap pos;

Baca Juga : Contoh Surat Permohonan Wali dan Ijin Jual Bagi Anak Yang Belum Dewasa di Pengadilan Negeri

Selain itu Pemohon wajib menghadirkan saksi di persidangan untuk menyakinkan Hakim bahwa si Pemohon atau Ahli Waris berhak untuk mencairkan dana asuransi tersebut;

Saksi-saksi yang dihadirkan minimal 2 (dua) orang atau lebih yang memang betul-betul mengetahui perihal permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau Ahli Waris, sehingga Hakim merasa yakin antara bukti surat dan saksi tidak ada perbedaan dan permohonan dapat dikabulkan;

Setelah Pemohon atau Ahli Waris mendapatkan penetapan, barulah Pemohon atau Ahli Waris dapat melampirkan Penetapan Pengadilan sebagai salah satu syarat untuk mencairkan dana asuransi nasabah yang meninggal dunia tersebut ke perusahaan atau bank tempat asuransi diajukan;

Contoh Surat Permohonan Izin Pencairan Dana Asuransi Nasabah Yang Meninggal Dunia;


Muntok, ..............2019


Kepada Yth :

Ketua Pengadilan Negeri .........

di-

   ..............


Perihal : Permohonan Izin Mencairkan Dana Asuransi


Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini : FULAN, Umur...., Lahir di ......., tanggal ........, Agama ......, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan ............, Alamat............................., Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;

Dengan ini mengajukan permohonan untuk memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri untuk mewakili mencairkan dana polis Asuransi suami Pemohon atasnama BEJO;

Adapun yang menjadi dasar penetapan Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut :

  • Bahwa Pemohon dan suami Pemohon BEJO telah melangsungkan pernikahan pada hari ......... tanggal..... di ........... sesuai dengan Akta Perkawinan Nomor...........;
  • Bahwa dari perkawinan tersebut Pemohon dan suami Pemohon telah dikaruniai ... (.....) orang anak;
  • Bahwa suami Pemohon yaitu BEJO telah meninggal dunia pada hari......, tanggal........ di..... sesuai dengan Akta Kematian Nomor...... yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Kab. ......;
  • Bahwa selama BEJO (alm) hidup, suami Pemohon tersebut memiliki Polis Asuransi di ........(nama perusahaan / bank asuransi) dengan Nomor Polis .........atasnama tertanggung......(nama yang ditanggung dalam asuransi);
  • Bahwa sebagai istri sah dari BEJO (alm) Pemohon sangat membutuhkan dana untuk membiayai kebutuhan Pemohon dan anak-anak Pemohon;
  • Bahwa untuk dapat mencairkan dana asuransi tersebut, Pemohon memerlukan Penetapan dari Pengadilan Negeri.....;
  • Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri ...... untuk berkenan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon dengan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Pemohon adalah istri sah dari BEJO (alm);
  • Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mengambil dana asuransi di Bank............ dengan Nomor........... atasnama BEJO dengan tertanggung atasnama.......;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam permohonan ini;

Demikian surat permohonan ini dibuat, dengan harapan Bapak dapat mengabulkannya. Atas terkabulnya permohonan ini saya ucapkan terima kasih;

Hormat Pemohon

Materai

FULAN

Demikianlah contoh surat permohonan pencairan dana asuransi bagi nasabah yang telah meninggal dunia, semoga dapat bermanfaat dan menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Bagi teman-teman ingin bertanya dan mempunyai permasalahan hukum, silahkan ajukan pertanyaan melalui kolom komentar, semoga kita sama-sama dapat mencari jalan keluarnya;

Sekian 

Terima Kasih....

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Syarat Pengajuan dan Contoh Surat Permohonan Izin Mencairkan Asuransi Nasabah Yang Meninggal Dunia di Pengadilan Negeri"