Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Sanksi Penundaan Gaji Hingga Penurunan Pangkat Bagi ASN Yang Nekat Mudik Saat Pandemi Covid-19

Bangdidav.com - Himbauan untuk tidak melakukan pulang kampung atau mudik di tahun 2020 saat Pandemi Covid-19 terus digaungkan oleh Pemerintah;

sanksi administrasi ASN PNS mudik

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memutus penyebaran virus Corona sehingga tidak menyebar ke kampung halaman;

Himbauan larangan mudik oleh Pemerintah diberikan dan diinstruksikan kepada siapa saja yang saat ini sedang merantau di luar kampung halaman;

Tak terkecuali bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin melakukan mudik saat lebaran Idul Fitri tahun ini;

Baca Juga : Sebar Berita Hoax Terkait Virus Corona, Siap-Siap Dipenjara 6 Tahun

Tak tanggung-tanggung larangan tersebut disertai dengan sanksi Administrasi yang cukup berat karena dianggap sebagai pelanggaran disiplin PNS;

Sanksi Administrasi Bagi ASN Yang Nekat Mudik Saat Pandemi Covid-19


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin;

Baca Juga : Masih Nekat Berkerumun Saat Pandemi Covid-19, Siap-Siap Dipenjara 1 (Satu) Tahun

Di dalam pasal 7, terdapat Tingkatan dan Jenis Hukuman Disiplin yaitu sebagai berikut :
1. Hukuman Disiplin Ringan, terdiri dari :

  • Teguran lisan;
  • Teguran tertulis; dan
  • pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Hukuman Disiplin Sedang, terdiri dari:

  • Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
  • Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Baca Juga : Jenis dan Fungsi Masker serta Cara Yang Baik Setelah Menggunakannya

3. Hukuman Disiplin Berat, terdiri dari :

  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
  • Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  • Pembebasan dari jabatan;
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
  • Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sanksi Bagi ASN yang masih nekat mudik saat pandemi Covid-19


Dikutip dari laman detik.com,  Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, menyatakan bahwa nekat mudik ini masuk dalam kategori pelanggaran sedang karena bertolak belakang dengan kebijakan Presiden Indonesia dalam situasi darurat Corona;

Artinya dari penjelasan tersebut, ASN atau PNS yang masih nekat untuk pulang kampung saat pandemi Covid-19 termasuk pelanggaran sedang;

Sehingga dapat dikenakan sanksi Administrasi berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan (pangkat), penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun;

Baca Juga : 5 Hikmah Positif Yang Dapat Diambil Dari Pandemi Virus Corona

Selain itu juga, sanksi tersebut juga diberikan kepada para atasan ASN atau PNS yang memberikan izin kepada ASN untuk pulang kampung;

Sanksi bagi atasan ASN tersebut tidak tanggung-tanggung dapat dikategorikan pelanggaran berat;

"Apabila atasan langsungnya tidak mengambil tindakan maka, sesuai PP53/2010, yang bersangkutan akan dikenai sanksi yang sama seperti yang pulang mudik," tegasnya;

Baca Juga : Tips Mengatasi Kecemasan Setelah Membaca Berita Terkait Virus Corona

Artinya sanksi yang dapat dijatuhkan kepada atasan ASN yang memberikan atau membiarkan ASNnya mudik akan dikenakan sanksi berupa sanksi disiplin berat mulai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan;

Pemerintah telah mengganti cuti bersama lebaran pada akhir bulan Desember 2020 kelak, semoga wabah dan pendemi ini segera berakhir;

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Sanksi Penundaan Gaji Hingga Penurunan Pangkat Bagi ASN Yang Nekat Mudik Saat Pandemi Covid-19"